Berita , Nasional , Headline

PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan, Begini Aturan Pembatasan Daerah Berstatus Level 3

profile picture Admin
Admin
PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan, Begini Aturan Pembatasan Daerah Berstatus Level 3
Ilustrasi orang yang melakukan perjalanan domestik selama PPKM Jawa Bali diperpanjang. (Foto: Pexels/Anna Shvets)
HARIANE - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali Diperpanjang selama dua pekan hingga awal bulan Ramadhan, lebih tepatnya dari 22 Maret 2022 hingga 4 April 2022.
Keputusan PPKM Jawa Bali diperpanjang ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi yang dikeluarkan pada Selasa, 22 Maret 2022 itu ditandatangani langsung oleh Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) .
PPKM Jawa Bali diperpanjang lantaran masih tingginya kasus Covid-19 di berbagai daerah. Meski begitu, sudah tidak ada lagi PPKM level 4, yang sebelumnya terdapat tujuh daerah. Sedangkan jumlah daerah dengan PPKM level 3 mengalami penurun menjadi 48 daerah dari yang sebelumnya ada 66 daerah.
Sementara itu, untuk daerah dengan level 2 mengalami peningkatan menjadi 77 daerah, dari yang sebelumnya 55 daerah. Serta untuk yang PPKM level 1 menjadi enam daerah, dari yang sebelumnya tidak ada.

PPKM Jawa Bali diperpanjang berikut daftar Aturan PPKM Level 3

Menilik dari Instruksi Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya, pastinya akan ada aturan pembatasan baru yang diperlakukan sesuai dengan level PPKM di daerah tersebut.

Adapun aturan pembatasan level 3 pada PPKM jawa Bali diperpanjang, sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih bisa dilakukan secara tatap muka (luring) maupun daring, sesuai dengan keputusan sebelumnya.
2. Kegiatan sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO), untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Kegiatan sektor esensial, seperti Bank bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk pelayanan kepada masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
4. Kegiatan di sektor kesehatan bisa beroperasi 100 persen tanpa adanya pengecualian.
5. Untuk supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pilkada Usai, Bawaslu Kulon Progo Dorong Ketahanan Demokrasi

Pilkada Usai, Bawaslu Kulon Progo Dorong Ketahanan Demokrasi

Kamis, 20 Februari 2025 21:09 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Siap Digembleng di Retret Semi Militer Akmil Magelang

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Siap Digembleng di Retret Semi Militer Akmil Magelang

Kamis, 20 Februari 2025 19:33 WIB
Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi, Saham ANTM dan Emiten Emas Menguat

Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi, Saham ANTM dan Emiten Emas Menguat

Kamis, 20 Februari 2025 19:18 WIB
Ilia Topuria Lepas Gelar Juara Kelas Bulu UFC Demi Hadapi Islam Makhachev

Ilia Topuria Lepas Gelar Juara Kelas Bulu UFC Demi Hadapi Islam Makhachev

Kamis, 20 Februari 2025 18:05 WIB
Harda Kiswaya dan Danang Maharsa Resmi Dilantik Sebagai Kepala Daerah Sleman

Harda Kiswaya dan Danang Maharsa Resmi Dilantik Sebagai Kepala Daerah Sleman

Kamis, 20 Februari 2025 16:54 WIB
Pameran Serangan Umum 1 Maret di Yogyakarta, Perkanalkan Hari Penegakkan Kedaulatan Negara

Pameran Serangan Umum 1 Maret di Yogyakarta, Perkanalkan Hari Penegakkan Kedaulatan Negara

Kamis, 20 Februari 2025 16:31 WIB
Pemkab Bantul Terima Surat Pengajuan Izin Penggunaan SSA untuk Laga Final Liga 2 ...

Pemkab Bantul Terima Surat Pengajuan Izin Penggunaan SSA untuk Laga Final Liga 2 ...

Kamis, 20 Februari 2025 16:22 WIB
Pria Misterius Terjun ke Sungai Opak Bantul, Diduga Kabur Usai Ketahuan Mencuri

Pria Misterius Terjun ke Sungai Opak Bantul, Diduga Kabur Usai Ketahuan Mencuri

Kamis, 20 Februari 2025 15:19 WIB
Ratusan Personel Kepolisian Dikerahkan untuk Amankan Aksi Demo Jogja Memanggil

Ratusan Personel Kepolisian Dikerahkan untuk Amankan Aksi Demo Jogja Memanggil

Kamis, 20 Februari 2025 14:45 WIB
Aksi Demo Jogja Memanggil, Massa Tolak Efisiensi Anggaran

Aksi Demo Jogja Memanggil, Massa Tolak Efisiensi Anggaran

Kamis, 20 Februari 2025 14:17 WIB