Berita , Nasional , Headline

PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan, Begini Aturan Pembatasan Daerah Berstatus Level 3

profile picture Admin
Admin
PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan, Begini Aturan Pembatasan Daerah Berstatus Level 3
Ilustrasi orang yang melakukan perjalanan domestik selama PPKM Jawa Bali diperpanjang. (Foto: Pexels/Anna Shvets)
HARIANE - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali Diperpanjang selama dua pekan hingga awal bulan Ramadhan, lebih tepatnya dari 22 Maret 2022 hingga 4 April 2022.
Keputusan PPKM Jawa Bali diperpanjang ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi yang dikeluarkan pada Selasa, 22 Maret 2022 itu ditandatangani langsung oleh Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) .
PPKM Jawa Bali diperpanjang lantaran masih tingginya kasus Covid-19 di berbagai daerah. Meski begitu, sudah tidak ada lagi PPKM level 4, yang sebelumnya terdapat tujuh daerah. Sedangkan jumlah daerah dengan PPKM level 3 mengalami penurun menjadi 48 daerah dari yang sebelumnya ada 66 daerah.
Sementara itu, untuk daerah dengan level 2 mengalami peningkatan menjadi 77 daerah, dari yang sebelumnya 55 daerah. Serta untuk yang PPKM level 1 menjadi enam daerah, dari yang sebelumnya tidak ada.

PPKM Jawa Bali diperpanjang berikut daftar Aturan PPKM Level 3

Menilik dari Instruksi Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya, pastinya akan ada aturan pembatasan baru yang diperlakukan sesuai dengan level PPKM di daerah tersebut.

Adapun aturan pembatasan level 3 pada PPKM jawa Bali diperpanjang, sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih bisa dilakukan secara tatap muka (luring) maupun daring, sesuai dengan keputusan sebelumnya.
2. Kegiatan sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO), untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Kegiatan sektor esensial, seperti Bank bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk pelayanan kepada masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
4. Kegiatan di sektor kesehatan bisa beroperasi 100 persen tanpa adanya pengecualian.
5. Untuk supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025