Berita , Nasional
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022, Semua Wilayah Masih Level 1
Rini Agustin
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022, Semua Wilayah Masih Level 1
HARIANE – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan bahwa PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 Agustus 2022.
Namun, meskipun PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 Agustus 2022, semua daerah di Jawa-Bali dalam perpanjangan ingin statusnya tetap berada pada level 1.
Selain PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 Agustus 2022, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022.
Pengaturan PPKM Jawa-Bali diperpanjang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
BACA JUGA : Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 1, Berikut Aturan untuk Wilayah PPKM Level 1Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, PPKM Jawa-Bali diperpanjang kembali karena adanya peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir. “Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 2 Agustus 2022. "Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali,” sambung Safrizal. Safrizal juga menjelaskan, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1.