Berita , Nasional

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022, Semua Wilayah Masih Level 1

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022, Semua Wilayah Masih Level 1
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022, Semua Wilayah Masih Level 1
HARIANE – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan bahwa PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 Agustus 2022.
Namun, meskipun PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 Agustus 2022, semua daerah di Jawa-Bali dalam perpanjangan ingin statusnya tetap berada pada level 1.
Selain PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 Agustus 2022, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022.
Pengaturan PPKM Jawa-Bali diperpanjang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
BACA JUGA : Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 1, Berikut Aturan untuk Wilayah PPKM Level 1
Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, PPKM Jawa-Bali diperpanjang kembali karena adanya peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 2 Agustus 2022.
"Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali,” sambung Safrizal.
Safrizal juga menjelaskan, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1.

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022

Berikut daftar lengkap PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku hingga 15 Agustus mendatang dilansir dari Inmendagri Nomor 38 Tahun 2022.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 28 April 2025
Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Senin, 28 April 2025
Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Senin, 28 April 2025
Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Senin, 28 April 2025
Cuaca Panas Terik di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Cuaca Panas Terik di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Senin, 28 April 2025
Ramai Soal Debt Collector, Polisi Buka Aduan Jika Warga Dapatkan Ancaman

Ramai Soal Debt Collector, Polisi Buka Aduan Jika Warga Dapatkan Ancaman

Senin, 28 April 2025
Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

Senin, 28 April 2025
Tinjau Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul, Begini Tanggapan Pangdam IV/Diponegoro

Tinjau Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul, Begini Tanggapan Pangdam IV/Diponegoro

Senin, 28 April 2025
Jasad Pria Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan 5,9 KM dari TKP

Jasad Pria Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan 5,9 KM dari TKP

Senin, 28 April 2025
Pemkab Bantul Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Mbah Tupon

Pemkab Bantul Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Mbah Tupon

Senin, 28 April 2025