Berita , Nasional

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022, Semua Wilayah Masih Level 1

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022, Semua Wilayah Masih Level 1
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022, Semua Wilayah Masih Level 1
HARIANE – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan bahwa PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 Agustus 2022.
Namun, meskipun PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 Agustus 2022, semua daerah di Jawa-Bali dalam perpanjangan ingin statusnya tetap berada pada level 1.
Selain PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 Agustus 2022, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022.
Pengaturan PPKM Jawa-Bali diperpanjang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
BACA JUGA : Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 1, Berikut Aturan untuk Wilayah PPKM Level 1
Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, PPKM Jawa-Bali diperpanjang kembali karena adanya peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 2 Agustus 2022.
"Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali,” sambung Safrizal.
Safrizal juga menjelaskan, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1.

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022

Berikut daftar lengkap PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku hingga 15 Agustus mendatang dilansir dari Inmendagri Nomor 38 Tahun 2022.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025
Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Tembalang, Arus Lalin Tersendat

Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Tembalang, Arus Lalin Tersendat

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Ajukan Stadion Sultan Agung sebagai Homebase, Pemkab Bantul Minta Asesmen Dulu

PSIM Ajukan Stadion Sultan Agung sebagai Homebase, Pemkab Bantul Minta Asesmen Dulu

Kamis, 24 Juli 2025
Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Kamis, 24 Juli 2025
‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

Kamis, 24 Juli 2025
Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Kamis, 24 Juli 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Anjlok Rp 25 ...

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Anjlok Rp 25 ...

Kamis, 24 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Depok 24-30 Juli 2025, Jam Berangkat Terakhir Pukul 23.22 WIB

Jadwal KRL Bogor Depok 24-30 Juli 2025, Jam Berangkat Terakhir Pukul 23.22 WIB

Kamis, 24 Juli 2025
Wow, Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Turun Drastis

Wow, Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Turun Drastis

Kamis, 24 Juli 2025