Berita

Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa, Apa Keuntungan Bagi Sektor Parekraf?

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
Jokowi resmi luncurkan Golden Visa
Jokowi resmi luncurkan Golden Visa Indonesia pada hari ini Kamis, 25 Juli 2024. (Foto: Rilis/Kemenparekraf RI)

HARIANE - Presiden Jokowi resmi luncurkan Golden Visa untuk memberikan kemudahan kepada para Warga Negara Asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

Acara peluncuran Golden Visa dilakukan di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024. Jokowi juga menyampaikan bahwa kebijakan Golden Visa hanya diberikan untuk good quality travelers.

"Sehingga menarik lebih banyak good quality travelers (wisatawan berkualitas) untuk berinvestasi," ujar Jokowi.

Dalam sambutannya, Jokowi menegaskan, Golden Visa yang hanya diberikan untuk good quality travelers, tujuannya untuk benar-benar menyeleksi, memantau, dan melihat kontribusi dari para investor agar tidak membahayakan keamanan negara.

"Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," ucap Jokowi.

Apa Keuntungan Peluncuran Golden Visa Bagi Sektor Parekraf?

Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa
Ssetelah Presiden Jokowi resmi luncurkan Golden Visa, Menparekraf berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan jumlah investasi di sektor Parekraf. (Foto: Rilis/Kemenparekraf RI)

Dilansir dari Kemenparekraf RI, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berharap kebijakan Golden Visa mampu meningkatkan jumlah investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.

"Harapannya ini akan meningkatkan jumlah investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, kami juga melihat ada peluang untuk mengaktifkan para pebisnis-pebisnis," kata Menparekraf Sandiaga.

Kebijakan Golden Visa sudah dirancang cukup lama sejak tahun 2022, kemudian kebijakan dimatangkan sepanjang tahun 2023, dan akhirnya diluncurkan pada hari ini Kamis, 25 Juli 2024.

Peraturan mengenai Golden Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Menurut peraturan tersebut, Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yakni paling lama 5 atau 10 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB