Berita

Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa, Apa Keuntungan Bagi Sektor Parekraf?

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
Jokowi resmi luncurkan Golden Visa
Jokowi resmi luncurkan Golden Visa Indonesia pada hari ini Kamis, 25 Juli 2024. (Foto: Rilis/Kemenparekraf RI)

HARIANE - Presiden Jokowi resmi luncurkan Golden Visa untuk memberikan kemudahan kepada para Warga Negara Asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

Acara peluncuran Golden Visa dilakukan di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024. Jokowi juga menyampaikan bahwa kebijakan Golden Visa hanya diberikan untuk good quality travelers.

"Sehingga menarik lebih banyak good quality travelers (wisatawan berkualitas) untuk berinvestasi," ujar Jokowi.

Dalam sambutannya, Jokowi menegaskan, Golden Visa yang hanya diberikan untuk good quality travelers, tujuannya untuk benar-benar menyeleksi, memantau, dan melihat kontribusi dari para investor agar tidak membahayakan keamanan negara.

"Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," ucap Jokowi.

Apa Keuntungan Peluncuran Golden Visa Bagi Sektor Parekraf?

Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa
Ssetelah Presiden Jokowi resmi luncurkan Golden Visa, Menparekraf berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan jumlah investasi di sektor Parekraf. (Foto: Rilis/Kemenparekraf RI)

Dilansir dari Kemenparekraf RI, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berharap kebijakan Golden Visa mampu meningkatkan jumlah investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.

"Harapannya ini akan meningkatkan jumlah investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, kami juga melihat ada peluang untuk mengaktifkan para pebisnis-pebisnis," kata Menparekraf Sandiaga.

Kebijakan Golden Visa sudah dirancang cukup lama sejak tahun 2022, kemudian kebijakan dimatangkan sepanjang tahun 2023, dan akhirnya diluncurkan pada hari ini Kamis, 25 Juli 2024.

Peraturan mengenai Golden Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Menurut peraturan tersebut, Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yakni paling lama 5 atau 10 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025