Berita

Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa, Apa Keuntungan Bagi Sektor Parekraf?

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
Jokowi resmi luncurkan Golden Visa
Jokowi resmi luncurkan Golden Visa Indonesia pada hari ini Kamis, 25 Juli 2024. (Foto: Rilis/Kemenparekraf RI)

HARIANE - Presiden Jokowi resmi luncurkan Golden Visa untuk memberikan kemudahan kepada para Warga Negara Asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

Acara peluncuran Golden Visa dilakukan di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024. Jokowi juga menyampaikan bahwa kebijakan Golden Visa hanya diberikan untuk good quality travelers.

"Sehingga menarik lebih banyak good quality travelers (wisatawan berkualitas) untuk berinvestasi," ujar Jokowi.

Dalam sambutannya, Jokowi menegaskan, Golden Visa yang hanya diberikan untuk good quality travelers, tujuannya untuk benar-benar menyeleksi, memantau, dan melihat kontribusi dari para investor agar tidak membahayakan keamanan negara.

"Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," ucap Jokowi.

Apa Keuntungan Peluncuran Golden Visa Bagi Sektor Parekraf?

Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa
Ssetelah Presiden Jokowi resmi luncurkan Golden Visa, Menparekraf berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan jumlah investasi di sektor Parekraf. (Foto: Rilis/Kemenparekraf RI)

Dilansir dari Kemenparekraf RI, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berharap kebijakan Golden Visa mampu meningkatkan jumlah investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.

"Harapannya ini akan meningkatkan jumlah investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, kami juga melihat ada peluang untuk mengaktifkan para pebisnis-pebisnis," kata Menparekraf Sandiaga.

Kebijakan Golden Visa sudah dirancang cukup lama sejak tahun 2022, kemudian kebijakan dimatangkan sepanjang tahun 2023, dan akhirnya diluncurkan pada hari ini Kamis, 25 Juli 2024.

Peraturan mengenai Golden Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Menurut peraturan tersebut, Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yakni paling lama 5 atau 10 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Selasa, 22 April 2025
Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Selasa, 22 April 2025
Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Selasa, 22 April 2025
Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Selasa, 22 April 2025
Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Selasa, 22 April 2025
Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 22 April 2025
Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Selasa, 22 April 2025
Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Selasa, 22 April 2025
Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Selasa, 22 April 2025
Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Selasa, 22 April 2025