Berita , D.I Yogyakarta

Pria di Kasihan Bantul Tipu Tetangganya Rp 36,5 Juta, Modus Tawarkan AC dan Motor

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Pria di Kasihan Bantul Tipu Tetangganya Rp 36,5 Juta, Modus Tawarkan AC dan Motor, Pelaku Ditangkap
Pria di Kasihan Bantul Tipu Tetangganya Rp 36,5 Juta, Modus Tawarkan AC dan Motor, Pelaku Ditangkap. Foto/ilustrasi.

HARIANE - Pria bernama Sri Jayadi (47) warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul ditangkap atas kasus penipuan bermodus menawarkan dua unit AC dan 6 kendaraan motor kepada tetangganya sendiri Sri Antoro. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 36,5 juta.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnaya mengatakan, kasus penipuan ini bermula ketika pelaku diminta bekerja di rumah korban sebagai tukang bangunan pada akhir 2022 silam.

"Saat bekerja itu lah, pelaku menawarkan dua unit AC kepada korban seharga Rp 3 juta," kata Jeffry, Kamis, 13 Februari 2025.

Kemudian, lanjut Jeffry, korban yang tertarik membeli AC tersebut memberikan uang muka sebesa Rp 500 ribu kepada pelaku.

Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan 6 unit sepeda motor dengan harga yang lebih murah.

"Pelaku ini mengaku sebagai orang kepercayaan seseorang bernama Ibu Linda. Modusnya, pelaku diminta untuk menjualkan barang, karena Ibu Linda usahanya sedang bangkrut," lanjut Jeffry.

Korban yang terlanjur percaya lantas menerima tawaran tersebut. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 36 juta dari total harga yang ditawarkan senilai Rp 67 juta untuk 6 unit motor tersebut.

Namun, kata Jeffry, setelah uang tersebut diserahkan, pelaku tidak pernah menyerahkan barang yang dijanjikan sebelumnya.

Merasa tertipu, korban kemudian membuat laporan polisi pada tanggal 29, November, 2023.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, setelah kurang lebih dua tahun buron, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya, Rabu (12/2/2025).

"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya," tutur Jeffry.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025