Berita , D.I Yogyakarta

Pria di Kasihan Bantul Tipu Tetangganya Rp 36,5 Juta, Modus Tawarkan AC dan Motor

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Pria di Kasihan Bantul Tipu Tetangganya Rp 36,5 Juta, Modus Tawarkan AC dan Motor, Pelaku Ditangkap
Pria di Kasihan Bantul Tipu Tetangganya Rp 36,5 Juta, Modus Tawarkan AC dan Motor, Pelaku Ditangkap. Foto/ilustrasi.

HARIANE - Pria bernama Sri Jayadi (47) warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul ditangkap atas kasus penipuan bermodus menawarkan dua unit AC dan 6 kendaraan motor kepada tetangganya sendiri Sri Antoro. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 36,5 juta.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnaya mengatakan, kasus penipuan ini bermula ketika pelaku diminta bekerja di rumah korban sebagai tukang bangunan pada akhir 2022 silam.

"Saat bekerja itu lah, pelaku menawarkan dua unit AC kepada korban seharga Rp 3 juta," kata Jeffry, Kamis, 13 Februari 2025.

Kemudian, lanjut Jeffry, korban yang tertarik membeli AC tersebut memberikan uang muka sebesa Rp 500 ribu kepada pelaku.

Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan 6 unit sepeda motor dengan harga yang lebih murah.

"Pelaku ini mengaku sebagai orang kepercayaan seseorang bernama Ibu Linda. Modusnya, pelaku diminta untuk menjualkan barang, karena Ibu Linda usahanya sedang bangkrut," lanjut Jeffry.

Korban yang terlanjur percaya lantas menerima tawaran tersebut. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 36 juta dari total harga yang ditawarkan senilai Rp 67 juta untuk 6 unit motor tersebut.

Namun, kata Jeffry, setelah uang tersebut diserahkan, pelaku tidak pernah menyerahkan barang yang dijanjikan sebelumnya.

Merasa tertipu, korban kemudian membuat laporan polisi pada tanggal 29, November, 2023.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, setelah kurang lebih dua tahun buron, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya, Rabu (12/2/2025).

"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya," tutur Jeffry.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Hotel Makkah, Begini Penjelasan Kemenag

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Hotel Makkah, Begini Penjelasan Kemenag

Minggu, 25 Mei 2025
Gas Melon Meledak, Ibu dan Anak Di Gunungkidul Terbakar

Gas Melon Meledak, Ibu dan Anak Di Gunungkidul Terbakar

Minggu, 25 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 25 Mei 2025 Berapa? Investor Bisa Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 25 Mei 2025 Berapa? Investor Bisa Cek ...

Minggu, 25 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 25 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 25 Mei 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 25 Mei 2025
Gelar Konfercab Ke-15: Ahmad Sidik Terpilih Ketua PC GP Ansor Bantul 2025–2029

Gelar Konfercab Ke-15: Ahmad Sidik Terpilih Ketua PC GP Ansor Bantul 2025–2029

Sabtu, 24 Mei 2025
Sarikat Dagang Islam Adalah Pelopor Kebangkitan Nasional, Bukan Budi Utomo

Sarikat Dagang Islam Adalah Pelopor Kebangkitan Nasional, Bukan Budi Utomo

Sabtu, 24 Mei 2025
Kecelakaan Truk Vs Motor di Gunungkidul, Pengendara Motor Luka-luka

Kecelakaan Truk Vs Motor di Gunungkidul, Pengendara Motor Luka-luka

Sabtu, 24 Mei 2025
Penipuan Berkedok Paket Umroh, Warga Banguntapan Bantul Alami Kerugian hingga Ratusan Juta Rupiah

Penipuan Berkedok Paket Umroh, Warga Banguntapan Bantul Alami Kerugian hingga Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 24 Mei 2025
Curi Freezer dan Kulkas di Warmindo Sewon Bantul, Pemuda Asal Jogja Ditangkap Polisi

Curi Freezer dan Kulkas di Warmindo Sewon Bantul, Pemuda Asal Jogja Ditangkap Polisi

Sabtu, 24 Mei 2025
Jelang Closing Date, Visa Haji 2025 yang Terbit Belum Mencapai 100%

Jelang Closing Date, Visa Haji 2025 yang Terbit Belum Mencapai 100%

Sabtu, 24 Mei 2025