Berita , D.I Yogyakarta

Pria di Kasihan Bantul Tipu Tetangganya Rp 36,5 Juta, Modus Tawarkan AC dan Motor

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Pria di Kasihan Bantul Tipu Tetangganya Rp 36,5 Juta, Modus Tawarkan AC dan Motor, Pelaku Ditangkap
Pria di Kasihan Bantul Tipu Tetangganya Rp 36,5 Juta, Modus Tawarkan AC dan Motor, Pelaku Ditangkap. Foto/ilustrasi.

HARIANE - Pria bernama Sri Jayadi (47) warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul ditangkap atas kasus penipuan bermodus menawarkan dua unit AC dan 6 kendaraan motor kepada tetangganya sendiri Sri Antoro. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 36,5 juta.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnaya mengatakan, kasus penipuan ini bermula ketika pelaku diminta bekerja di rumah korban sebagai tukang bangunan pada akhir 2022 silam.

"Saat bekerja itu lah, pelaku menawarkan dua unit AC kepada korban seharga Rp 3 juta," kata Jeffry, Kamis, 13 Februari 2025.

Kemudian, lanjut Jeffry, korban yang tertarik membeli AC tersebut memberikan uang muka sebesa Rp 500 ribu kepada pelaku.

Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan 6 unit sepeda motor dengan harga yang lebih murah.

"Pelaku ini mengaku sebagai orang kepercayaan seseorang bernama Ibu Linda. Modusnya, pelaku diminta untuk menjualkan barang, karena Ibu Linda usahanya sedang bangkrut," lanjut Jeffry.

Korban yang terlanjur percaya lantas menerima tawaran tersebut. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 36 juta dari total harga yang ditawarkan senilai Rp 67 juta untuk 6 unit motor tersebut.

Namun, kata Jeffry, setelah uang tersebut diserahkan, pelaku tidak pernah menyerahkan barang yang dijanjikan sebelumnya.

Merasa tertipu, korban kemudian membuat laporan polisi pada tanggal 29, November, 2023.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, setelah kurang lebih dua tahun buron, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya, Rabu (12/2/2025).

"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya," tutur Jeffry.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025