Berita

Produk Bumbu Mirin Ternyata Haram, Begini Penjelasan Alasan Lengkapnya

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Produk Bumbu Mirin Ternyata Haram, Begini Penjelasan Alasan Lengkapnya
Produk Bumbu Mirin Ternyata Haram, Begini Penjelasan Alasan Lengkapnya
HARIANE-Produk bumbu mirin dinyatakan haram oleh pihak MUI baru-baru ini.
Setelah melihat banyaknya masyarakat yang menggunakan produk bumbu Mirin di setiap masakan.
Tetapi ternyata produk bumbu Mirin dinyatakan haram, terutama bagi masyarakat muslim. Sehingga bumbu tersebut tidak diperboleh lagi untuk penambah rasa masakan, terutama bagi umat muslim.

Lalu apa yang membuat produk bumbu Mirin dikatakan haram?

Produk bumbu Mirin
Bumbu Mirin haram digunakan, mengandung alkohol sebanyak 14-15 perse. (Foto instagram/LPPOM MUI)
Berikut simak penjelasan dari Tenaga Ahli LPPOM MUI, terkait produk bumbu Mirin yang ternyata haram digunakan.
BACA JUGA :
Viral UMS Bakal Buka Cabang di Korea Selatan, Begini Tanggapan Kocak Netizen Tanah Air
Dilansir dari situs UAI, Mirin merupakan salah satu bumbu dapur masakan Jepang yang mengandung alkohol sekitar 14 persen dan mengandung gula sebanyak 40 sampai 50 persen serta berbentuk minuman alkohol berwarna kuning.
Pembuatan Mirin sendiri yaitu dari beras ketan yang melalui proses dikukus, dan dicampur dengan ragi. Kemudian ditambah dengan semacam arak atau alkohol yang dapat membantu proses peragian.
Setelah itu, bahan tersebut didiamkan selama 60 hari, lalu setelah didiamkan bahan diperas dan disaring. Air perasan tersebut lah yang kemudian dikemas dan dijadikan bumbu penyedap rasa.
Bumbu dapur Mirin biasanya digunakan pada masakan Jepang, terutama pada masakan yang diolah dengan cara nimono atau direbus dengan kecap asin dan dashi.
Selain itu juga sebagai campuran saus seperti saus untuk kabayaki, saus untuk sona, saus teriyaki dan saus untuk tempura.
Alkohol yang terkandung pada bumbu Mirin, berguna untuk menghilangkan rasa amis ikan serta mengurangi risiko hancur pada bahan makanan yang akan dimasak.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelihara Satwa Secara Ilegal, Warga Kulonprogo Diamankan Polda DIY

Pelihara Satwa Secara Ilegal, Warga Kulonprogo Diamankan Polda DIY

Kamis, 15 Mei 2025
Banyak Tumpukan Sampah Liar di Jalan Ringroad Selatan, Begini Kata DLH Bantul

Banyak Tumpukan Sampah Liar di Jalan Ringroad Selatan, Begini Kata DLH Bantul

Kamis, 15 Mei 2025
Polres Bantul Periksa 8 Saksi di Kasus Duel Maut Tewaskan Pelajar Bersajam di ...

Polres Bantul Periksa 8 Saksi di Kasus Duel Maut Tewaskan Pelajar Bersajam di ...

Kamis, 15 Mei 2025
Penjualan Lesu, Pedagang Sapi Hewan Kurban Enggan Simpan Stok Terlalu Banyak

Penjualan Lesu, Pedagang Sapi Hewan Kurban Enggan Simpan Stok Terlalu Banyak

Kamis, 15 Mei 2025
Terima Tawaran Pindah ke Eks Menara Coffee, Warga TKP ABA Sampaikan Sejumlah Permohonan ...

Terima Tawaran Pindah ke Eks Menara Coffee, Warga TKP ABA Sampaikan Sejumlah Permohonan ...

Kamis, 15 Mei 2025
Emosional, Wali Kota Yogyakarta Terharu Dengarkan Keluh Kesah Penghuni TKP Abu Bakar Ali

Emosional, Wali Kota Yogyakarta Terharu Dengarkan Keluh Kesah Penghuni TKP Abu Bakar Ali

Kamis, 15 Mei 2025
Gunungkidul Butuh Ribuan Unit PJU, Ini Skema yang Digagas Pemerintah

Gunungkidul Butuh Ribuan Unit PJU, Ini Skema yang Digagas Pemerintah

Kamis, 15 Mei 2025
Hajar dan Peras Sopir Truk di Terboyo Semarang, 2 Preman Ditangkap

Hajar dan Peras Sopir Truk di Terboyo Semarang, 2 Preman Ditangkap

Kamis, 15 Mei 2025
Jelang Iduladha, Pandai Besi di Pandak Bantul Masih Sepi Pesanan

Jelang Iduladha, Pandai Besi di Pandak Bantul Masih Sepi Pesanan

Kamis, 15 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 16 Mei 2025 ke Madinah

Catat! Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 16 Mei 2025 ke Madinah

Kamis, 15 Mei 2025