Berita

Produk Bumbu Mirin Ternyata Haram, Begini Penjelasan Alasan Lengkapnya

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Produk Bumbu Mirin Ternyata Haram, Begini Penjelasan Alasan Lengkapnya
Produk Bumbu Mirin Ternyata Haram, Begini Penjelasan Alasan Lengkapnya
HARIANE-Produk bumbu mirin dinyatakan haram oleh pihak MUI baru-baru ini.
Setelah melihat banyaknya masyarakat yang menggunakan produk bumbu Mirin di setiap masakan.
Tetapi ternyata produk bumbu Mirin dinyatakan haram, terutama bagi masyarakat muslim. Sehingga bumbu tersebut tidak diperboleh lagi untuk penambah rasa masakan, terutama bagi umat muslim.

Lalu apa yang membuat produk bumbu Mirin dikatakan haram?

Produk bumbu Mirin
Bumbu Mirin haram digunakan, mengandung alkohol sebanyak 14-15 perse. (Foto instagram/LPPOM MUI)
Berikut simak penjelasan dari Tenaga Ahli LPPOM MUI, terkait produk bumbu Mirin yang ternyata haram digunakan.
BACA JUGA :
Viral UMS Bakal Buka Cabang di Korea Selatan, Begini Tanggapan Kocak Netizen Tanah Air
Dilansir dari situs UAI, Mirin merupakan salah satu bumbu dapur masakan Jepang yang mengandung alkohol sekitar 14 persen dan mengandung gula sebanyak 40 sampai 50 persen serta berbentuk minuman alkohol berwarna kuning.
Pembuatan Mirin sendiri yaitu dari beras ketan yang melalui proses dikukus, dan dicampur dengan ragi. Kemudian ditambah dengan semacam arak atau alkohol yang dapat membantu proses peragian.
Setelah itu, bahan tersebut didiamkan selama 60 hari, lalu setelah didiamkan bahan diperas dan disaring. Air perasan tersebut lah yang kemudian dikemas dan dijadikan bumbu penyedap rasa.
Bumbu dapur Mirin biasanya digunakan pada masakan Jepang, terutama pada masakan yang diolah dengan cara nimono atau direbus dengan kecap asin dan dashi.
Selain itu juga sebagai campuran saus seperti saus untuk kabayaki, saus untuk sona, saus teriyaki dan saus untuk tempura.
Alkohol yang terkandung pada bumbu Mirin, berguna untuk menghilangkan rasa amis ikan serta mengurangi risiko hancur pada bahan makanan yang akan dimasak.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB