Produk Bumbu Mirin Ternyata Haram, Begini Penjelasan Alasan Lengkapnya
HARIANE-Produk bumbu mirin dinyatakan haram oleh pihak MUI baru-baru ini.
Setelah melihat banyaknya masyarakat yang menggunakan produk bumbu Mirin di setiap masakan.
Tetapi ternyata produk bumbu Mirin dinyatakan haram, terutama bagi masyarakat muslim. Sehingga bumbu tersebut tidak diperboleh lagi untuk penambah rasa masakan, terutama bagi umat muslim.
Lalu apa yang membuat produk bumbu Mirin dikatakan haram?
Berikut simak penjelasan dari Tenaga Ahli LPPOM MUI, terkait produk bumbu Mirin yang ternyata haram digunakan.BACA JUGA : Viral UMS Bakal Buka Cabang di Korea Selatan, Begini Tanggapan Kocak Netizen Tanah AirDilansir dari situs UAI, Mirin merupakan salah satu bumbu dapur masakan Jepang yang mengandung alkohol sekitar 14 persen dan mengandung gula sebanyak 40 sampai 50 persen serta berbentuk minuman alkohol berwarna kuning. Pembuatan Mirin sendiri yaitu dari beras ketan yang melalui proses dikukus, dan dicampur dengan ragi. Kemudian ditambah dengan semacam arak atau alkohol yang dapat membantu proses peragian. Setelah itu, bahan tersebut didiamkan selama 60 hari, lalu setelah didiamkan bahan diperas dan disaring. Air perasan tersebut lah yang kemudian dikemas dan dijadikan bumbu penyedap rasa. Bumbu dapur Mirin biasanya digunakan pada masakan Jepang, terutama pada masakan yang diolah dengan cara nimono atau direbus dengan kecap asin dan dashi. Selain itu juga sebagai campuran saus seperti saus untuk kabayaki, saus untuk sona, saus teriyaki dan saus untuk tempura. Alkohol yang terkandung pada bumbu Mirin, berguna untuk menghilangkan rasa amis ikan serta mengurangi risiko hancur pada bahan makanan yang akan dimasak.