Berita

Produk Bumbu Mirin Ternyata Haram, Begini Penjelasan Alasan Lengkapnya

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Produk Bumbu Mirin Ternyata Haram, Begini Penjelasan Alasan Lengkapnya
Produk Bumbu Mirin Ternyata Haram, Begini Penjelasan Alasan Lengkapnya
HARIANE-Produk bumbu mirin dinyatakan haram oleh pihak MUI baru-baru ini.
Setelah melihat banyaknya masyarakat yang menggunakan produk bumbu Mirin di setiap masakan.
Tetapi ternyata produk bumbu Mirin dinyatakan haram, terutama bagi masyarakat muslim. Sehingga bumbu tersebut tidak diperboleh lagi untuk penambah rasa masakan, terutama bagi umat muslim.

Lalu apa yang membuat produk bumbu Mirin dikatakan haram?

Produk bumbu Mirin
Bumbu Mirin haram digunakan, mengandung alkohol sebanyak 14-15 perse. (Foto instagram/LPPOM MUI)
Berikut simak penjelasan dari Tenaga Ahli LPPOM MUI, terkait produk bumbu Mirin yang ternyata haram digunakan.
BACA JUGA :
Viral UMS Bakal Buka Cabang di Korea Selatan, Begini Tanggapan Kocak Netizen Tanah Air
Dilansir dari situs UAI, Mirin merupakan salah satu bumbu dapur masakan Jepang yang mengandung alkohol sekitar 14 persen dan mengandung gula sebanyak 40 sampai 50 persen serta berbentuk minuman alkohol berwarna kuning.
Pembuatan Mirin sendiri yaitu dari beras ketan yang melalui proses dikukus, dan dicampur dengan ragi. Kemudian ditambah dengan semacam arak atau alkohol yang dapat membantu proses peragian.
Setelah itu, bahan tersebut didiamkan selama 60 hari, lalu setelah didiamkan bahan diperas dan disaring. Air perasan tersebut lah yang kemudian dikemas dan dijadikan bumbu penyedap rasa.
Bumbu dapur Mirin biasanya digunakan pada masakan Jepang, terutama pada masakan yang diolah dengan cara nimono atau direbus dengan kecap asin dan dashi.
Selain itu juga sebagai campuran saus seperti saus untuk kabayaki, saus untuk sona, saus teriyaki dan saus untuk tempura.
Alkohol yang terkandung pada bumbu Mirin, berguna untuk menghilangkan rasa amis ikan serta mengurangi risiko hancur pada bahan makanan yang akan dimasak.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Sabtu, 28 Juni 2025
Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 28 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Sabtu, 28 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Sabtu, 28 Juni 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Sabtu, 28 Juni 2025
Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Jumat, 27 Juni 2025
Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jumat, 27 Juni 2025
‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

Jumat, 27 Juni 2025
‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

Jumat, 27 Juni 2025