Produk Bumbu Mirin Ternyata Haram, Begini Penjelasan Alasan Lengkapnya
Serta kandungan gula di Mirin juga dapat digunakan sebagai penambah rasa manis bahan makanan yang akan dimasak, dan menambah harum sekaligus membuat mengkilat makanan.
Produk Bumbu Mirin Haram, Menurut Tenaga Ahli LPPOM MUI
Dilansir dari akun instagram LPPOM MUI, pada unggahan 18 Oktober 2022 terdapat sebuah video yang menjelaskan bahwa bumbu Mirin ternyata haram. “AWAS, MIRIN HARAM ! BEGINI PENJELASANNYA #mirin #titikkritis #lppommui Mirin, baik asli maupun sintetis (yang menyerupainya) haram digunakan dalam masakan. Lebih baik memakai bahan penyedap yang lazim saja, misal gula dan garam untuk membuat rasa gurih dalam makanan.” Tulis keterangan @lppommui. Menurut penjelasan dari Tenaga Ahli LPPOM MUI Purwatiningsih, Mirin ternyata bumbu sejenis dengan Angciu. Yakni dari proses pembuatannya yang mirip dengan pembuatan arak. “Mirin itu sebetulnya sejenis dengan angciu, itu fermentasi anggur beras umami, yang biasanya ini akrab dengan masakan Jepang, dan biasanya ini dipakai untuk membuat rasa gurih daripada masakan tersebut.” Terang Purwatiningsih sebagai Tenaga Ahli LPPOM MUI.BACA JUGA : Profil Amin Subekti Ketua TGUPP Bentukan Anies Baswedan yang Dibubarkan Setelah Masa Jabatan SelesaiSelain itu, masyarakat juga dilarang mencari bumbu pengganti Mirin. Baik mirip aroma maupun dari sintetik, karena ditakutkan malah masyarakat tidak bisa membedakan. Selain dijadikan bumbu penyedap rasa, Mirin juga dijadikan sebagai minuman bersama sake putih atau shirozake. Dimana minuman tersebut sama-sama terbuat dari hasil fermentasi beras ketan. Bahkan di Indonesia, Mirin pernah menjadi kontroversi di masyarakat. Lantaran Mirin meropidan bahan yang nonhalal, namun banyak masyarakat yang beranggapan jika alkohol yang terkandung akan hilang dan menguap saat proses memasak. Itulah informasi terkait produk bumbu Mirin yang ternyata haram digunakan.****