Ketua Majelis Hakin PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ferdy Sambo dianggap terbukti bersalah.
Dalam persidangan yang disiarkan secara langsung melalui Youtube PN Jakarta Selatan, didapatkan putusan vonis untuk Ferdy Sambo.
“Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak dan melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” lanjutnya.” kata Ketua Majelis Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Hakim menyakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selaran (PN Jaksel) juga telah menjatuhkan hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjut hakim dalam persidangan.
Demikian informasi terkait profil Wahyu Imam Santoso yang menjadi Hakim dalam sidang Ferdy Sambo dan memberi vonis mati ke Ferdy Sambo. **** Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.