Berita

Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sempat Gagap Bacakan Putusan

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sempat Gagap Bacakan Putusan
Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sempat Gagap Bacakan Putusan
HARIANE – Vonis mati Ferdy Sambo telah dijatuhkan oleh hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Januari 2023 melalui sidang yang dihadiri oleh terdakwa.
Ferdy Sambo divonis mati dan dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022.
Ketua Majels Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso sempat tergagap pasca membacakan vonis dan langsung menjadi perhatian netizen.

Suara Tertatih Hakim Pasca Baca Vonis Mati Ferdy Sambo

Hakim Wahyu Iman Santoso bertugas untuk membacakan vonis hukuman mati untuk mantan perwirsa tinggi Polri ini.
Dengan suara yang lantang, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan ini membacakan putusan hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.
Namun, Sang Hakim terlihat sempat gagap dan kesulitan mengeluarkan kalimat selanjutnya dalam membacakan sisa vonis. Hal ini pun menjadi sorotan netizen.
Meski begitu, tak sedikit pula yang membela Hakim Wahyu yang dianggap manusiawi menjadi gugup ketika menjatuhkan vonis mati kepada sesama manusia.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum: Bukan Kasus Ferdy Sambo Saja
Vonis mati Ferdy Sambo
Hakim Wahyu Imam Santoso yang bacakan vonis mati untuk Ferdy Sambo. (Foto: Twitter/Miduk17)
Hakim Wahyu juga mendapatkan pujian dari netizen atas keberaniannya menjatuhkan vonis mati untuk mantan anggota Polri dengan jabatan yang cukup tinggi dan disegani.
Sidang putusan vonis untuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dilaksanakan Senin, 13 Februari 2023 dan disiarkan secara langsung melalui YouTube PN Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo S.H, S.I.K, M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak dan melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” jelas Hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun langsung membacakan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.
BACA JUGA : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Pledoi Hanya Bantahan Kosong
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Majelis Hakim vonis Ferdy Sambo hukuman manti. (Foto: PMJNews)
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Hakim yang langsung disambut riuh oleh hadirin di persidangan.
Ferdy Sambo divonis mati yang lebih berat dari tuntutan JPU ini pun selaras dengan keinginan keluarga almarhum Yoshua Hutabarat.
Pasca mendengarkan vonis mati Ferdy Sambo, terdakwa pun langsung terlihat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dengan sikap yang terlihat tenang. ****
Baca artikel lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB