Berita

Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sempat Gagap Bacakan Putusan

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sempat Gagap Bacakan Putusan
Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sempat Gagap Bacakan Putusan
HARIANE – Vonis mati Ferdy Sambo telah dijatuhkan oleh hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Januari 2023 melalui sidang yang dihadiri oleh terdakwa.
Ferdy Sambo divonis mati dan dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022.
Ketua Majels Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso sempat tergagap pasca membacakan vonis dan langsung menjadi perhatian netizen.

Suara Tertatih Hakim Pasca Baca Vonis Mati Ferdy Sambo

Hakim Wahyu Iman Santoso bertugas untuk membacakan vonis hukuman mati untuk mantan perwirsa tinggi Polri ini.
Dengan suara yang lantang, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan ini membacakan putusan hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.
Namun, Sang Hakim terlihat sempat gagap dan kesulitan mengeluarkan kalimat selanjutnya dalam membacakan sisa vonis. Hal ini pun menjadi sorotan netizen.
Meski begitu, tak sedikit pula yang membela Hakim Wahyu yang dianggap manusiawi menjadi gugup ketika menjatuhkan vonis mati kepada sesama manusia.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum: Bukan Kasus Ferdy Sambo Saja
Vonis mati Ferdy Sambo
Hakim Wahyu Imam Santoso yang bacakan vonis mati untuk Ferdy Sambo. (Foto: Twitter/Miduk17)
Hakim Wahyu juga mendapatkan pujian dari netizen atas keberaniannya menjatuhkan vonis mati untuk mantan anggota Polri dengan jabatan yang cukup tinggi dan disegani.
Sidang putusan vonis untuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dilaksanakan Senin, 13 Februari 2023 dan disiarkan secara langsung melalui YouTube PN Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo S.H, S.I.K, M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak dan melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” jelas Hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun langsung membacakan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.
BACA JUGA : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Pledoi Hanya Bantahan Kosong
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Majelis Hakim vonis Ferdy Sambo hukuman manti. (Foto: PMJNews)
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Hakim yang langsung disambut riuh oleh hadirin di persidangan.
Ferdy Sambo divonis mati yang lebih berat dari tuntutan JPU ini pun selaras dengan keinginan keluarga almarhum Yoshua Hutabarat.
Pasca mendengarkan vonis mati Ferdy Sambo, terdakwa pun langsung terlihat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dengan sikap yang terlihat tenang. ****
Baca artikel lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025
12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

Sabtu, 29 Maret 2025
Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Sabtu, 29 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Sabtu, 29 Maret 2025