Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sempat Gagap Bacakan Putusan
HARIANE – Vonis mati Ferdy Sambo telah dijatuhkan oleh hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Januari 2023 melalui sidang yang dihadiri oleh terdakwa.
Ferdy Sambo divonis mati dan dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022.
Ketua Majels Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso sempat tergagap pasca membacakan vonis dan langsung menjadi perhatian netizen.
Suara Tertatih Hakim Pasca Baca Vonis Mati Ferdy Sambo
Hakim Wahyu Iman Santoso bertugas untuk membacakan vonis hukuman mati untuk mantan perwirsa tinggi Polri ini. Dengan suara yang lantang, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan ini membacakan putusan hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 17 Januari 2023 lalu. Namun, Sang Hakim terlihat sempat gagap dan kesulitan mengeluarkan kalimat selanjutnya dalam membacakan sisa vonis. Hal ini pun menjadi sorotan netizen. Meski begitu, tak sedikit pula yang membela Hakim Wahyu yang dianggap manusiawi menjadi gugup ketika menjatuhkan vonis mati kepada sesama manusia.BACA JUGA : Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum: Bukan Kasus Ferdy Sambo SajaHakim Wahyu juga mendapatkan pujian dari netizen atas keberaniannya menjatuhkan vonis mati untuk mantan anggota Polri dengan jabatan yang cukup tinggi dan disegani. Sidang putusan vonis untuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dilaksanakan Senin, 13 Februari 2023 dan disiarkan secara langsung melalui YouTube PN Jakarta Selatan. Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain. “Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo S.H, S.I.K, M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak dan melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” jelas Hakim. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun langsung membacakan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.
BACA JUGA : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Pledoi Hanya Bantahan Kosong“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Hakim yang langsung disambut riuh oleh hadirin di persidangan. Ferdy Sambo divonis mati yang lebih berat dari tuntutan JPU ini pun selaras dengan keinginan keluarga almarhum Yoshua Hutabarat. Pasca mendengarkan vonis mati Ferdy Sambo, terdakwa pun langsung terlihat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dengan sikap yang terlihat tenang. **** Baca artikel lainnya di Harianejogja.com
1