Berita

Program Magang di Jepang 2023 Sudah Dibuka, Simak Persyaratan, Tunjangan, Jadwal Rekrutmen dan Alur Pendaftarannya

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
Magang di Jepang 2023
Program magang di Jepang 2023 merupakan kegiatan kerja sama Indonesia dan Jepang di bidang Ketenagakerjaan. (Foto:Website/Kemnaker)

Durasi Magang di Jepang 2023

Pelaksanaan program pemagangan di Jepang dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sampai 5 (lima) tahun, yang terdiri dari beberapa tahap, yaitu: 

a. Program pemagangan bulan pertama di Jepang disebut masa training atau masa Jisshusei, yang artinya “masa berlatih sambil bekerja”. Peserta masih berlatih penyesuaian di training center.

b. Bulan ke-2 sampai dengan bulan ke-12, akan dievaluasi kompetensinya, dan untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, peserta harus lulus ujian yang diadakan pada akhir tahun pertama.

c. Program pemagangan bulan kedua s/d tahun ketiga disebut technical intern training atau disebut juga masa Jisshusei. Pada masa Jisshusei ini peserta dilindungi oleh Undang-Undang Perburuhan di Jepang, dan diperbolehkan kerja lembur.

d. Program pemagangan dapat diperpanjang menjadi 5 tahun, apabila perusahaan dan peserta sepakat untuk memperpanjang masa praktek kerja.

Tunjangan / Uang Saku Magang di Jepang 2023

1. Bulan pertama di Training Center peserta akan menerima tunjangan sebesar ¥ 80.000/bulan atau setara dengan Rp 8,5 juta.

2. Bulan ke-2 s/d bulan ke-12 (tahun pertama) sekurang-kurangnya akan menerima sebesar  ¥ 90.000/bulan atau setara dengan Rp 9 juta. Pada periode ini setiap bulannya peserta diperbolehkan lembur.

3. Tahun kedua sekurang-kurangnya akan menerima sebesar  ¥ 95.000/bulan atau setara dengan Rp 9,5 juta dan di perbolehkan lembur.

4. Tahun ketiga sekurang-kurangnya akan menerima sebesar  ¥ 100.000/bulan setara dengan Rp 10 juta dan diperbolehkan lembur.

5. Tahun keempat sekurang-kurangnya akan menerima sebesar ¥ 105.000/bulan setara denga Rp 10,5 juta dan diperbolehkan lembur.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jelang Pilkada Jogja, Satpol PP Tertibkan APK Masih Terpasang

Jelang Pilkada Jogja, Satpol PP Tertibkan APK Masih Terpasang

Senin, 25 November 2024 18:42 WIB
Diduga Curangi Takaran Bahan Bakar, Mendag RI Cek SPBU Jalan Kaliurang Km 10

Diduga Curangi Takaran Bahan Bakar, Mendag RI Cek SPBU Jalan Kaliurang Km 10

Senin, 25 November 2024 17:56 WIB
Mendag RI dan Pemkot Yogya Pastikan Harga dan Ketersediaan Pangan Aman

Mendag RI dan Pemkot Yogya Pastikan Harga dan Ketersediaan Pangan Aman

Senin, 25 November 2024 17:39 WIB
Mendag Budi Santoso Sebut Hanya 3,4 Persen dari 60 Juta Lebih UMKM yang ...

Mendag Budi Santoso Sebut Hanya 3,4 Persen dari 60 Juta Lebih UMKM yang ...

Senin, 25 November 2024 16:53 WIB
KPU Gunungkidul Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

KPU Gunungkidul Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

Senin, 25 November 2024 14:51 WIB
Fitur Diari Diabetes Digital Telah Terintegrasi SatuSehat, Bantu Pantau Kasus Diabetes Anak

Fitur Diari Diabetes Digital Telah Terintegrasi SatuSehat, Bantu Pantau Kasus Diabetes Anak

Senin, 25 November 2024 13:50 WIB
Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Senin, 25 November 2024 11:52 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB