Berita , D.I Yogyakarta
Kerap Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas, Polresta Sleman Gelar Operasi Sasar Miras Ilegal

HARIANE – Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Sleman melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal atau tanpa izin.
Operasi tersebut digelar sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sleman.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 495 botol minuman keras berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan izin resmi.
Selain itu, satu unit kendaraan Daihatsu Grand Max yang digunakan untuk mengangkut miras turut disita sebagai barang bukti.
Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik atau pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas maupun izin resmi untuk memperjualbelikan minuman beralkohol tersebut.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Sleman dan selanjutnya akan diproses secara hukum.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Miras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan keributan di masyarakat,” kata Kasat Samapta Polresta Sleman, AKP Hatta A. Amrullah.
Pihaknya menegaskan bahwa Polresta Sleman akan terus menggelar operasi serupa secara rutin dan menyasar berbagai tempat yang disinyalir menjadi titik distribusi maupun penyimpanan miras tanpa izin.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak menjual, membeli, atau mengonsumsi miras ilegal. Laporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras,” ujarnya.****