Berita , D.I Yogyakarta
Puluhan Orang Jadi Korban Pencabulan di Sleman, Pelaku Sering Menonton Video Porno
Admin
Puluhan Orang Jadi Korban Pencabulan di Sleman, Pelaku Sering Menonton Video Porno
>HARIANE - Puluhan orang jadi korban pencabulan di Sleman yang dilakukan oleh seorang pemuda sekaligus Ketua Remaja Masjid setempat berinisial AS (28), warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
Bahkan dari hasil penyelidikan polisi, korban pencabulan di Sleman cukup banyak mencapai 20 orang.
BACA JUGA : 2 Pencuri Asal Sumatra Ditangkap di Bantul, Satu Orang Masih DPO
Kebejatan pelaku terungkap setelah salah satu korban pencabulan di Sleman melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Safiuddin mengungkapkan, tersangka nekat melakukan pencabulan terhadap remaja lelaki dan dewasa di tempatnya. Ia menyampaikan, penangkapan AS bermula ketika salah seorang remaja memergoki aksi bejat AS terhadap rekannya pada Sabtu, 14 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB dimana pada saat itu sejumlah remaja masjid setempat sedang menggelar rapat persiapan menyambut Ramadhan 2023. "Salah satu korban bersama temannya atau saksi berencana menginap di ruangan lantai II masjid tersebut," katanya, Senin 6 Februari 2023. Mengetahui rencana itu, tersangka pun menyusul masuk ke lantai II dan pada saat itu korban sudah tidur terlelap dengan seorang rekannya atau saksi. Sekitar pukul 02.00 WIB, saksi pun terjaga dari tidurnya karena mendengar suara aneh. Namun saat membuka matanya, ia melihat tersangka sudah meraba dan menggesekkan alat kelaminnya kepada korban yang masih tertidur. Saksi pun memilih untuk diam dan terus terjaga hingga pagi hari. "Pagi harinya, saksi menceritakan kepada korban perihal apa yang terjadi pada korban," ujarnya. Korban yang mendengar kesaksian temannya langsung marah dan menceritakan yang ia alami kepada temannya yang lain pada Sabtu 21 Februari 2023. Dari hasil percakapan dengan teman-temannya, setidaknya ada lima orang mengalami kejadian serupa dari perbuatan tersangka. Mengetahui perbuatan bejat tersangka, korban pun kemudian melaporkan ke polisi hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. Dari keterangan tersangka, selain lima orang yang mengaku menjadi korban, ada sembilan orang lainnya yang pernah menjadi korban perbuatan AS. Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak hanya melakukan di kamar kos, melainkan juga di masjid dimana korban dicabuli saat tidur maupun sadar. "Informasi yang kami kumpulkan, ternyata ada 20 orang korban. Bukan hanya remaja, korbannya ada yang dewasa," terangnya. Dari puluhan korban itu sebagian berasal dari wilayah yang sama atau tetangga masjid. Dan hanya satu korban yang melapor sementara yang lain tidak melapor karena menganggap hal tersebut sebagai aib "Karena menganggap aib maka korban tak berani cerita ke siapa-siapa," imbuhnya. Ia menambahkan, dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku memiliki penyimpangan seksual dikarenakan sering menonton video porno dan pelaku mulai melakukan tindakan tercelanya sejak 2013 dengan intensitas semakin sering sejak 2019. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 252 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. "Tersangka AS ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2023. Kami terus mendalami kasus ini karena diperkirakan jumlah korban masih akan berkembang. Selain penegakan hukum, kami beri asistensi bekerja sama dengan Unit PPA dan pihak terkait untuk pemulihan," kata dia. Saat diwawancara, tersangka mengungkapkan bahwa tindakannya itu disebabkan oleh kebiasaannya menonton video porno sejak 2013 lalu. Tersangka juga mengatakan bahwa ia tidak hanya menyukai laki-laki saja tetapi juga kepada perempuan. "Saya suka perempuan juga," terangnya.****(Kontributor: Wahyu Turi K)
1