D.I Yogyakarta

2 Pencuri Asal Sumatra Ditangkap di Bantul, Satu Orang Masih DPO

profile picture Admin
Admin
2 Pencuri Asal Sumatra Ditangkap di Bantul, Satu Orang Masih DPO
2 Pencuri Asal Sumatra Ditangkap di Bantul, Satu Orang Masih DPO
HARIANE – Pencuri asal Sumatra ditangkap di Bantul pada Rabu, 1 Februari 2023 karena melakukan aksi pencurian di rumah kosong.
Pencuri rumah kosong di Bantul Jogja yang berhasil diamankan ada dua orang dan merupakan residivis kasus yang sama.
Polres Bantul mengungkap, satu orang yang masih dicari atau DPO (Daftar Pencarian Orang) sudah dikantongi identitasnya.

Pencuri Asal Sumatra Ditangkap di Bantul Kedapatan Bawa Senjata Api

Dua warga Sumatra diamankan polisi pada Rabu, 1 Februari 2023 karena melakukan pencurian di rumah kosong di wilayah Bantul.
Bahkan dalam melancarkan aksi pencurian di rumah kosong, tersangka yang diamankan polisi juga memiliki senjata api.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, penangkapan tersangka bermula dari laporan salah satu warga Kasihan yang mengalami pencurian di rumahnya.
BACA JUGA : 12 Dampak Hujan Lebat dan Angin Kencang di Bantul, 1 Orang Terluka
pelaku pemerkosaan karyawan ekspedisi di Kalideres
Pelaku pencurian asal Sumatra yang ditangkap di Bantul merupakan spesialis rumah kosong. (Ilustrasi: Pexels/Kindel Media)
“Akhir-akhir ini di wilayah Bantul marak pencurian di rumah kosong atau curat. Hal ini yang mendasari Polres Bantul untuk melalukan kegiatan pencegahan maupun pengungkapan kasus yang sudah terjadi,” kata Ihsan pada Selasa, 7 Februari 2023.
Dari laporan tersebut kepolisian melakukan penyelidikan dan mencari cctv di sekitar TKP hingga akhirnya mengidentifikasi wajah pelaku.
Tersangka pencurian rumah kosong di Bantul Jogja pun akhirnya terdeteksi dan kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku saat akan melakukan pencurian lagi pada Rabu, 1 Februari 2023 di wilayah Kasihan, Bantul.
“Kami menginformasikan ke petugas di lapangan dan pam swakarsa. Strategi itu berhasil, anggota kami yang berpatroli mendapatkan informasi ada orang mencurigakan dengan ciri-ciri tersangka. Kami melakukan pengejaran dan berhasil kami tabrak kendaraannya, terjatuh dan kami amankan dua orang,” jelas Ihsan.
Adapun kedua tersangka yang diamankan polisi yakni berinisial IM (24) dan BH (34) yang merupakan residivis kasus serupa.
Ihsan mengatakan, dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka dibantu dengan satu orang lainnya yang saat ini masih berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
BACA JUGA : Kecelakaan di Ring Road Selatan Bantul Hari Ini, Truk Box Toyota Tubruk Pembatas Jalan Hingga Terguling
Istilah dan Arti Sasaeng
Pelaku pencurian rumah kosong di Bantul ditangkap kedapatan membawa senjata api. (Ilustrasi: Unsplash/Maxim Hopman)
Menurut Ihsan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda, yaitu IM berperan sebagai eksekutor dengan mencongkel gembok pagar rumah dan mencongkel pintu utama.
Sedangkan tersangka BH berperan sebagai eksekutor di dalam rumah untuk menggasak barang-barang, dan tersangka JS berperan mencari lokasi rumah yang akan dicuri, menunggu, dan mengawasi diluar TKP.
“Yang satu tersangka masih DPO, kami sudah mengantongi identitasnya,” ujarnya.
Akibatnya, tersangka pencurian di rumah kosong itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara umum. Ancamannya adalah hukuman minimal 20 tahun penjara
Tersangka juga disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pasal 1 ayat 1 UU Darurat ini akan kami jeratkan, kita akan double hukumannya,” tegasnya soal kasus pencuri asal Sumatra ditangkap di Bantul. **** (Kontributor: Wahyu Turi K.)
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025