D.I Yogyakarta

2 Pencuri Asal Sumatra Ditangkap di Bantul, Satu Orang Masih DPO

profile picture Admin
Admin
2 Pencuri Asal Sumatra Ditangkap di Bantul, Satu Orang Masih DPO
2 Pencuri Asal Sumatra Ditangkap di Bantul, Satu Orang Masih DPO
HARIANE – Pencuri asal Sumatra ditangkap di Bantul pada Rabu, 1 Februari 2023 karena melakukan aksi pencurian di rumah kosong.
Pencuri rumah kosong di Bantul Jogja yang berhasil diamankan ada dua orang dan merupakan residivis kasus yang sama.
Polres Bantul mengungkap, satu orang yang masih dicari atau DPO (Daftar Pencarian Orang) sudah dikantongi identitasnya.

Pencuri Asal Sumatra Ditangkap di Bantul Kedapatan Bawa Senjata Api

Dua warga Sumatra diamankan polisi pada Rabu, 1 Februari 2023 karena melakukan pencurian di rumah kosong di wilayah Bantul.
Bahkan dalam melancarkan aksi pencurian di rumah kosong, tersangka yang diamankan polisi juga memiliki senjata api.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, penangkapan tersangka bermula dari laporan salah satu warga Kasihan yang mengalami pencurian di rumahnya.
BACA JUGA : 12 Dampak Hujan Lebat dan Angin Kencang di Bantul, 1 Orang Terluka
pelaku pemerkosaan karyawan ekspedisi di Kalideres
Pelaku pencurian asal Sumatra yang ditangkap di Bantul merupakan spesialis rumah kosong. (Ilustrasi: Pexels/Kindel Media)
“Akhir-akhir ini di wilayah Bantul marak pencurian di rumah kosong atau curat. Hal ini yang mendasari Polres Bantul untuk melalukan kegiatan pencegahan maupun pengungkapan kasus yang sudah terjadi,” kata Ihsan pada Selasa, 7 Februari 2023.
Dari laporan tersebut kepolisian melakukan penyelidikan dan mencari cctv di sekitar TKP hingga akhirnya mengidentifikasi wajah pelaku.
Tersangka pencurian rumah kosong di Bantul Jogja pun akhirnya terdeteksi dan kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku saat akan melakukan pencurian lagi pada Rabu, 1 Februari 2023 di wilayah Kasihan, Bantul.
“Kami menginformasikan ke petugas di lapangan dan pam swakarsa. Strategi itu berhasil, anggota kami yang berpatroli mendapatkan informasi ada orang mencurigakan dengan ciri-ciri tersangka. Kami melakukan pengejaran dan berhasil kami tabrak kendaraannya, terjatuh dan kami amankan dua orang,” jelas Ihsan.
Adapun kedua tersangka yang diamankan polisi yakni berinisial IM (24) dan BH (34) yang merupakan residivis kasus serupa.
Ihsan mengatakan, dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka dibantu dengan satu orang lainnya yang saat ini masih berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
BACA JUGA : Kecelakaan di Ring Road Selatan Bantul Hari Ini, Truk Box Toyota Tubruk Pembatas Jalan Hingga Terguling
Istilah dan Arti Sasaeng
Pelaku pencurian rumah kosong di Bantul ditangkap kedapatan membawa senjata api. (Ilustrasi: Unsplash/Maxim Hopman)
Menurut Ihsan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda, yaitu IM berperan sebagai eksekutor dengan mencongkel gembok pagar rumah dan mencongkel pintu utama.
Sedangkan tersangka BH berperan sebagai eksekutor di dalam rumah untuk menggasak barang-barang, dan tersangka JS berperan mencari lokasi rumah yang akan dicuri, menunggu, dan mengawasi diluar TKP.
“Yang satu tersangka masih DPO, kami sudah mengantongi identitasnya,” ujarnya.
Akibatnya, tersangka pencurian di rumah kosong itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara umum. Ancamannya adalah hukuman minimal 20 tahun penjara
Tersangka juga disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pasal 1 ayat 1 UU Darurat ini akan kami jeratkan, kita akan double hukumannya,” tegasnya soal kasus pencuri asal Sumatra ditangkap di Bantul. **** (Kontributor: Wahyu Turi K.)
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB