HARIANE - Sebanyak 42 orang tahanan rutan Polres Bantul dan Polsek Jajaran ikut menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Mereka tidak melakukan pencoblosan surat suara di TPS khusus, melainkan melakukan pencoblosan melalui mekanisme di petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS terdekat.
Untuk pelaksanan pemungutan suara ini, Polres Bantul telah berkoordinasi dengan KPU yang bertugas sebagai fasilitator pemungutan dan perhitungan suara para tahanan. Disebutkan KPU telah menyiapkan enam petugas KPPS untuk melayani proses pencoblosan.
“Teknisnya petugas KPPS didampingi saksi dan pengawas TPS datang ke Polres untuk mendatangi tahanan. Setelah itu baru dilakukan pemungutan suara,” jelas Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Rabu, 14 Februari 2024.
Disebutkan, sebanyak 21 tahanan Polres Bantul yang menggunakan hak pilihnya, nama mereka terdaftar di tiga TPS, yakni TPS 28, TPS 29 dan TPS 14 Bantul.
“Jumlah pemilih ada 42 orang, dengan rincian 21 tahanan Polres dan sisanya tersebar di Polsek-polsek se-Kabupaten Bantul. Satu tahanan tidak bisa mengikuti di Polres Bantul karena tidak terdaftar dalam DPT," katanya
"Kalau untuk Polres pencoblosan dimulai pukul 11.00 tadi," imbuhnya.
Sebelumnya, jajaran Polres Bantul juga telah melakukan sosialisasi kepada para tahanan terkait tata cara pencoblosan. Sedangkan untuk logistik Pemilu sudah siap di Polres Bantul.
"Polri menjamin tahanan yang berada di Rutan Polri untuk menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan," pungkasnya.****