D.I Yogyakarta

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Polres Kulon Progo, Korupsi
Personil Polres Kulon Progo saat melakukan rilis kasus (Foto; Susanto)

HARIANE - Akibat menggelapkan uang milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kalurahan Sidomulyo, Pengasih, ET (44), seorang perempuan dari Pengasih, harus berurusan dengan polisi. Tidak tanggung-tanggung, ET menggelapkan uang hingga mencapai Rp1 miliar.

Kanit 3 Reskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Herisetiawan, menjelaskan bahwa kasus penggelapan ini terungkap pada Februari 2022. Saat itu, muncul permasalahan keuangan di BUMDes Binangun Cipta Makmur yang memiliki sekitar 500 nasabah.

"Pada tahun 2022, terdapat 200 nasabah bermasalah saat pengajuan kredit," jelas Tavif di Polres Kulon Progo, Rabu (23/04/2025).

Dari klarifikasi yang dilakukan, masalah ini disebabkan oleh adanya pengajuan kredit secara fiktif. Selain itu, ditemukan pula praktik mark-up dalam proses pengajuan pinjaman.

Setelah dilakukan penelusuran, kecurigaan mengarah pada ET, yang menjabat sebagai staf pelayanan di BUMDes. ET diduga menggelapkan dan menyelewengkan dana tabungan nasabah.

"Saat dimintai keterangan, ET mengakui perbuatannya," tutur Tavif.

Dalam aksi penyelewengan dana tersebut, ET mengubah nominal uang di buku tabungan nasabah serta tidak melaporkan keuangan nasabah secara keseluruhan.

Tavif menambahkan bahwa uang yang digelapkan ET merupakan modal milik BUMDes Binangun Cipta Makmur Sidomulyo yang bersumber dari APBD, dengan nominal Rp686.286.000.

Pada tahun 2021, terdapat tambahan modal dari APBD sebesar Rp120 juta dan Dana Desa sebesar Rp400 juta. Dana ini seharusnya digunakan sebagai modal kredit bagi nasabah, namun ternyata diselewengkan oleh ET. Akibat perbuatannya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.058.947.096.

"Uang hasil penggelapan digunakan ET untuk membangun rumah, membeli mobil, dan kebutuhan lainnya. Saat ini, uang yang tersisa tinggal Rp72.300.000 dan telah diamankan sebagai barang bukti," jelas Tavif.

Selain uang, sejumlah dokumen pendukung turut diamankan sebagai barang bukti, termasuk laporan hasil investigasi terkait dugaan penyelewengan dana oleh ET.

Atas perbuatannya, ET dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Merawat Tradisi, Penampilan Rodat Syaroful Anam di Lesbumi Music Roadshow Bantul

Merawat Tradisi, Penampilan Rodat Syaroful Anam di Lesbumi Music Roadshow Bantul

Minggu, 27 Juli 2025
‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

Minggu, 27 Juli 2025
Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Minggu, 27 Juli 2025
Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Minggu, 27 Juli 2025
Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Minggu, 27 Juli 2025
‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025