D.I Yogyakarta

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Polres Kulon Progo, Korupsi
Personil Polres Kulon Progo saat melakukan rilis kasus (Foto; Susanto)

HARIANE - Akibat menggelapkan uang milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kalurahan Sidomulyo, Pengasih, ET (44), seorang perempuan dari Pengasih, harus berurusan dengan polisi. Tidak tanggung-tanggung, ET menggelapkan uang hingga mencapai Rp1 miliar.

Kanit 3 Reskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Herisetiawan, menjelaskan bahwa kasus penggelapan ini terungkap pada Februari 2022. Saat itu, muncul permasalahan keuangan di BUMDes Binangun Cipta Makmur yang memiliki sekitar 500 nasabah.

"Pada tahun 2022, terdapat 200 nasabah bermasalah saat pengajuan kredit," jelas Tavif di Polres Kulon Progo, Rabu (23/04/2025).

Dari klarifikasi yang dilakukan, masalah ini disebabkan oleh adanya pengajuan kredit secara fiktif. Selain itu, ditemukan pula praktik mark-up dalam proses pengajuan pinjaman.

Setelah dilakukan penelusuran, kecurigaan mengarah pada ET, yang menjabat sebagai staf pelayanan di BUMDes. ET diduga menggelapkan dan menyelewengkan dana tabungan nasabah.

"Saat dimintai keterangan, ET mengakui perbuatannya," tutur Tavif.

Dalam aksi penyelewengan dana tersebut, ET mengubah nominal uang di buku tabungan nasabah serta tidak melaporkan keuangan nasabah secara keseluruhan.

Tavif menambahkan bahwa uang yang digelapkan ET merupakan modal milik BUMDes Binangun Cipta Makmur Sidomulyo yang bersumber dari APBD, dengan nominal Rp686.286.000.

Pada tahun 2021, terdapat tambahan modal dari APBD sebesar Rp120 juta dan Dana Desa sebesar Rp400 juta. Dana ini seharusnya digunakan sebagai modal kredit bagi nasabah, namun ternyata diselewengkan oleh ET. Akibat perbuatannya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.058.947.096.

"Uang hasil penggelapan digunakan ET untuk membangun rumah, membeli mobil, dan kebutuhan lainnya. Saat ini, uang yang tersisa tinggal Rp72.300.000 dan telah diamankan sebagai barang bukti," jelas Tavif.

Selain uang, sejumlah dokumen pendukung turut diamankan sebagai barang bukti, termasuk laporan hasil investigasi terkait dugaan penyelewengan dana oleh ET.

Atas perbuatannya, ET dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Nekat Langgar 6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini, Siap-siap Didenda ...

Nekat Langgar 6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini, Siap-siap Didenda ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Pakai Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Ditangkap dan Dipulangkan dari Arab Saudi

Pakai Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Ditangkap dan Dipulangkan dari Arab Saudi

Sabtu, 17 Mei 2025
Bamuskal Bantul Torehkan Sejarah, Gelar Apel Akbar Pertama di Indonesia dengan Pesan Kolaborasi

Bamuskal Bantul Torehkan Sejarah, Gelar Apel Akbar Pertama di Indonesia dengan Pesan Kolaborasi

Sabtu, 17 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Turun Rp 20.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Turun Rp 20.000 per ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 18 Mei 2025 : Jadwal dan Kloter

Daftar Jemaah Haji Berangkat 18 Mei 2025 : Jadwal dan Kloter

Sabtu, 17 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Dari Emping Hingga Mangrove: Bantul Pamerkan Potensi Wisata Lewat Njlajah Milankori

Dari Emping Hingga Mangrove: Bantul Pamerkan Potensi Wisata Lewat Njlajah Milankori

Sabtu, 17 Mei 2025
Modal PNM Mekaar Merajut Benang-benang Harapan Supartini dan Komunitas Perempuan Difabel di Bantul

Modal PNM Mekaar Merajut Benang-benang Harapan Supartini dan Komunitas Perempuan Difabel di Bantul

Jumat, 16 Mei 2025
12 Kalurahan di Gunungkidul Sudah Mendirikan Koperasi Merah Putih, Mana Saja?

12 Kalurahan di Gunungkidul Sudah Mendirikan Koperasi Merah Putih, Mana Saja?

Jumat, 16 Mei 2025
Penumpang Melonjak 65 Persen Selama Libur Waisak, Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Ungkap ...

Penumpang Melonjak 65 Persen Selama Libur Waisak, Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Ungkap ...

Jumat, 16 Mei 2025