HARIANE - Akibat menggelapkan uang milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kalurahan Sidomulyo, Pengasih, ET (44), seorang perempuan dari Pengasih, harus berurusan dengan polisi. Tidak tanggung-tanggung, ET menggelapkan uang hingga mencapai Rp1 miliar.
Kanit 3 Reskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Herisetiawan, menjelaskan bahwa kasus penggelapan ini terungkap pada Februari 2022. Saat itu, muncul permasalahan keuangan di BUMDes Binangun Cipta Makmur yang memiliki sekitar 500 nasabah.
"Pada tahun 2022, terdapat 200 nasabah bermasalah saat pengajuan kredit," jelas Tavif di Polres Kulon Progo, Rabu (23/04/2025).
Dari klarifikasi yang dilakukan, masalah ini disebabkan oleh adanya pengajuan kredit secara fiktif. Selain itu, ditemukan pula praktik mark-up dalam proses pengajuan pinjaman.
Setelah dilakukan penelusuran, kecurigaan mengarah pada ET, yang menjabat sebagai staf pelayanan di BUMDes. ET diduga menggelapkan dan menyelewengkan dana tabungan nasabah.
"Saat dimintai keterangan, ET mengakui perbuatannya," tutur Tavif.
Dalam aksi penyelewengan dana tersebut, ET mengubah nominal uang di buku tabungan nasabah serta tidak melaporkan keuangan nasabah secara keseluruhan.
Tavif menambahkan bahwa uang yang digelapkan ET merupakan modal milik BUMDes Binangun Cipta Makmur Sidomulyo yang bersumber dari APBD, dengan nominal Rp686.286.000.
Pada tahun 2021, terdapat tambahan modal dari APBD sebesar Rp120 juta dan Dana Desa sebesar Rp400 juta. Dana ini seharusnya digunakan sebagai modal kredit bagi nasabah, namun ternyata diselewengkan oleh ET. Akibat perbuatannya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.058.947.096.
"Uang hasil penggelapan digunakan ET untuk membangun rumah, membeli mobil, dan kebutuhan lainnya. Saat ini, uang yang tersisa tinggal Rp72.300.000 dan telah diamankan sebagai barang bukti," jelas Tavif.
Selain uang, sejumlah dokumen pendukung turut diamankan sebagai barang bukti, termasuk laporan hasil investigasi terkait dugaan penyelewengan dana oleh ET.
Atas perbuatannya, ET dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.