Personil Polres Kulon Progo saat melakukan rilis kasus (Foto; Susanto)
ET terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Meski demikian, ET tidak ditahan karena berstatus sebagai orang tua tunggal dengan dua anak. Namun, pihak kepolisian tetap melakukan pemantauan ketat terhadapnya.****