D.I Yogyakarta

Ratusan Pejabat di Kulon Progo jalani Pelantikan dan Pengukuhan

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Pemkab Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi
Penjabat Bupati Kulon Progo melantik dan mengukuhkan pejabat di wilayahnya (Foto; Dok Humas Kominfo Kulon Progo).

HARIANE – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menggelar pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Aula Adikarto, Senin (20/1/2025). Sebanyak 429 pejabat dilantik dan dikukuhkan ulang oleh Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi.

Sebanyak 429 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan terdiri dari 32 pejabat pimpinan tinggi pratama, 137 pejabat administrator, dan 260 pejabat pengawas.

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, mengatakan bahwa pelantikan dan pengukuhan ulang tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024. Perda ini mengatur tentang perubahan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja).

Perda tersebut membawa perubahan nomenklatur sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Perubahannya seperti menambah, memindahkan, atau mengurangi bidang di tiap OPD," ujar Triyono.

Prosesi pelantikan dan pengukuhan telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena kepala daerah Kulon Progo saat ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati.

"Rekomendasi BKN sudah sejak lama. Izin Kemendagri baru ada pekan lalu, jadi baru bisa dilantik dan dikukuhkan sekarang," ujar Triyono usai pelantikan.

Triyono memastikan bahwa perubahan tersebut tidak berpengaruh pada masa kerja, perencanaan pembangunan, maupun penggunaan anggaran daerah.

"Kami sudah menyesuaikan perubahan ini saat menyusun RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Alokasi APBD 2025 sudah diatur sesuai dengan SOTK yang baru. Proses penyesuaian sudah dibahas bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kulon Progo," tutur Triyono.

Sementara itu, Pj Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi, menyatakan bahwa proses pelantikan dan pengukuhan sudah sesuai arahan Pemda DIY.

"Perubahan SOTK ini bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap dinamika serta tuntutan masyarakat yang berkembang," ujar Siwi.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025