D.I Yogyakarta

Ratusan Pejabat di Kulon Progo jalani Pelantikan dan Pengukuhan

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Pemkab Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi
Penjabat Bupati Kulon Progo melantik dan mengukuhkan pejabat di wilayahnya (Foto; Dok Humas Kominfo Kulon Progo).

HARIANE – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menggelar pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Aula Adikarto, Senin (20/1/2025). Sebanyak 429 pejabat dilantik dan dikukuhkan ulang oleh Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi.

Sebanyak 429 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan terdiri dari 32 pejabat pimpinan tinggi pratama, 137 pejabat administrator, dan 260 pejabat pengawas.

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, mengatakan bahwa pelantikan dan pengukuhan ulang tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024. Perda ini mengatur tentang perubahan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja).

Perda tersebut membawa perubahan nomenklatur sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Perubahannya seperti menambah, memindahkan, atau mengurangi bidang di tiap OPD," ujar Triyono.

Prosesi pelantikan dan pengukuhan telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena kepala daerah Kulon Progo saat ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati.

"Rekomendasi BKN sudah sejak lama. Izin Kemendagri baru ada pekan lalu, jadi baru bisa dilantik dan dikukuhkan sekarang," ujar Triyono usai pelantikan.

Triyono memastikan bahwa perubahan tersebut tidak berpengaruh pada masa kerja, perencanaan pembangunan, maupun penggunaan anggaran daerah.

"Kami sudah menyesuaikan perubahan ini saat menyusun RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Alokasi APBD 2025 sudah diatur sesuai dengan SOTK yang baru. Proses penyesuaian sudah dibahas bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kulon Progo," tutur Triyono.

Sementara itu, Pj Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi, menyatakan bahwa proses pelantikan dan pengukuhan sudah sesuai arahan Pemda DIY.

"Perubahan SOTK ini bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap dinamika serta tuntutan masyarakat yang berkembang," ujar Siwi.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025