D.I Yogyakarta

Ratusan Pejabat di Kulon Progo jalani Pelantikan dan Pengukuhan

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Pemkab Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi
Penjabat Bupati Kulon Progo melantik dan mengukuhkan pejabat di wilayahnya (Foto; Dok Humas Kominfo Kulon Progo).

HARIANE – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menggelar pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Aula Adikarto, Senin (20/1/2025). Sebanyak 429 pejabat dilantik dan dikukuhkan ulang oleh Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi.

Sebanyak 429 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan terdiri dari 32 pejabat pimpinan tinggi pratama, 137 pejabat administrator, dan 260 pejabat pengawas.

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, mengatakan bahwa pelantikan dan pengukuhan ulang tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024. Perda ini mengatur tentang perubahan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja).

Perda tersebut membawa perubahan nomenklatur sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Perubahannya seperti menambah, memindahkan, atau mengurangi bidang di tiap OPD," ujar Triyono.

Prosesi pelantikan dan pengukuhan telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena kepala daerah Kulon Progo saat ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati.

"Rekomendasi BKN sudah sejak lama. Izin Kemendagri baru ada pekan lalu, jadi baru bisa dilantik dan dikukuhkan sekarang," ujar Triyono usai pelantikan.

Triyono memastikan bahwa perubahan tersebut tidak berpengaruh pada masa kerja, perencanaan pembangunan, maupun penggunaan anggaran daerah.

"Kami sudah menyesuaikan perubahan ini saat menyusun RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Alokasi APBD 2025 sudah diatur sesuai dengan SOTK yang baru. Proses penyesuaian sudah dibahas bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kulon Progo," tutur Triyono.

Sementara itu, Pj Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi, menyatakan bahwa proses pelantikan dan pengukuhan sudah sesuai arahan Pemda DIY.

"Perubahan SOTK ini bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap dinamika serta tuntutan masyarakat yang berkembang," ujar Siwi.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Cabai di Kulon Progo dipengaruhi Ketersediaan

Harga Cabai di Kulon Progo dipengaruhi Ketersediaan

Senin, 20 Januari 2025 23:28 WIB
Ditinggal Teleponan, Sepeda Motor Warga Panjatan di Curi

Ditinggal Teleponan, Sepeda Motor Warga Panjatan di Curi

Senin, 20 Januari 2025 22:27 WIB
Harga Cabai Meroket, Distan dan Petani Kulon Progo Gelar Pasar Murah

Harga Cabai Meroket, Distan dan Petani Kulon Progo Gelar Pasar Murah

Senin, 20 Januari 2025 21:43 WIB
Pelaku Tawuran di Magelang terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pelaku Tawuran di Magelang terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Senin, 20 Januari 2025 21:06 WIB
Ratusan Pejabat di Kulon Progo jalani Pelantikan dan Pengukuhan

Ratusan Pejabat di Kulon Progo jalani Pelantikan dan Pengukuhan

Senin, 20 Januari 2025 21:05 WIB
Berdalih Keluarkan Susuk di Kaki, Pemuda di Gunungkidul Ini Setubuhi Anak Di Bawah ...

Berdalih Keluarkan Susuk di Kaki, Pemuda di Gunungkidul Ini Setubuhi Anak Di Bawah ...

Senin, 20 Januari 2025 17:51 WIB
Gunungkidul Akan Terima 31 Ribu Dosis Vaksin PMK

Gunungkidul Akan Terima 31 Ribu Dosis Vaksin PMK

Senin, 20 Januari 2025 16:39 WIB
Mabuk Berujung Perkelahian, Pria di Pleret Bantul Meninggal Dunia

Mabuk Berujung Perkelahian, Pria di Pleret Bantul Meninggal Dunia

Senin, 20 Januari 2025 16:16 WIB
Mendikti Saintek Satryo Soemantri di Demo Pegawai, Disoraki 'Turun' Sebelum Ngacir

Mendikti Saintek Satryo Soemantri di Demo Pegawai, Disoraki 'Turun' Sebelum Ngacir

Senin, 20 Januari 2025 15:12 WIB
Klarifikasi Uya Kuya Soal Viral Video Ditegur Korban Kebakaran di Los Angeles

Klarifikasi Uya Kuya Soal Viral Video Ditegur Korban Kebakaran di Los Angeles

Senin, 20 Januari 2025 13:16 WIB