Berita , Jateng

Resmi Tersangka, 2 Pelaku Pengeroyokan di Kudus Terancam 5 Tahun Penjara

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pengeroyokan di Kudus
Polisi tangkap dua pelaku pengeroyokan di Kudus. (Instagram/polres_kudus)

HARIANE – Dua pelaku pengeroyokan di Kudus berinisial MR (23) asal Welayan dan MA (23) asal Mayong Lor terancam 5,5 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic saat menggelar konferensi pers pada Jumat, 6 Desember 2024 yang lalu.

“Terkait hal itu, kami menerapkan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP subsider 351 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara,” ujar AKBP Ronni Bonic dalam kesempatan tersebut.

Kronologi Pengeroyokan di Kudus

Sebagai informasi, aksi pengeroyokan di Kudus yang dilakukan oleh suporter Persijap Jepara terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, rombongan suporter pulang setelah menyaksikan pertandingan Persijap vs Persipa di Stadion Joyokusumo Pati.

Mereka pulang melewati Jalan Lingkar Timur Kudus Desa Ngembal Kulon sembari dikawal ketat oleh pihak kepolisian.

Di saat yang bersamaan, korban berinisial IP (23) warga Desa Kedungdowo, Kaliwungu melintas di sekitar wilayah Ngembal dan berpapasan dengan suporter Persijap.

“Korban ini kebetulan dari daerah Jepang kemudian melintas di wilayah ngembal dan berpapasan lah dengan rombongan suporter ini. Sehingga pada saat itu terjadilah dugaan pelemparan kemudian berujung pada terjadinya tindak pidana secara bersama-sama (pengeroyokan),” imbuh AKBP Ronni.

Mengetahui hal tersebut, Polisi yang mengawal pun berusaha melerai. Namun sayang, korban terlanjur mengalami luka cukup parah, seperti robek di telinga, kepala dan bibir hingga tak sadarkan diri.

Supaya tidak terjadi kekacauan yang lebih besar, Polisi kemudian meminta suporter untuk segera kembali ke Jepara sementara korban dilarikan ke RS Aisyiyah untuk mendapatkan perawatan intensif.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Kudus selanjutnya mengarahkan orang tua korban untuk melakukan pelaporan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

47 Ribuan Penumpang Naik Turun Kereta Api Jarak Jauh di Seluruh Stasiun Daop ...

47 Ribuan Penumpang Naik Turun Kereta Api Jarak Jauh di Seluruh Stasiun Daop ...

Kamis, 26 Desember 2024 17:07 WIB
Polresta Yogyakarta Ungkap 135 Kasus Narkoba Selama 2024, Obaya Meningkat Pesat

Polresta Yogyakarta Ungkap 135 Kasus Narkoba Selama 2024, Obaya Meningkat Pesat

Kamis, 26 Desember 2024 17:02 WIB
Kata Mahfud MD Soal Vonis Harvey Moeis : DIMANA KEADILAN

Kata Mahfud MD Soal Vonis Harvey Moeis : DIMANA KEADILAN

Kamis, 26 Desember 2024 16:59 WIB
Hari Kelima Operasi Lilin 2024 : Ada 167 Kecelakaan dan 35 Orang Meninggal ...

Hari Kelima Operasi Lilin 2024 : Ada 167 Kecelakaan dan 35 Orang Meninggal ...

Kamis, 26 Desember 2024 16:56 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 26 Desember 2024 Naik Lagi, Berikut Rinciannya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 26 Desember 2024 Naik Lagi, Berikut Rinciannya

Kamis, 26 Desember 2024 11:01 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 26 Desember 2024 Stabil, LM 10 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 26 Desember 2024 Stabil, LM 10 Gram ...

Kamis, 26 Desember 2024 10:11 WIB
2 Kecelakaan Maut di Kulon Progo dalam 24 Jam,, Satlantas Imbau Hati-hati Berkendara

2 Kecelakaan Maut di Kulon Progo dalam 24 Jam,, Satlantas Imbau Hati-hati Berkendara

Rabu, 25 Desember 2024 20:35 WIB
Kecelakaan Karambol Terjadi di Kulon Progo Saat Hari Natal

Kecelakaan Karambol Terjadi di Kulon Progo Saat Hari Natal

Rabu, 25 Desember 2024 20:06 WIB
Tabrak Pedagang Bakso, Seorang Remaja Meninggal Dunia

Tabrak Pedagang Bakso, Seorang Remaja Meninggal Dunia

Rabu, 25 Desember 2024 18:54 WIB
Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Bank di Gunungkidul, Polisi: Masih Tahap Penyelidikan

Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Bank di Gunungkidul, Polisi: Masih Tahap Penyelidikan

Rabu, 25 Desember 2024 18:52 WIB