Berita , Jateng

Resmi Tersangka, 2 Pelaku Pengeroyokan di Kudus Terancam 5 Tahun Penjara

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pengeroyokan di Kudus
Polisi tangkap dua pelaku pengeroyokan di Kudus. (Instagram/polres_kudus)

HARIANE – Dua pelaku pengeroyokan di Kudus berinisial MR (23) asal Welayan dan MA (23) asal Mayong Lor terancam 5,5 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic saat menggelar konferensi pers pada Jumat, 6 Desember 2024 yang lalu.

“Terkait hal itu, kami menerapkan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP subsider 351 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara,” ujar AKBP Ronni Bonic dalam kesempatan tersebut.

Kronologi Pengeroyokan di Kudus

Sebagai informasi, aksi pengeroyokan di Kudus yang dilakukan oleh suporter Persijap Jepara terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, rombongan suporter pulang setelah menyaksikan pertandingan Persijap vs Persipa di Stadion Joyokusumo Pati.

Mereka pulang melewati Jalan Lingkar Timur Kudus Desa Ngembal Kulon sembari dikawal ketat oleh pihak kepolisian.

Di saat yang bersamaan, korban berinisial IP (23) warga Desa Kedungdowo, Kaliwungu melintas di sekitar wilayah Ngembal dan berpapasan dengan suporter Persijap.

“Korban ini kebetulan dari daerah Jepang kemudian melintas di wilayah ngembal dan berpapasan lah dengan rombongan suporter ini. Sehingga pada saat itu terjadilah dugaan pelemparan kemudian berujung pada terjadinya tindak pidana secara bersama-sama (pengeroyokan),” imbuh AKBP Ronni.

Mengetahui hal tersebut, Polisi yang mengawal pun berusaha melerai. Namun sayang, korban terlanjur mengalami luka cukup parah, seperti robek di telinga, kepala dan bibir hingga tak sadarkan diri.

Supaya tidak terjadi kekacauan yang lebih besar, Polisi kemudian meminta suporter untuk segera kembali ke Jepara sementara korban dilarikan ke RS Aisyiyah untuk mendapatkan perawatan intensif.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Kudus selanjutnya mengarahkan orang tua korban untuk melakukan pelaporan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025