Berita , Jateng

Resmi Tersangka, 2 Pelaku Pengeroyokan di Kudus Terancam 5 Tahun Penjara

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pengeroyokan di Kudus
Polisi tangkap dua pelaku pengeroyokan di Kudus. (Instagram/polres_kudus)

HARIANE – Dua pelaku pengeroyokan di Kudus berinisial MR (23) asal Welayan dan MA (23) asal Mayong Lor terancam 5,5 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic saat menggelar konferensi pers pada Jumat, 6 Desember 2024 yang lalu.

“Terkait hal itu, kami menerapkan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP subsider 351 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara,” ujar AKBP Ronni Bonic dalam kesempatan tersebut.

Kronologi Pengeroyokan di Kudus

Sebagai informasi, aksi pengeroyokan di Kudus yang dilakukan oleh suporter Persijap Jepara terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, rombongan suporter pulang setelah menyaksikan pertandingan Persijap vs Persipa di Stadion Joyokusumo Pati.

Mereka pulang melewati Jalan Lingkar Timur Kudus Desa Ngembal Kulon sembari dikawal ketat oleh pihak kepolisian.

Di saat yang bersamaan, korban berinisial IP (23) warga Desa Kedungdowo, Kaliwungu melintas di sekitar wilayah Ngembal dan berpapasan dengan suporter Persijap.

“Korban ini kebetulan dari daerah Jepang kemudian melintas di wilayah ngembal dan berpapasan lah dengan rombongan suporter ini. Sehingga pada saat itu terjadilah dugaan pelemparan kemudian berujung pada terjadinya tindak pidana secara bersama-sama (pengeroyokan),” imbuh AKBP Ronni.

Mengetahui hal tersebut, Polisi yang mengawal pun berusaha melerai. Namun sayang, korban terlanjur mengalami luka cukup parah, seperti robek di telinga, kepala dan bibir hingga tak sadarkan diri.

Supaya tidak terjadi kekacauan yang lebih besar, Polisi kemudian meminta suporter untuk segera kembali ke Jepara sementara korban dilarikan ke RS Aisyiyah untuk mendapatkan perawatan intensif.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Kudus selanjutnya mengarahkan orang tua korban untuk melakukan pelaporan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025
Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Sabtu, 02 Agustus 2025