Berita , Jateng

Resmi Tersangka, 2 Pelaku Pengeroyokan di Kudus Terancam 5 Tahun Penjara

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pengeroyokan di Kudus
Polisi tangkap dua pelaku pengeroyokan di Kudus. (Instagram/polres_kudus)

HARIANE – Dua pelaku pengeroyokan di Kudus berinisial MR (23) asal Welayan dan MA (23) asal Mayong Lor terancam 5,5 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic saat menggelar konferensi pers pada Jumat, 6 Desember 2024 yang lalu.

“Terkait hal itu, kami menerapkan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP subsider 351 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara,” ujar AKBP Ronni Bonic dalam kesempatan tersebut.

Kronologi Pengeroyokan di Kudus

Sebagai informasi, aksi pengeroyokan di Kudus yang dilakukan oleh suporter Persijap Jepara terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, rombongan suporter pulang setelah menyaksikan pertandingan Persijap vs Persipa di Stadion Joyokusumo Pati.

Mereka pulang melewati Jalan Lingkar Timur Kudus Desa Ngembal Kulon sembari dikawal ketat oleh pihak kepolisian.

Di saat yang bersamaan, korban berinisial IP (23) warga Desa Kedungdowo, Kaliwungu melintas di sekitar wilayah Ngembal dan berpapasan dengan suporter Persijap.

“Korban ini kebetulan dari daerah Jepang kemudian melintas di wilayah ngembal dan berpapasan lah dengan rombongan suporter ini. Sehingga pada saat itu terjadilah dugaan pelemparan kemudian berujung pada terjadinya tindak pidana secara bersama-sama (pengeroyokan),” imbuh AKBP Ronni.

Mengetahui hal tersebut, Polisi yang mengawal pun berusaha melerai. Namun sayang, korban terlanjur mengalami luka cukup parah, seperti robek di telinga, kepala dan bibir hingga tak sadarkan diri.

Supaya tidak terjadi kekacauan yang lebih besar, Polisi kemudian meminta suporter untuk segera kembali ke Jepara sementara korban dilarikan ke RS Aisyiyah untuk mendapatkan perawatan intensif.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Kudus selanjutnya mengarahkan orang tua korban untuk melakukan pelaporan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025
Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Kamis, 29 Mei 2025
Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Kamis, 29 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Kamis, 29 Mei 2025