Berita , D.I Yogyakarta
Sampah di Depo se-Kota Yogya Dieksekusi, Pemerintah Atur Jadwal Pembuangan Sampah
Masyarakat juga diminta untuk mengolah sampah organik secara mandiri dengan menggunakan berbagai metode seperti biopori, losida, komposter, atau penyaluran ke mira olah organik. Untuk sampah anorganik, dapat disalurkan ke bank sampah, pelapak, atau mitra daur ulang.
“Kalau bicara penanganan sampah secara komprehensif tidak hanya penanganan soal di hilir saja, tetapi hulunya juga harus dikondisikan,” terangnya.
“Harapan kami dari rumah tangga sudah dilakukan pemilahan sampah,” ujarnya.
Sementara itu Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogya, Haryanto menambahkan, penjadwalan pembuangan sampah ke depo itu sifatnya untuk mengatur pembuangan sampah residu organik dan residu anorganik. Untuk jam pembuangan sampah tetap seperti waktu yang diberlakukan di masing-masing depo.
“Kenapa harus ada penjadwalan, apalagi di jadwal kebanyakan sampah residu organik karena sampah yang berpotensi sangat banyak 60 persennya organik kalau nanti penguraiannya sulit. Dengan harapan kalau sudah ada gerakan Organikkan Jogja mampu meminimalisir sampah residu organik yang masuk ke depo,” pungkasnya.****