HARIANE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul berhasil melakukan razia dan penyitaan terhadap puluhan ribu di sepanjang tahun 2023.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati mengungkapkan ada 59.200 batang rokok ilegal yang telah disita.
Seluruhnya didapat dari sejumlah warung atau toko kelontong yang tersebar di Kabupaten Bantul yang kemudian disita oleh Satpol PP.
"Rokok ilegal yang berhasil disita kemudian dilakukan pemusnahan oleh Bea Cukai Yogyakarta," kata Tatik, Jumat, 2 Februari 2024.
Kemudian tahun 2024 ini pihaknya kembali melakukan razia rokok ilegal atau peredaran barang kena cukai ilegal sesuai bidang tugas penegakan hukum Satpol PP Bantul.
Terbaru, pihaknya melakukan razia rokok ilegal atau peredaran barang kena cukai ilegal di tiga titik yang tersebar di Kapanewon Imogiri, Jetis dan Pundong pada 31 Januari dan 1 Februari 2024.
"Hasilnya, sementara tidak kami temui penyimpanan dan penjualan rokok maupun tembakau olagan yang tidak bercukai," terangnya.
"Akan tetapi, kami tetap melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tidak menjual rokok tanpa cukai atau rokok dengan cukai palsu. Karena, apabila melanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang 39 tahun 2007 tentang cukai," sambungnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kembali razia peredaran rokok ilegal bersama penyidik Bea Cukai Yogyakarta dan beberapa tim pemberantasan cukai di Bantul seperti pihak Kejaksaan, Kominfo, bagian hukum dan perdagangan.****