Berita

Seluruh Anggota DPRD Gunungkidul Ajukan Izin Kampanye Pemenangan Pilkada 2024

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Seluruh Anggota DPRD Gunungkidul Ajukan Izin Kampanye Pemenangan Pilkada
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini saat memberikan keterangan. Foto : (Hariane/Ramadhani).

HARIANE - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul mengajukan izin ke pimpinan fraksi maupun pimpinan dewan untuk mengikuti kampanye pemenangan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024.

Dalam mengikuti kampanye, anggota dewan dilarang menggunakan fasilitas dari negara yang melekat pada mereka.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan masa kampanye sudah berjalan selama satu bulan.

Para anggota dewan pun juga terlibat dalam kampanye pemenangan para paslon. Yang menjadi catatan adalah anggota dewan wajib mengantongi surat izin baik dari pimpinan dewan maupun masing-masing fraksi partai politik.

"Semua sudah mengurus izin kampanye baik ke pimpinan fraksi masing-masing maupun ke pimpinan DPRD Gunungkidul," terang Endang Sri Sumiyartini, Kamis (24/10/2024).

Izin kampanye ini hanya dilakukan pada saat para anggota dewan hendak turun ke daerah pemilihan mereka atau kampanye ke titik tertentu bersama paslon, sehingga tidak selama masa kampanye.

Setelah mendapatkan surat izin dari pimpinan, kemudian disampaikan ke KPU dan Bawaslu Gunungkidul.

Dirinya memastikan, meski anggota dewan banyak yang izin untuk mengikuti kampanye, hal ini tidak mengganggu tugas dan kewajiban sebagai wakil rakyat.

"Dipastikan semua tanggung jawab sebagai anggota dewan dan tugasnya tetap terlaksana. Karena izin kampanye hanya dilakukan di hari-hari tertentu sesuai dengan jadwal mereka," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam jalannya kampanye, para anggota dewan dilarang menggunakan fasilitas negara yang menjadi inventaris mereka. Dalam pelaksanaan baik kampanye maupun Pilkada 2024, diharapkan berjalan adil dan transparan.

Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, mengatakan pada pelaksanaan kampanye ini, para anggota dewan diwajibkan untuk mengajukan izin atau cuti kampanye. Sejauh ini, pihaknya juga sudah menerima tembusan dari masing-masing mengenai izin kampanye yang diajukan oleh para anggota dewan.

Ketentuan izin kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kampanye. Pada Pasal 53 ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Setelah Dua Pekan, Jenazah PMI Asal Gunungkidul yang Meninggal di Taiwan Bakal Dipulangkan ...

Setelah Dua Pekan, Jenazah PMI Asal Gunungkidul yang Meninggal di Taiwan Bakal Dipulangkan ...

Jumat, 11 Juli 2025
Waspada Leptospirosis! Sudah Ada 6 Orang Meninggal di Kota Yogyakarta

Waspada Leptospirosis! Sudah Ada 6 Orang Meninggal di Kota Yogyakarta

Jumat, 11 Juli 2025
‎Bejat! Kakek di Bantul Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Masih Trauma

‎Bejat! Kakek di Bantul Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Masih Trauma

Jumat, 11 Juli 2025
Akhir Pekan di Stasiun Tugu, KAI Bagikan Kopi Gratis dan Es Krim untuk ...

Akhir Pekan di Stasiun Tugu, KAI Bagikan Kopi Gratis dan Es Krim untuk ...

Jumat, 11 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 Juli 2025 Naik Tipis, Cek Rincian ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 Juli 2025 Naik Tipis, Cek Rincian ...

Jumat, 11 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 Juli 2025 Naik, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 Juli 2025 Naik, Cek Sebelum Beli

Jumat, 11 Juli 2025
Sudah Mendunia, Desa Wisata Nglanggeran Masih Hadapi Masalah Jalan Rusak dan Sinyal Lemah

Sudah Mendunia, Desa Wisata Nglanggeran Masih Hadapi Masalah Jalan Rusak dan Sinyal Lemah

Kamis, 10 Juli 2025
‎JCW Desak Bupati Bantul Nonaktifkan Lurah Srimulyo Piyungan Pasca jadi Tersangka TKD

‎JCW Desak Bupati Bantul Nonaktifkan Lurah Srimulyo Piyungan Pasca jadi Tersangka TKD

Kamis, 10 Juli 2025
Gagal Gasak Rp 300 Juta, Jambret di Bojongsari Depok Hampir Dihajar Massa

Gagal Gasak Rp 300 Juta, Jambret di Bojongsari Depok Hampir Dihajar Massa

Kamis, 10 Juli 2025
Mudah Anti Ribet! Begini Aturan Baru Pindah Domisili 2025, Nggak Perlu ke RT ...

Mudah Anti Ribet! Begini Aturan Baru Pindah Domisili 2025, Nggak Perlu ke RT ...

Kamis, 10 Juli 2025