Berita , D.I Yogyakarta
Sempat Melawan saat Diamankan, Pelaku Curanmor di Gunungkidul Ditembak Petugas
HARIANE - Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor milik salah satu petugas di PDAM Gunungkidul. Diketahui, pelaku melakukan tindak kriminal pencurian ini sudah lebih dari satu kali.
Pada saat hendak diamankan, pelaku pencurian yakni SW, warga Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Jawa Tengah ini harus dilumpuhkan dengan ditembak kaki kanannya, karena melakukan perlawanan.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, pihaknya menangkap SW karena mencuri sepeda motor milik petugas PDAM yang sedang mengecek meteran di Padukuhan Glagah, Kalurahan Kemiri, Tanjungsari pada 14 Mei 2024 lalu.
"Korban kehilangan sepeda motor honda beat dengan kerugian Rp 16 juta," kata Edy di Mapolres Gunungkidul, Kamis, 20 Juni 2024.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa saat dicuri, diketahui kunci motor milik korban dalam kondisi tertancap di motor.
Mengetahui hal ini, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungsari. Unit Reskrim Polsek Tanjungsari bersama Unit Resmob Polres Gunungkidul yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan saksi. Petugas melakukan proses penyelidikan dengan berbekal ciri pelaku yang dilihat oleh saksi dan pengecekan cctv di sekitar lokasi kejadian.
"Kami juga melakukan patroli cyber di medsos berkaitan dengan jual beli sepeda motor bersama korban," kata Kapolres.
Edy mengatakan, korban mengenali ciri sepeda motor yang dijual di medsos milik DR (saksi lain). Sepeda motor ditawarkan dengan harga Rp6 juta. Dari keterangan DR kendaraan tersebut didapat dari pelaku SW dengan nama samaran 'Kondom Sleman'.
Akhirnya petugas mengantongi identitas pelaku, dan berhasil menangkapnya di wilayah Kapanewon Panggang pada pertengahan Mei 2024 lalu. Saat hendak diamankan, petugas terpaksa menembak kaki kanan pelaku, karena pelaku melawan dan mencoba melarikan diri.
"Ada perlawanan dari pelaku kemudian iya (ditembak). (ditembak) setelah kabur," kata Edy.
Lebih lanjut, Edy menyampaikan modus pelaku untuk mengambil motor korban dengan cara mengelilingi suatu wilayah, sambil mencari sasaran sepeda motor yang ditinggal kuncinya. Dari pengakuannya, SW sudah melakukan aksi serupa di Kapanewon Playen, Gedangsari, Purwosari, Pleret, Bantul, dan Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebuah sepeda motor jenis Honda Vario yang digunakan untuk pencurian, sepeda motor honda beat milik korban, kunci, STNK, jaket, sepatu kulit, dan helm. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.****