Berita

Sempat Viral, Pemotor Kawal Ambulans yang Diberhentikan Polisi Dikenakan Tilang

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Sempat Viral, Pemotor Kawal Ambulans yang Diberhentikan Polisi Dikenakan Tilang
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Foto: PMJ)

HARIANE - Aksi pemotor kawal ambulans yang diberhentikan polisi terjadi di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.

Pengendara motor tersebut kemudian dikenakan tilang oleh pihak Kepolisian karena dinilai melanggar ketentuan.

"Ya kami lakukan penilangan karena nggak boleh, bahaya itu,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dilansir dari PMJ.

Latif menegaskan bahwa pemberhentian yang dilakukan oleh anggotanya itu ditujukan untuk pemotor, bukan ambulans lantaran ketentuan pengawalan kendaraan hanya dilakukan pihak kepolisian.

“Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi. Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, video yang memperlihatkan saat Polantas hentikan motor pengawal ambulans beredar di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Detik-detik saat pemotor yang kawal ambulans diberhentikan Polantas. (Instagram/@undercover.id)

Video tersebut diunggah oleh sejumlah akun media sosial hingga menjadi viral.

"Pengendara sepeda motor sedang kawal kendaraan yang bawa pasien sakit tiba-tiba dihentikan oleh polisi yang berlari ke tengah jalan dan langsung cabut kunci," unggah akun Instagram @infojakbar24 pada Selasa, 12 Desember 2023.

Menurut unggahan tersebut, pemberhentian tersebut sempatberdampa pada pasien yang berada di dalam ambulans.

"Akibat sepeda motor itu dihentik, ambulance rem mendadak dan membuat pasien serta keluarganya kaget dan sang pasien lanjut usia itu kepalanya sampai tekena kursi sopir bagian belakang," lanjut akun tersebut.

Menurut penjelasan yang disampaikan polisi sebelumnya, tindakan tersebut dilaukan oleh Polantas karena pengawalan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Minggu, 19 Januari 2025 10:04 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 19 Januari 2025 10:03 WIB
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB