Berita

Sempat Viral, Pemotor Kawal Ambulans yang Diberhentikan Polisi Dikenakan Tilang

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Sempat Viral, Pemotor Kawal Ambulans yang Diberhentikan Polisi Dikenakan Tilang
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Foto: PMJ)

HARIANE - Aksi pemotor kawal ambulans yang diberhentikan polisi terjadi di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.

Pengendara motor tersebut kemudian dikenakan tilang oleh pihak Kepolisian karena dinilai melanggar ketentuan.

"Ya kami lakukan penilangan karena nggak boleh, bahaya itu,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dilansir dari PMJ.

Latif menegaskan bahwa pemberhentian yang dilakukan oleh anggotanya itu ditujukan untuk pemotor, bukan ambulans lantaran ketentuan pengawalan kendaraan hanya dilakukan pihak kepolisian.

“Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi. Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, video yang memperlihatkan saat Polantas hentikan motor pengawal ambulans beredar di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Detik-detik saat pemotor yang kawal ambulans diberhentikan Polantas. (Instagram/@undercover.id)

Video tersebut diunggah oleh sejumlah akun media sosial hingga menjadi viral.

"Pengendara sepeda motor sedang kawal kendaraan yang bawa pasien sakit tiba-tiba dihentikan oleh polisi yang berlari ke tengah jalan dan langsung cabut kunci," unggah akun Instagram @infojakbar24 pada Selasa, 12 Desember 2023.

Menurut unggahan tersebut, pemberhentian tersebut sempatberdampa pada pasien yang berada di dalam ambulans.

"Akibat sepeda motor itu dihentik, ambulance rem mendadak dan membuat pasien serta keluarganya kaget dan sang pasien lanjut usia itu kepalanya sampai tekena kursi sopir bagian belakang," lanjut akun tersebut.

Menurut penjelasan yang disampaikan polisi sebelumnya, tindakan tersebut dilaukan oleh Polantas karena pengawalan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025
Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta Resmi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta Resmi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 25 Juli 2025