Berita

Sempat Viral, Pemotor Kawal Ambulans yang Diberhentikan Polisi Dikenakan Tilang

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Sempat Viral, Pemotor Kawal Ambulans yang Diberhentikan Polisi Dikenakan Tilang
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Foto: PMJ)

HARIANE - Aksi pemotor kawal ambulans yang diberhentikan polisi terjadi di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.

Pengendara motor tersebut kemudian dikenakan tilang oleh pihak Kepolisian karena dinilai melanggar ketentuan.

"Ya kami lakukan penilangan karena nggak boleh, bahaya itu,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dilansir dari PMJ.

Latif menegaskan bahwa pemberhentian yang dilakukan oleh anggotanya itu ditujukan untuk pemotor, bukan ambulans lantaran ketentuan pengawalan kendaraan hanya dilakukan pihak kepolisian.

“Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi. Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, video yang memperlihatkan saat Polantas hentikan motor pengawal ambulans beredar di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Detik-detik saat pemotor yang kawal ambulans diberhentikan Polantas. (Instagram/@undercover.id)

Video tersebut diunggah oleh sejumlah akun media sosial hingga menjadi viral.

"Pengendara sepeda motor sedang kawal kendaraan yang bawa pasien sakit tiba-tiba dihentikan oleh polisi yang berlari ke tengah jalan dan langsung cabut kunci," unggah akun Instagram @infojakbar24 pada Selasa, 12 Desember 2023.

Menurut unggahan tersebut, pemberhentian tersebut sempatberdampa pada pasien yang berada di dalam ambulans.

"Akibat sepeda motor itu dihentik, ambulance rem mendadak dan membuat pasien serta keluarganya kaget dan sang pasien lanjut usia itu kepalanya sampai tekena kursi sopir bagian belakang," lanjut akun tersebut.

Menurut penjelasan yang disampaikan polisi sebelumnya, tindakan tersebut dilaukan oleh Polantas karena pengawalan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Kamis, 02 Mei 2024 21:04 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Kamis, 02 Mei 2024 20:17 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Kamis, 02 Mei 2024 20:11 WIB
TPA Piyungan Tutup Permanen, DLH Kota Yogyakarta Terapkan Skema Permainan Dakon

TPA Piyungan Tutup Permanen, DLH Kota Yogyakarta Terapkan Skema Permainan Dakon

Kamis, 02 Mei 2024 19:53 WIB
Gedung Baru DPRD Gunungkidul Ditargetkan Selesai Sebelum Pelantikan

Gedung Baru DPRD Gunungkidul Ditargetkan Selesai Sebelum Pelantikan

Kamis, 02 Mei 2024 19:50 WIB
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Korban Hilang dan Belum Ditemukan

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Korban Hilang dan Belum Ditemukan

Kamis, 02 Mei 2024 19:26 WIB
Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 Kota Yogyakarta Resmi Dibuka

Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 Kota Yogyakarta Resmi Dibuka

Kamis, 02 Mei 2024 19:21 WIB
Emas dan Nangka Muda Jadi Penyebab Inflasi di Kota Yogyakarta

Emas dan Nangka Muda Jadi Penyebab Inflasi di Kota Yogyakarta

Kamis, 02 Mei 2024 19:17 WIB
Seorang Anak Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Anak Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Tim SAR Lakukan Pencarian

Kamis, 02 Mei 2024 18:22 WIB
Apes, Ketahuan Hendak Maling di Piyungan Bantul, Pria Asal Boyolali Kabur Tinggalkan Motor

Apes, Ketahuan Hendak Maling di Piyungan Bantul, Pria Asal Boyolali Kabur Tinggalkan Motor

Kamis, 02 Mei 2024 17:51 WIB