HARIANE - Aksi pemotor kawal ambulans yang diberhentikan polisi terjadi di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.
Pengendara motor tersebut kemudian dikenakan tilang oleh pihak Kepolisian karena dinilai melanggar ketentuan.
"Ya kami lakukan penilangan karena nggak boleh, bahaya itu,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dilansir dari PMJ.
Latif menegaskan bahwa pemberhentian yang dilakukan oleh anggotanya itu ditujukan untuk pemotor, bukan ambulans lantaran ketentuan pengawalan kendaraan hanya dilakukan pihak kepolisian.
“Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi. Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, video yang memperlihatkan saat Polantas hentikan motor pengawal ambulans beredar di media sosial beberapa waktu yang lalu.
Video tersebut diunggah oleh sejumlah akun media sosial hingga menjadi viral.
"Pengendara sepeda motor sedang kawal kendaraan yang bawa pasien sakit tiba-tiba dihentikan oleh polisi yang berlari ke tengah jalan dan langsung cabut kunci," unggah akun Instagram @infojakbar24 pada Selasa, 12 Desember 2023.
Menurut unggahan tersebut, pemberhentian tersebut sempatberdampa pada pasien yang berada di dalam ambulans.
"Akibat sepeda motor itu dihentik, ambulance rem mendadak dan membuat pasien serta keluarganya kaget dan sang pasien lanjut usia itu kepalanya sampai tekena kursi sopir bagian belakang," lanjut akun tersebut.
Menurut penjelasan yang disampaikan polisi sebelumnya, tindakan tersebut dilaukan oleh Polantas karena pengawalan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ****