Berita , D.I Yogyakarta
Seorang Pemuda Melarikan Gadis 14 Tahun di Jogja, Polres Kulonprogo Ungkap Kronologinya
Setelah berada di rumah, AS baru bercerita bahwa dirinya pergi diajak oleh TBS dan sempat melakukan hubungan seksual.
Ayahnya tidak terima dan langsung melaporkan TBS kepada pihak yang berwajib. Kemudian TBS langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, Polres Kulonprogo telah menahan TBS beserta sejumlah barang bukti berupa ponsel, pakaian masing-masing milik TBS dan AS, beserta sepeda motor dengan plat nomor AB 3207 LV.
Salah satu warganet berkomentar agar para orang tua harus bisa menjaga anak perempuannya.
"Para ortu harus memberi nasihat terutama utk anak perempuan supaya bisa jaga diri jgn mau diajak oleh teman/org laki2,(disenuh jangan/dirimu berhargA)," tulis komentra dari @fitri.d.cahyani.12.
Seorang pemuda melarikan gadis 14 tahun di Jogja dikenakan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1, Pasal 76 E, UU RI 35/2014 Tentang Perubahan UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dari KUHP serta pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun menurut UU RI Perlindungan Anak.****