HARIANE - Sindikat maling ratusan handphone di Sleman, tiga orang dari luar daerah dibekuk polisi.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkapkan pelaku ialah JM (46) warga Tangerang, IK (45) warga Bogor, dan MR (41) warga Tangerang.
Selain mengamankan tiga orang, polisi juga mengamankan seorang penadah inisial IR, perempuan usia 45 tahun warga Bogor, Jawa Barat.
"Satu pelaku, BU, kini masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO). Mereka merupakan residivis dalam kasus pencurian," kata Riski, Kamis, 14 Maret 2024.
Dijelaskan peristiwa pencurian itu diketahui korban pada Minggu, 21 Januari 2024 sekira pukul 08.30 WIB.
Diketahui mereka berhasil menggasak 266 handphone baru berbagai merk dengan kerugian senilai Rp 672 juta dari sebuah konter handphone di Jalan Ngapak Kenteng, Kalurahan Sidokarto, Godean, Kabupaten Sleman.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku juga membuang bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Modus para pelaku masuk ke dalam konter dengan cara menjebol tembok bagian belakang dan membongkar brankas penyimpanan tempat menggunakan handphone dengan peralatan seperti linggis, gerinda dan bor listrik," jelasnya.
Aksi mereka terendus polisi setelah Satreskrim Polresta Sleman mendapat informasi adanya transaksi handphone dalam jumlah yang banyak.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya para pelaku berhasil diamankan di Bogor dan Tangerang, Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka menjual handphone curian tersebut seharga Rp satu juta per unit. Para pelaku ternyata telah melakukan pencurian di 18 lokasi, termasuk di Jogja ada dua lokasi, Godean dan Malioboro.
"Dalam melancarkan aksinya, mereka hampir selalu menggunakan modus yang sama. Selain itu, saat beraksi para pelaku juga berbagi peran tugas," bebernya.