"Para pelaku pasti sudah sering bermain karena menjebol dinding dan membongkar brangkas tidak mudah bagi orang awam tapi mereka dengan mudah melakukan dengan singkat," sambungnya
Riski menambahkan, otak dari pencurian itu berasal dari pelaku JM yang membutuhkan uang untuk pesta pernikahan anaknya.
JM kemudian mengajak tiga temannya untuk melakukan aksi pencurian besar-besaran itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan kurungan empat tahun penjara.
"Saat ini kami masih mengejar satu pelaku lagi inisial BU. Selain mengamankan empat orang, kami juga menyita 56 unit Handphone yang belum sempat dijual pelaku," pungkasnya.****