Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Pencurian Handphone di Bantul, Pelaku Gasak HP Siswa Saat Berlatih Tonti

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pencurian handphone di bantul
Pelaku pencurian handphone milik siswa ditangkap polisi. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Pecurian handphone di Bantul kembali terjadi dimana pelakunya telah diamankan polisi pada Rabu, 6 Desember 2023.

Pelaku inisial HG diamankan di rumah kontrakannya wilayah Krapyak, Kabupaten Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi menyampaikan, pelaku mencuri handphone milik seorang pelajar saat berlatih peleton inti dan baris berbaris (tonti) di Lapangan Hibrida, Kapanewon Sedayu Bantul pada Rabu, 15 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Usai berlatih, korban mendapati kedua handphonenya yakni Vivo Y19 dan Vivo Y51A telah raib dengan kerugian Rp. 5.450.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sedayu.

“Korban menaruh HP di dasboard dan di dalam tas yang ditaruh di atas jok motor,” kata Bayu, Senin, 18 Desember 2023.

Berangkat dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan para saksi dan dari pantauan CCTV di sekitar lokasi, polisi mendapati terduga pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Setelah melakukan pencarian berbekal alamat dari motor tersebut, polisi akhirnya meringkus terduga pelaku dan saat dilakukan interogasi HG mengakui telah melakukan pencurian handphone.

“Handphone tersebut sudah dijual di Pasar Klitikan Yogyakarta. Kami sudah mendapati yang membeli dan melakukan penyitaan,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bayu, HG pernah mencuri handphone di wilayah Pengasih, Kulonprogo dan Kretek, Bantul. Bahkan pelaku pernah ditahan atas kasus yang sama di Pacitan, Jawa Tengah.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berjalan-jalan mengendarai sepeda motor. Dan ketika ada peluang pelaku langsung melakukan pencurian.

“Di beberapa TKP pelaku mencuri bersama anaknya. Tetapi saat di Sedayu sendirian,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, HG disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025