Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Pencurian Handphone di Bantul, Pelaku Gasak HP Siswa Saat Berlatih Tonti

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pencurian handphone di bantul
Pelaku pencurian handphone milik siswa ditangkap polisi. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Pecurian handphone di Bantul kembali terjadi dimana pelakunya telah diamankan polisi pada Rabu, 6 Desember 2023.

Pelaku inisial HG diamankan di rumah kontrakannya wilayah Krapyak, Kabupaten Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi menyampaikan, pelaku mencuri handphone milik seorang pelajar saat berlatih peleton inti dan baris berbaris (tonti) di Lapangan Hibrida, Kapanewon Sedayu Bantul pada Rabu, 15 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Usai berlatih, korban mendapati kedua handphonenya yakni Vivo Y19 dan Vivo Y51A telah raib dengan kerugian Rp. 5.450.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sedayu.

“Korban menaruh HP di dasboard dan di dalam tas yang ditaruh di atas jok motor,” kata Bayu, Senin, 18 Desember 2023.

Berangkat dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan para saksi dan dari pantauan CCTV di sekitar lokasi, polisi mendapati terduga pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Setelah melakukan pencarian berbekal alamat dari motor tersebut, polisi akhirnya meringkus terduga pelaku dan saat dilakukan interogasi HG mengakui telah melakukan pencurian handphone.

“Handphone tersebut sudah dijual di Pasar Klitikan Yogyakarta. Kami sudah mendapati yang membeli dan melakukan penyitaan,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bayu, HG pernah mencuri handphone di wilayah Pengasih, Kulonprogo dan Kretek, Bantul. Bahkan pelaku pernah ditahan atas kasus yang sama di Pacitan, Jawa Tengah.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berjalan-jalan mengendarai sepeda motor. Dan ketika ada peluang pelaku langsung melakukan pencurian.

“Di beberapa TKP pelaku mencuri bersama anaknya. Tetapi saat di Sedayu sendirian,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, HG disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB