Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Pencurian Handphone di Bantul, Pelaku Gasak HP Siswa Saat Berlatih Tonti

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pencurian handphone di bantul
Pelaku pencurian handphone milik siswa ditangkap polisi. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Pecurian handphone di Bantul kembali terjadi dimana pelakunya telah diamankan polisi pada Rabu, 6 Desember 2023.

Pelaku inisial HG diamankan di rumah kontrakannya wilayah Krapyak, Kabupaten Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi menyampaikan, pelaku mencuri handphone milik seorang pelajar saat berlatih peleton inti dan baris berbaris (tonti) di Lapangan Hibrida, Kapanewon Sedayu Bantul pada Rabu, 15 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Usai berlatih, korban mendapati kedua handphonenya yakni Vivo Y19 dan Vivo Y51A telah raib dengan kerugian Rp. 5.450.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sedayu.

“Korban menaruh HP di dasboard dan di dalam tas yang ditaruh di atas jok motor,” kata Bayu, Senin, 18 Desember 2023.

Berangkat dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan para saksi dan dari pantauan CCTV di sekitar lokasi, polisi mendapati terduga pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Setelah melakukan pencarian berbekal alamat dari motor tersebut, polisi akhirnya meringkus terduga pelaku dan saat dilakukan interogasi HG mengakui telah melakukan pencurian handphone.

“Handphone tersebut sudah dijual di Pasar Klitikan Yogyakarta. Kami sudah mendapati yang membeli dan melakukan penyitaan,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bayu, HG pernah mencuri handphone di wilayah Pengasih, Kulonprogo dan Kretek, Bantul. Bahkan pelaku pernah ditahan atas kasus yang sama di Pacitan, Jawa Tengah.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berjalan-jalan mengendarai sepeda motor. Dan ketika ada peluang pelaku langsung melakukan pencurian.

“Di beberapa TKP pelaku mencuri bersama anaknya. Tetapi saat di Sedayu sendirian,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, HG disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Geger Bocah Hanyut di Banguntapan Bantul, Begini Kronologinya

Geger Bocah Hanyut di Banguntapan Bantul, Begini Kronologinya

Senin, 05 Mei 2025
Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sleman Sebabkan Sejumlah Pohon Tumbang, 1 Orang ...

Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sleman Sebabkan Sejumlah Pohon Tumbang, 1 Orang ...

Senin, 05 Mei 2025
BPN Bantul Bakal Lakukan Blokir Internal Sertifikat Korban Mafia Tanah di Tamantirto Kasihan

BPN Bantul Bakal Lakukan Blokir Internal Sertifikat Korban Mafia Tanah di Tamantirto Kasihan

Senin, 05 Mei 2025
Digelar Sederhana, HUT Kabupaten Sleman ke-109 Tetap Dimeriahkan Kegiatan Sosial

Digelar Sederhana, HUT Kabupaten Sleman ke-109 Tetap Dimeriahkan Kegiatan Sosial

Senin, 05 Mei 2025
BPN Ungkap Dugaan Jaringan di Mafia Tanah Warga Kasihan Bantul

BPN Ungkap Dugaan Jaringan di Mafia Tanah Warga Kasihan Bantul

Senin, 05 Mei 2025
Atap SD Kledokan Roboh, Bupati Sleman Putuskan Bulan Ini Langsung Direnovasi

Atap SD Kledokan Roboh, Bupati Sleman Putuskan Bulan Ini Langsung Direnovasi

Senin, 05 Mei 2025
Dianggap Tidak Berkontribusi Bagi Masyarakat, Pemkab Gunungkidul Akan Panggil Pihak UNY

Dianggap Tidak Berkontribusi Bagi Masyarakat, Pemkab Gunungkidul Akan Panggil Pihak UNY

Senin, 05 Mei 2025
Marak Kasus Mafia Tanah di Bantul, Bupati Abdul Halim Muslih: Kalau Perlu Bentuk ...

Marak Kasus Mafia Tanah di Bantul, Bupati Abdul Halim Muslih: Kalau Perlu Bentuk ...

Senin, 05 Mei 2025
Persebaya : Pelaku Pencurian Warung Buah di Stadion Brawijaya Bukan Bonek

Persebaya : Pelaku Pencurian Warung Buah di Stadion Brawijaya Bukan Bonek

Senin, 05 Mei 2025
Wow! Pemkab Gunungkidul Digelontor Anggaran Miliaran Untuk Program Saluran Air Minum

Wow! Pemkab Gunungkidul Digelontor Anggaran Miliaran Untuk Program Saluran Air Minum

Senin, 05 Mei 2025