Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Pencurian Handphone di Bantul, Pelaku Gasak HP Siswa Saat Berlatih Tonti

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pencurian handphone di bantul
Pelaku pencurian handphone milik siswa ditangkap polisi. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Pecurian handphone di Bantul kembali terjadi dimana pelakunya telah diamankan polisi pada Rabu, 6 Desember 2023.

Pelaku inisial HG diamankan di rumah kontrakannya wilayah Krapyak, Kabupaten Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi menyampaikan, pelaku mencuri handphone milik seorang pelajar saat berlatih peleton inti dan baris berbaris (tonti) di Lapangan Hibrida, Kapanewon Sedayu Bantul pada Rabu, 15 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Usai berlatih, korban mendapati kedua handphonenya yakni Vivo Y19 dan Vivo Y51A telah raib dengan kerugian Rp. 5.450.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sedayu.

“Korban menaruh HP di dasboard dan di dalam tas yang ditaruh di atas jok motor,” kata Bayu, Senin, 18 Desember 2023.

Berangkat dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan para saksi dan dari pantauan CCTV di sekitar lokasi, polisi mendapati terduga pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Setelah melakukan pencarian berbekal alamat dari motor tersebut, polisi akhirnya meringkus terduga pelaku dan saat dilakukan interogasi HG mengakui telah melakukan pencurian handphone.

“Handphone tersebut sudah dijual di Pasar Klitikan Yogyakarta. Kami sudah mendapati yang membeli dan melakukan penyitaan,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bayu, HG pernah mencuri handphone di wilayah Pengasih, Kulonprogo dan Kretek, Bantul. Bahkan pelaku pernah ditahan atas kasus yang sama di Pacitan, Jawa Tengah.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berjalan-jalan mengendarai sepeda motor. Dan ketika ada peluang pelaku langsung melakukan pencurian.

“Di beberapa TKP pelaku mencuri bersama anaknya. Tetapi saat di Sedayu sendirian,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, HG disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025