Berita , D.I Yogyakarta
Sindikat Pencuri HP di Sleman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Berasal dari Luar Daerah

Tri Lestari
Sindikat pencuri HP di Sleman diringkus polisi. (Foto: Dok. Polres Sleman)
Petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melihat rekaman CCTV café.
Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil mendapatkan data dan petunjuk untuk mengidentifikasi para pelaku. Selanjutnya, dua dari tiga orang pelaku berhasil diamankan.
Lebih lanjut, Andhies juga menyampaikan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku ini.
“Selain mengamankan dua tersangka, Polsek Mlati juga mengamankan satu unit mobil beserta kunci, empat unit HP yang dicuri dan flashdisk rekaman CCTV,” imbuhnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini saling bekerjasama dan mempunyai peran masing-masing.
“Jadi mereka saling berbagi peran, DDN dan BD perannya mengambil HP milik korban sedangkan NRH menunggu di dalam mobil,” jelasnya.
BACA JUGA : Kronologi Kasus Pemerkosaan di Kostel Pandeyan Jogja, Sebelumnya Pelaku Ajak Korban BerbelanjaUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Demikian informasi mengenai sindikat pencuri HP di Sleman diringkus polisi, ternyata berasal dari luar provinsi DI Yogyakarta. ****