Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor

Kronologi Kasus Pemerkosaan di Kostel Pandeyan Jogja, Sebelumnya Pelaku Ajak Korban Berbelanja

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Kronologi Kasus Pemerkosaan di Kostel Pandeyan Jogja, Sebelumnya Pelaku Ajak Korban Berbelanja
Kronologi kasus pemerkosaan di kostel Pandeyan Jogja dalam konferensi pers. (Foto: Instagram/polresjogja)
HARIANE – Kronologi kasus pemerkosaan di kostel Pandeyan Jogja terungkap melalui konferensi pers oleh Polsek Umbulharjo.
Informasi mengenai kronologi kasus pemerkosaan di kostel Pandeyan Jogja ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Umbulharjo Kompol Ahmad Setyo Budiantoro.
Berikut informasi lengkap mengenai kronologi kasus pemerkosaan di kostel Pandeyan Jogja, berdasarkan keterangan dalam konferensi pers pada Senin, 4 Juli 2022 tersebut.

Kronologi Kasus Pemerkosaan di Kostel Pandeyan Jogja

BACA JUGA : 4 Remaja Pelaku Klitih Jogja Berhasil Diamankan Polisi di Banguntapan, Barang Bukti Berupa Knok dan Gir yang Diikat Sabuk
Dilansir dari Polres Kota Jogja, dapat diketahui bahwa kasus pemerkosaan di tersebut telah terjadi pada Sabtu, 25 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan yaitu PQ (23) yang merupakan warga Palbapang, Bantul. Sementara korban yaitu NSS (26).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Umbulharjo yang didampingi oleh Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengungkap kronologi dari kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku.
Kasus tersebut berawal dari pelaku yang mengajak korban untuk jalan-jalan kemudian berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Bantul pada Sabtu, 25 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB pelaku mengajak korban untuk menemui pamannya.
Namun sesampainya di lokasi, korban malah diseret dan dimasukkan secara paksa ke dalam kamar yang kemudian dikunci (disekap) selama tiga jam.
Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri yang langsung ditolak oleh korban.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB