Berita , Nasional

Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Mahfud MD Beberkan 2 Cara Resmi yang Bisa Ditempuh

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kecurangan pemilu 2024
Mahfud MD beberkan dua jalur yang bsia ditempuh untuk mengusut kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024. (Instagram/mohmahfudmd)

HARIANE – Cawapres nomor urut 03 membeberkan dua jalur resmi yang bisa ditempuh dalam kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurut Mahfud MD, dua jalur tersebut bisa ditempuh oleh Ganjar Pranowo dan Cak Imin karena keduanya merupakan tokoh Parpol.

“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol,” ujar Mahfud.

Jalur Penyelesaian Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Menurut Mahfud MD

Melalui akun Instagram @mohmahfudmd, pria yang sering disebut sebagai Prof Mahfud tersebut membeberkan dua cara yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Cara pertama yaitu jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui cara satu ini, hasil pemilu bisa dibatalkan jika ada bukti dan hakim MK berani untuk membatalkan.

Mahfud menambahkan kalau jalur hukum melalui MK ini bisa ditempuh oleh paslon yang bukan anggota partai politik.

Kemudian cara kedua untuk menyelesaikan kisruh pemilu yaitu melalui jalur politik. Caranya yaitu dengan mengajukan hak angket di DPR.

Mahfud menambahkan kalau cara kedua ini memang tidak bisa membatalkan hasil pemilu. Namun bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden tergantung pada konfigurasi politiknya.

Jalur politik dengan hak angket DPR ini bisa ditempuh oleh paslon yang menjadi anggota parpol. Pasalnya semua anggota parpol di DPR memiliki legal standing untuk menuntut melalui angket.

“Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” ujar Prof Mahfud. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

Kamis, 27 Maret 2025
Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Kamis, 27 Maret 2025
Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025
Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Kamis, 27 Maret 2025
Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Kamis, 27 Maret 2025
Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Kamis, 27 Maret 2025
Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Kamis, 27 Maret 2025
Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rabu, 26 Maret 2025