Berita , D.I Yogyakarta
Soal Presiden Punya Hak Berkampanye, Dosen Fisipol UGM Menilai Pernyataan Jokowi Hipokrit
HARIANE - Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan FISIPOL Universitas Gadjah Mada, Alfath Bagus Panuntun El Nur, S.I.P, M.A. mengatakan pernyataan Jokowi soal diperbolehkannya presiden maupun menteri berkampanye dinilai pernyataan yang hipokrit.
Pasalnya, dirinya memiliki pandang bahwa pada bulan November 2023 Presiden Jokowi mengatakan akan netral namun baru-baru ini pada Rabu, 24 Januari 2024 mengatakan presiden memiliki hak untuk berkampanye.
"Yang disampaikan oleh Jokowi menjadi preseden bagi publik, karena ini adalah tindakan yang hipokrit," ujarnya usai Diskusi Pojok Bulaksumur UGM yang bertajuk Membidik Program Capres-Caleg di Mata Pemilih Pemula pada Kamis, 25 Januari 2024.
Dalam diskusi yang digelae di Gedung Ousat UGM tersebut, Alfath mengatakan bahwa memang secara undang-undang pemilu, presiden memiliki hak untuk itu.
Namun perlu diperhatikan bagaimana cara berkampanye yang sesuai dan memperhatikan standar regulasi yang ditentukan.
"Bahwa ketika mereka ingin berkampanye mereka harus cuti. Karena di sana ada instrumen negara yang melekat dari setiap pejabat, kemudian ada aparat yang turut mengamankan dengan pendanaan yang turut disertakan dalam setiap aktivitas dari pejabat publik," ujarnya
Bahkan, dirinya menilai pernyataan jokowi menjadi preseden buruk bagi pernyataan yang telah disampaikan.
"Jadi ini bagi saya menjadi presiden buruk bagi pernyataan yang telah disampaikan di November lalu dan hari ini ter bukti bahwa presiden justru sudah berpihak dan tidak netral di dalam pemilu 2004," tandasnya.
Disamping itu, AlFath mengajak kepada generasi milenial untuk bisa melihat rekam jejak agar bisa mempertimbangkan kandidat dalam kontestasi pemilu baik presiden maupun legislatif.
"Kita harus menjadi top priority untuk mempertimbangkan kandidat yang kita pilih, tentu saja di era internet of things ini penting bagi kita untuk melacak kira-kira apa yang menjadi agenda politik yang bisa diakses lewat dokumen politik, atau yang tersebar di media massa baik visi misi kemudian program kerja," ujarnya.****