Berita , Nasional

Soal Putusan MK, TKN Prabowo Gibran: Jangan Mengotori Demokrasi dengan Propaganda Hitam

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Soal Putusan MK, TKN Prabowo Gibran: Jangan Mengotori Demokrasi dengan Propaganda Hitam
TKN Prabowo Gibran tanggapi soal putusan MK yang menolak gugatan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023. (Foto: Instagram/prabowo)

Habiburokhman menyoroti soal pertimbangan hakim MK dalam memutus perkara nomor 141 yang menyebut adanya intervensi tidak dapat dibenarkan.

Sehingga, menurutnya Anwar Usman menjadi kambing hitam

"Sehingga semakin terang dan jelas sebetulnya, Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam. Orang yang sengaja dicari kesalahannya untuk melakukan legitimasi terhadap putusan MKMK," terangnya. 

Sebelumnya diketahui bahwa putusan MK untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming maju sebagai cawapres diusik oleh tuntutan seorang mahasiswa dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

Dalam petitumnya, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana memohon agar hanya gubernur di bawah usia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres, dan agar hal ini tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur. 

Gugatan tersebut ditolak MK dan menyebut bahwa putusan nomor 90 sudah bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap. 

Terkait dengan putusan MK terbaru tersebut, TKN Prabowo Gibran menegaskan bahwa putusan perkara nomor 90 tidak ada cacat hukum, maupun cacat etika dan intervensi. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025
Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta Resmi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta Resmi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 25 Juli 2025
‎Hasil Audit Dinyatakan Layak, Bupati Bantul Setujui Penggunaan Stadion Sultan Agung untuk Homebase ...

‎Hasil Audit Dinyatakan Layak, Bupati Bantul Setujui Penggunaan Stadion Sultan Agung untuk Homebase ...

Jumat, 25 Juli 2025
Disundul Mobil, Pengendara Sepeda Motor Terjun ke Selokan sedalam 10 Meter

Disundul Mobil, Pengendara Sepeda Motor Terjun ke Selokan sedalam 10 Meter

Jumat, 25 Juli 2025