Berita , Nasional
Soal Putusan MK, TKN Prabowo Gibran: Jangan Mengotori Demokrasi dengan Propaganda Hitam
Habiburokhman menyoroti soal pertimbangan hakim MK dalam memutus perkara nomor 141 yang menyebut adanya intervensi tidak dapat dibenarkan.
Sehingga, menurutnya Anwar Usman menjadi kambing hitam
"Sehingga semakin terang dan jelas sebetulnya, Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam. Orang yang sengaja dicari kesalahannya untuk melakukan legitimasi terhadap putusan MKMK," terangnya.
Sebelumnya diketahui bahwa putusan MK untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming maju sebagai cawapres diusik oleh tuntutan seorang mahasiswa dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
Dalam petitumnya, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana memohon agar hanya gubernur di bawah usia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres, dan agar hal ini tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.
Gugatan tersebut ditolak MK dan menyebut bahwa putusan nomor 90 sudah bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Terkait dengan putusan MK terbaru tersebut, TKN Prabowo Gibran menegaskan bahwa putusan perkara nomor 90 tidak ada cacat hukum, maupun cacat etika dan intervensi. ****