Berita , Nasional
Anwar Usman Sebut Ada Skenario dan Fitnah Keji Pasca Sidang Putusan MKMK
HARIANE - Pasca sidang putusan MKMK dibacakan pada Selasa, 7 November 2023 lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akhirnya angkat bicara.
Anwar yang dicopot jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait dengan putusan syarat batas usia capres cawapres tersebut menyebut ada skenario pembunuhan karakter yang ditujukan padanya.
Meski sudah mengetahui soal skenario tersebut, Anwar Usman mengungkapkan tetap patuh pada prosedur sidang MKMK.
"Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnudzon karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," jelasnya melalui konferensi pers hari ini Rabu, 8 November 2023.
Anwar menyebutkan dirinya bisa menerima keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mencopot jabatannya sebagai Ketua MK. Meski demikian ada beberapa poin yang ingin diluruskan kepada masyarakat.
Ia menyayangkan sidang kode etik terhadap dirinya dilaksanakan secara terbuka dan menilai hal tersebut menyalahi aturan secara normatif dan bisa berdampak pada martabat hakim MK.
Mantan Ketua MK tersebut juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah memiliki masalah dengan kode etik selama 40 tahun berkarir sebagai hakim.
"Sudah hampir 40 tahun saya menjalani profesi hakim baik sebagai hakim karir di bawah Mahkamah Agung maupun hakim di Mahkamah Konstitusi sejak 2011. Dan telah saya jalani tanpa melakukan perbuatan yang tercela, saya tidak pernah berurusan di komisi yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, juga tidak pernah melanggar etik sebagai hakim konstitusi," jelasnya.
Terkait dengan tudingan adanya konflik kepentingan yang ditujukan pada Anwar Usman ketika memutuskan perkara MK nomor 90/PUU-XX1/2023, ia tegas menyebut hal tersebut adalah fitnah yang kejam dan tidak berdasar atas hukum.
Ia mengungkapkan tidak akan mengorbankan martabatnya sebagai hakim MK dengan mengeluarkan putusan demi meloloskan pasangan calon Pilpres 2024 tertentu.
Anwar juga menambahkan bahwa keputusan sidang perkara tersebut merupakan hasil dari keputusan kolektif bersama dengan sembilan hakim lainnya.
Sementara soal konflik kepentingan atau conflict of interest yang ditudingkan kepadanya, Anwar Usman menyebut bahwa perkara pengujian UU di MK adalah penanganan perkara yang bersifat umum (publik), bukan penanganan perkara yang bersifat pribadi atau individual yang bersifat privat.