Subsidi Kendaraan Listrik Ternyata Tidak Ada dalam APBN 2023, Begini Penjelasan Ketua Badan Anggaran DPR RI
HARIANE - Wacana pemberian subsidi kendaraan listrik pada tahun 2023 menjadi isu yang belakangan ini sedang ramai menarik perhatian publik.Di mana Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berencana untuk memberikan subsidi kendaraan listrik sebesar Rp 80 juta, mobil berbasis hybrid sebesar Rp 40 juta, dan motor listrik baru Rp 8 juta. Namun, baru-baru ini diketahui bahwa anggaran untuk pemberian subsidi kendaraan listrik ini ternyata tidak ada dalam APBN 2023. Berikut informasi selengkapnya, seputar subsidi kendaraan listrik berdasarkan keterangan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah saat menyampaikan informasi terkait subsidi kendaraan listrik. (Foto: DPR/Runi)Said Abdullah pada Senin, 19 Desember 2022 menilai bahwa, rencana subsidi yang sedemikian besar untuk mobil dan motor listrik sangat tidak sebanding dengan alokasi program perlindungan sosial yang diterima oleh setiap rumah tangga miskin.Jika subsidi ini akan direalisasikan dalam bentuk uang tunai untuk pembelian mobil dan motor listrik pada tahun depan, maka tidak ada alokasi APBN 2023 untuk dukungan kebijakan tersebut.Oleh sebab itu, kebijakan tersebut harus dikaji kembali oleh pemerintah. Terlebih pada tahun 2023 Indonesia harus bersiap menghadapi situasi ekonomi global yang tidak menentu. “Apakah patut, di tengah situasi kita akan menghadapi ekonomi global yang sulit, yang efeknya tentu akan berdampak pada ekonomi domestik lantas kita memikirkan subsidi untuk rumah tangga mampu?,” ucapnya.Said menambahkan bahwa, sebelumnya telah banyak insentif yang diberikan pemerintah kepada industri kendaraan listrik. Sehingga rencana untuk memberikan subsidi mobil dan motor listrik hendaknya dipertimbangkan dengan matang.Seperti yang diketahui bahwa, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan untuk KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) melalui berbagai kebijakan, antara lain: