Berita , Headline
Subsidi Kendaraan Listrik Ternyata Tidak Ada dalam APBN 2023, Begini Penjelasan Ketua Badan Anggaran DPR RI
Hanna
Subsidi Kendaraan Listrik Ternyata Tidak Ada dalam APBN 2023, Begini Penjelasan Ketua Badan Anggaran DPR RI
- Tax holiday 20 tahun
- Super deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat kelistrikan
- Pembebasan PPN atas bahan baku pembuatan baterai
- Pembebasan PPN atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri KBLBB
- Perbedaan tarif PPnBM untuk KBLBB sebesar 0 persen sedangkan yang BBM berkisar 15-70 persen
- Bea masuk impor mobil incompletely knocked down maupun completely knocked down sebesar 0 persen
- Pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 90 persen.
Sehingga jika di total keseluruhan insentif perpajakan ini mencapai 32 persen dari harga jual mobil listrik dan 18 persen dari motor listrik.
BACA JUGA : Subsidi Kendaraan Listrik Akan Segera Disalurkan Menteri Perindustrian, Berikut Besaran Insentif dan Syarat yang Perlu DiperhatikanDemikian informasi seputar penjelasan terkait tidak adanya anggaran subsidi kendaraan listrik dalam APBN 2023 berdasarkan keterangan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.****