Berita

Dilantik, Suhartoyo Resmi Jabat Ketua Mahkamah Konstitusi, Menggantikan Anwar Usman yang Dicopot

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
Dilantik, Suhartoyo Resmi Jabat Ketua Mahkamah Konstitusi,
Suhartoyo membaca sumpah jabatan saat dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Mahkamah Konstitusi)

HARIANE - Hakim konstitusi Suhartoyo secara resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028, menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etika berat. 

Pelantikan ini dilakukan dalam sebuah upacara di Ruang Sidang Lantai 2 kantor MK pada Senin 13 November 2023.

Pembacaan sumpah jabatan dilakukan oleh Suhartoyo, yang menyatakan kewajiannya untuk memimpin MK dengan sebaik-baiknya, mematuhi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan penuh integritas. 

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Suhartoyo saat membacakan sumpah.

Presiden Joko Widodo tidak tampak hadir dalam pelantikan Suhartoyo. Hal ini berbeda dengan saat MK melantik Anwar Usman sebagai Ketua MK pada Maret lalu.

Adapun sejumlah tokoh yang hadir dalam pelantikan antara lain, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dan anggotanya Bintan Saragih, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, dan calon hakim konstitusi Ridwan Mansyuri.

Pemilihan Ketua MK untuk masa jabatan 2023 – 2028 dilakukan melalui Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup pada Kamis, 9 November 2023.

Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang RPH Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman.

Adapun pemilihan Ketua MK baru ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 pada 7 November 2023.

Pemilihan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Usai menggelar RPH, Saldi Isra dan Suhartoyo kemudian mengumumkan pada awak media siapa sosok Ketua MK untuk masa jabatan 2023 – 2028.

“Dengan semangat memperbaiki Mahkamah Konstitusi, kami berdua sampai pada keputusan. (Hakim,red) yang disepakati untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua MK,” ujar Saldi Isra.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025