Berita , Nasional

Surat Edaran KPK Jelang Lebaran 2023, Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi di Hari Raya

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Surat Edaran KPK
Surat Edaran KPK dirilis jelang lebaran 2023, untuk ingatkan pejabat agar berani tolak gratifikasi di hari raya. (Ilustrasi: Pexels/Sora Shimazaki)

HARIANE - Telah dirilis Surat Edaran KPK tepatnya pada Senin, 10 April 2023 yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi di kalangan pejabat saat masa lebaran. 

Surat edaran yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut ditujukan untuk mencegah dan pengendalian gratifikasi, yang mungkin terjadi di momen lebaran 2023 ini.

Seperti yang diketahui, momen lebaran ini memang identik dengan yang namanya saling memberi. Entah itu hampers atau THR ke saudara, karyawan hingga kolega kerja.

Hal tersebut tentunya sangat rawan disalahgunakan menjadi pemberian gratifikasi lebaran pejabat untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu. 

Surat Edaran KPK Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

Melalui siaran pers KPK yang dirilis pada Senin, 10 April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia tersebut mengimbau kepada seluruh pejabat negara untuk berani menolak gratifikasi.

Dilansir dari laman Kemenkeu, gratifikasi adalah sebuah pemberian dalam arti yang luas. 

Dalam konteks ini pengguna layanan akan memberikan sesuatu ke pihak pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi maupun deal untuk mencapai tujuan tertentu.

Biasanya, gratifikasi ini dilakukan tanpa ada maksud apapun.

Kendati tidak ditujukan untuk alasan tertentu, gratifikasi lebaran pejabat atau penyelenggara negara ini masuk dalam kategori pidana.

surat edaran kpk
Pejabat negara yang menerima hampers, parcel maupun THR di hari raya bisa jadi termasuk gratifikasi, yang jadi salah satu tindak pidana korupsi. (Foto: Pexels/ROMAN ODINTSOV)
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

Rabu, 23 Juli 2025
Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Rabu, 23 Juli 2025
Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Rabu, 23 Juli 2025
Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Rabu, 23 Juli 2025
Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Rabu, 23 Juli 2025
Kecelakaan di Gunung Sindur Bogor Pagi ini, Pemotor Adu Banteng Diduga Gegara Hal ...

Kecelakaan di Gunung Sindur Bogor Pagi ini, Pemotor Adu Banteng Diduga Gegara Hal ...

Rabu, 23 Juli 2025
Sesosok Mayat dengan Luka di Dahi, Ditemukan dibawah Jembatan Glagah

Sesosok Mayat dengan Luka di Dahi, Ditemukan dibawah Jembatan Glagah

Rabu, 23 Juli 2025
Kecelakaan di Jalan Magelang Hari ini Tewaskan 1 Orang, 3 Korban Terlupa Parah

Kecelakaan di Jalan Magelang Hari ini Tewaskan 1 Orang, 3 Korban Terlupa Parah

Rabu, 23 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Manggarai 23-29 Juli 2025, Jam Berangkat Pertama Pukul 04.13 WIB

Jadwal KRL Bogor Manggarai 23-29 Juli 2025, Jam Berangkat Pertama Pukul 04.13 WIB

Rabu, 23 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Meroket Tajam, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Meroket Tajam, Yakin Mau ...

Rabu, 23 Juli 2025