Berita , Nasional
Surat Edaran KPK Jelang Lebaran 2023, Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi di Hari Raya

HARIANE - Telah dirilis Surat Edaran KPK tepatnya pada Senin, 10 April 2023 yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi di kalangan pejabat saat masa lebaran.
Surat edaran yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut ditujukan untuk mencegah dan pengendalian gratifikasi, yang mungkin terjadi di momen lebaran 2023 ini.
Seperti yang diketahui, momen lebaran ini memang identik dengan yang namanya saling memberi. Entah itu hampers atau THR ke saudara, karyawan hingga kolega kerja.
Hal tersebut tentunya sangat rawan disalahgunakan menjadi pemberian gratifikasi lebaran pejabat untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu.
Surat Edaran KPK Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
Melalui siaran pers KPK yang dirilis pada Senin, 10 April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia tersebut mengimbau kepada seluruh pejabat negara untuk berani menolak gratifikasi.
Dilansir dari laman Kemenkeu, gratifikasi adalah sebuah pemberian dalam arti yang luas.
Dalam konteks ini pengguna layanan akan memberikan sesuatu ke pihak pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi maupun deal untuk mencapai tujuan tertentu.
Biasanya, gratifikasi ini dilakukan tanpa ada maksud apapun.
Kendati tidak ditujukan untuk alasan tertentu, gratifikasi lebaran pejabat atau penyelenggara negara ini masuk dalam kategori pidana.


KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Sebagai Tersangka Suap Rp 10 Miliar
Profil dan Biodata Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Pernah Dipanggil ...
Buronan KPK Harun Masiku Masih Bebas Berkeliaran, Jubir KPK Minta Publik Melapor Jika ...
Perkembangan Kasus Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK: Diduga Masih Sengketa Saat Pembelian
BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur
