Berita , Nasional
Surat Edaran KPK Jelang Lebaran 2023, Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi di Hari Raya
HARIANE - Telah dirilis Surat Edaran KPK tepatnya pada Senin, 10 April 2023 yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi di kalangan pejabat saat masa lebaran.
Surat edaran yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut ditujukan untuk mencegah dan pengendalian gratifikasi, yang mungkin terjadi di momen lebaran 2023 ini.
Seperti yang diketahui, momen lebaran ini memang identik dengan yang namanya saling memberi. Entah itu hampers atau THR ke saudara, karyawan hingga kolega kerja.
Hal tersebut tentunya sangat rawan disalahgunakan menjadi pemberian gratifikasi lebaran pejabat untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu.
Surat Edaran KPK Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
Melalui siaran pers KPK yang dirilis pada Senin, 10 April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia tersebut mengimbau kepada seluruh pejabat negara untuk berani menolak gratifikasi.
Dilansir dari laman Kemenkeu, gratifikasi adalah sebuah pemberian dalam arti yang luas.
Dalam konteks ini pengguna layanan akan memberikan sesuatu ke pihak pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi maupun deal untuk mencapai tujuan tertentu.
Biasanya, gratifikasi ini dilakukan tanpa ada maksud apapun.
Kendati tidak ditujukan untuk alasan tertentu, gratifikasi lebaran pejabat atau penyelenggara negara ini masuk dalam kategori pidana.