Berita , Nasional , Pilihan Editor
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2022 Merosot, Indonesia ke 71 di Daftar Negara Paling Korup
Admin
Kemenko Polhukam, Mahfud MD mengakui jika merosotnya skor IPK Indonesia merisaukan pemerintah.
HARIANE - Skor IPK atau Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2022 merosot 4 poin dibanding tahun sebelumnya. Merosotnya IPK ini mengindikasikan adanya peningkatan korupsi dalam birokrasi Indonesia di mata internasional.
Skor IPK merupakan sebuah indeks yang dihasilkan setelah melakukan perhitungan terhadap beberapa indikator korupsi dalam sebuah birokrasi.
Untuk Transperency International, cara menghitung Indeks Persepsi Korupsi dilakukan dengan kombinasi dari setidaknya 3 sumber data yang diambil dari 13 survei dan penilaian korupsi yang berbeda. Sumber data ini dikumpulkan oleh berbagai lembaga terkemuka, termasuk Bank Dunia dan Forum Ekonomi Dunia.
Indeks ini disajikan dalam bentuk skala dari 0 hingga 100. Semakin rendah skor, maka semakin tinggi tingkat persepsi korupsi. Sebaliknya, semakin tinggi skor, maka persepsi korupsi semakin rendah.
Adapun indikator untuk menghitung Indeks Persepsi Korupsi yang digunakan meliputi,
- Suap
- Pengalihan dana publik
- Pejabat yang menggunakan jabatan publik mereka untuk keuntungan pribadi tanpa menghadapi konsekuensi
- Kemampuan pemerintah untuk mencegah korupsi di sektor publik
- Sistem birokrasi yang berlebihan di sektor publik yang dapat meningkatkan peluang korupsi
- Nepotisme dalam penunjukan/seleksi pegawai
- Ada tidaknya Undang-undang yang memastikan pejabat publik harus mengungkapkan keuangan mereka dan potensi konflik kepentingan
- Perlindungan hukum bagi orang yang melaporkan kasus suap dan korupsi
- Perebutan negara oleh kepentingan pribadi yang sempit
- Keterbukaan Informasi Public atas aktivitas pemerintah
Posisi Indonesia dalam Daftar Negara Paling Korup
Berdasar data Transperency International, pada tahun 2021, skor IPK Indonesia adalah 38. Sementara pada tahun ini, IPK Indonesia berada di angka 34. Hal ini sekaligus membuat peringkat Indonesia dalam daftar negara bebas korupsi terjun bebas. Saat ini, Indonesia berada di peringkat ke 71 di Daftar Negara Paling Korup. Jika pada tahun 2021, Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara yang diukur. Kini Indonesia menduduki peringkat ke 110. Artinya, hanya 70 negara yang dinilai lebih korup dibanding Indonesia.BACA JUGA : 16 Contoh Pertanyaan Seminar Proposal dan Jawabannya, Mahasiswa Akhir Wajib Tahu
Penyebab Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
Menkopulhukam, Mahfud MD mengatakan, Merosotnya Indek Persepsi Korupsi ini menjadi hal yang cukup mengkhawatirkan. Pasalnya, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir,skor IPK Indonesia terus mengalami tren kenaikan. Pada tahun 2012, Skor IPK Indonesia berada di angka 32. Puncaknya terjadi pada tahun 2019, di mana skor IPK Indonesia adalah 39. "Salah satu hal yang dalam 3 hari ini menjadi kerisauan kami yang mengurusi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, pada tahun ini indeks persepsi korupsi kita turun indeksnya dari 38 menjadi 34 "Ini keprihatinan karena kita dulu melakukan reformasi itu (alasannya,red) indeks persepsi Korupsi kita 20 di tahun 1999," ujar Mahfud, Sabtu 3 Februari 2023. Menurut Mahfud, merosotnya skor IPK memang bisa mengindikasikan jika angka korupsi makin banyak. "Bisa, ya. Karena buktinya kita nangkap orang ott," ujarnya.BACA JUGA : 3 Aplikasi untuk Daftar Pustaka Lengkap Link Download, Mahasiswa Wajib Tahu Agar Tidak Ribet Saat Menyusun Sumber ReferensiHanya saja, masalah merosotnya skor IPK ini tidak hanya mengindikasikan turunnya penegakan hukum di bidang korupsi. "Karena penegakan hukum itu naik satu, yang ini (Skor IPK) secara umum turun 4. Karena yang dinilai itu bukan hanya korupsi, tapi misalnya, perizinan berusaha, itu orang berpendapat ini banyak kolusi mau investasi aja kok sulit," ujarnya. Itulah sebabnya pemerintah lalu mengeluarkan undang-undang cipta kerja dalam bentuk omnibuslaw. Undang-undang itu dimaksudkan agar tidak bertele-tele dalam proses Perijinan. Tidak dikerjakan oleh beberapa meja, tapi ada satu pintu. "Nah seperti saudara lihat sendiri, dalam 3 tahun terakhir ini, kalau pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh negara itu sudah luar biasa ya. Kejaksaan Agung itu seperti melakukan amputasi terhadap tangan pemerintah sendiri," katanya. Hal itu dapat dilihat dari bagaimana pemerintah menangani berbagai kasus, seperti kasus Asuransi Jiwasraya dan penangkapan sejumlah kepala daerah. "Kita sudah sudah bersungguh-sungguh memberantas kalau dalam arti tindakan. Tapi kalau dalam arti administrasi birokrasi, kita ini sedang merintis sekarang," ujar Mahfud.****
1