Berita , Nasional

Surat Edaran KPK Jelang Lebaran 2023, Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi di Hari Raya

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Surat Edaran KPK
Surat Edaran KPK dirilis jelang lebaran 2023, untuk ingatkan pejabat agar berani tolak gratifikasi di hari raya. (Ilustrasi: Pexels/Sora Shimazaki)

"KPK kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi. Khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," ujar Ipi Maryati Kuding, Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, seperti yang dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut Ipi menjelaskan bahwa masalah gratifikasi di Idul Fitri ini tertuang pada Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Berdasarkan SE tersebut, KPK mengingatkan kepada pejabat dan penyelenggara negara untuk menolak pemberian hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Khususnya yang berkaitan dengan perayaan lebaran 2023.

"Permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri (PNS) atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi adalah perbuatan yang dilarang," ungkap Plt Juru Bicara Pencegahan KPK.

Imbauan KPK Tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya

Lantas imbauan apa saja yang tertuang pada SE KPK No 6 Tahun 2023 tersebut? Berikut ini daftarnya:

1. Permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang.

2. Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

3. Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah dan BUMN/BUMG diharapkan untuk menerbitkan imbauan menolak gratifikasi secara internal untuk para pegawainya.

4. Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya untuk tidak memberikan gratifikasi, yang dianggap suap, uang pelicin dalam bentuk apapun.

Jika ada permintaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, diharapkan untuk segera melapor ke pihak berwenang atau aparat penegak hukum

Ads Banner

BERITA TERKINI

Diduga Curangi Takaran Bahan Bakar, Mendag RI Cek SPBU Jalan Kaliurang Km 10

Diduga Curangi Takaran Bahan Bakar, Mendag RI Cek SPBU Jalan Kaliurang Km 10

Senin, 25 November 2024 17:56 WIB
Mendag RI dan Pemkot Yogya Pastikan Harga dan Ketersediaan Pangan Aman

Mendag RI dan Pemkot Yogya Pastikan Harga dan Ketersediaan Pangan Aman

Senin, 25 November 2024 17:39 WIB
Mendag Budi Santoso Sebut Hanya 3,4 Persen dari 60 Juta Lebih UMKM yang ...

Mendag Budi Santoso Sebut Hanya 3,4 Persen dari 60 Juta Lebih UMKM yang ...

Senin, 25 November 2024 16:53 WIB
KPU Gunungkidul Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

KPU Gunungkidul Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

Senin, 25 November 2024 14:51 WIB
Fitur Diari Diabetes Digital Telah Terintegrasi SatuSehat, Bantu Pantau Kasus Diabetes Anak

Fitur Diari Diabetes Digital Telah Terintegrasi SatuSehat, Bantu Pantau Kasus Diabetes Anak

Senin, 25 November 2024 13:50 WIB
Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Senin, 25 November 2024 11:52 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB
Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB