Berita , Nasional

Surat Edaran KPK Jelang Lebaran 2023, Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi di Hari Raya

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Surat Edaran KPK
Surat Edaran KPK dirilis jelang lebaran 2023, untuk ingatkan pejabat agar berani tolak gratifikasi di hari raya. (Ilustrasi: Pexels/Sora Shimazaki)

"KPK kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi. Khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," ujar Ipi Maryati Kuding, Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, seperti yang dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut Ipi menjelaskan bahwa masalah gratifikasi di Idul Fitri ini tertuang pada Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Berdasarkan SE tersebut, KPK mengingatkan kepada pejabat dan penyelenggara negara untuk menolak pemberian hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Khususnya yang berkaitan dengan perayaan lebaran 2023.

"Permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri (PNS) atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi adalah perbuatan yang dilarang," ungkap Plt Juru Bicara Pencegahan KPK.

Imbauan KPK Tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya

Lantas imbauan apa saja yang tertuang pada SE KPK No 6 Tahun 2023 tersebut? Berikut ini daftarnya:

1. Permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang.

2. Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

3. Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah dan BUMN/BUMG diharapkan untuk menerbitkan imbauan menolak gratifikasi secara internal untuk para pegawainya.

4. Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya untuk tidak memberikan gratifikasi, yang dianggap suap, uang pelicin dalam bentuk apapun.

Jika ada permintaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, diharapkan untuk segera melapor ke pihak berwenang atau aparat penegak hukum

Ads Banner

BERITA TERKINI

Paola Egonu Pimpin Italia Tumbangkan Amerika Serikat 3-0 di Perempat Final VNL 2025

Paola Egonu Pimpin Italia Tumbangkan Amerika Serikat 3-0 di Perempat Final VNL 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Ada Pembangunan Drainase, Warga Solo Hindari Ruas Jalan Mojo Karangasem hingga Agustus 2025

Ada Pembangunan Drainase, Warga Solo Hindari Ruas Jalan Mojo Karangasem hingga Agustus 2025

Rabu, 23 Juli 2025
PMI Kulon Progo Jadi Korban Penelepon Misterius yang Tagih Pinjol

PMI Kulon Progo Jadi Korban Penelepon Misterius yang Tagih Pinjol

Rabu, 23 Juli 2025
Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Rabu, 23 Juli 2025
Terjadi 2 Kecelakaan Maut di Semarang Hari Ini, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk

Terjadi 2 Kecelakaan Maut di Semarang Hari Ini, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk

Rabu, 23 Juli 2025
‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

Rabu, 23 Juli 2025
Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Rabu, 23 Juli 2025
Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Rabu, 23 Juli 2025
Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Rabu, 23 Juli 2025
Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Rabu, 23 Juli 2025