Berita , Nasional

Surat Edaran KPK Jelang Lebaran 2023, Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi di Hari Raya

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Surat Edaran KPK
Surat Edaran KPK dirilis jelang lebaran 2023, untuk ingatkan pejabat agar berani tolak gratifikasi di hari raya. (Ilustrasi: Pexels/Sora Shimazaki)

"KPK kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi. Khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," ujar Ipi Maryati Kuding, Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, seperti yang dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut Ipi menjelaskan bahwa masalah gratifikasi di Idul Fitri ini tertuang pada Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Berdasarkan SE tersebut, KPK mengingatkan kepada pejabat dan penyelenggara negara untuk menolak pemberian hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Khususnya yang berkaitan dengan perayaan lebaran 2023.

"Permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri (PNS) atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi adalah perbuatan yang dilarang," ungkap Plt Juru Bicara Pencegahan KPK.

Imbauan KPK Tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya

Lantas imbauan apa saja yang tertuang pada SE KPK No 6 Tahun 2023 tersebut? Berikut ini daftarnya:

1. Permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang.

2. Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

3. Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah dan BUMN/BUMG diharapkan untuk menerbitkan imbauan menolak gratifikasi secara internal untuk para pegawainya.

4. Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya untuk tidak memberikan gratifikasi, yang dianggap suap, uang pelicin dalam bentuk apapun.

Jika ada permintaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, diharapkan untuk segera melapor ke pihak berwenang atau aparat penegak hukum

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jelang UFC 302: Islam Makhachev Akan Habisi Dustin Poirier di Ronde ke 3

Jelang UFC 302: Islam Makhachev Akan Habisi Dustin Poirier di Ronde ke 3

Selasa, 21 Mei 2024 01:27 WIB
Misteri Penyebab Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, KNKT Rilis Dugaan Kronologi

Misteri Penyebab Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, KNKT Rilis Dugaan Kronologi

Senin, 20 Mei 2024 22:28 WIB
Peringati Hari Thalasemia Sedunia, Pemkab Sleman Upayakan Ze

Peringati Hari Thalasemia Sedunia, Pemkab Sleman Upayakan Ze

Senin, 20 Mei 2024 21:03 WIB
PAN Gunungkidul Pastikan Seluruh Kader Kompak Dukung Mahmud Ardi Widanta di Pilkada 2024

PAN Gunungkidul Pastikan Seluruh Kader Kompak Dukung Mahmud Ardi Widanta di Pilkada 2024

Senin, 20 Mei 2024 21:01 WIB
11 Tahun Berkarya, Moorlife Luncurkan Gerakan 1,1 Juta Kotak Makan

11 Tahun Berkarya, Moorlife Luncurkan Gerakan 1,1 Juta Kotak Makan

Senin, 20 Mei 2024 18:24 WIB
Soal Aturan Study Tour, Pemkot Yogyakarta Minta Pihak Sekolah Wajib Kantongi Surat Izin

Soal Aturan Study Tour, Pemkot Yogyakarta Minta Pihak Sekolah Wajib Kantongi Surat Izin

Senin, 20 Mei 2024 18:02 WIB
Cetak Generasi Inovatif, Sekolah Vokasi UGM Gelar Inovokasia 2024

Cetak Generasi Inovatif, Sekolah Vokasi UGM Gelar Inovokasia 2024

Senin, 20 Mei 2024 16:56 WIB
Pilkada 2024 Gunungkidul, Golkar dan PKB Dipastikan Berkoalisi

Pilkada 2024 Gunungkidul, Golkar dan PKB Dipastikan Berkoalisi

Senin, 20 Mei 2024 16:49 WIB
Soal Kasus Korupsi Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo, Pemkab Bantul Pertimbangkan Pemberian Bantuan ...

Soal Kasus Korupsi Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo, Pemkab Bantul Pertimbangkan Pemberian Bantuan ...

Senin, 20 Mei 2024 16:14 WIB
Perkuat Koalisi Pilkada 2024, Sunaryanta Daftarkan Diri ke PKB

Perkuat Koalisi Pilkada 2024, Sunaryanta Daftarkan Diri ke PKB

Senin, 20 Mei 2024 15:39 WIB