Berita , Nasional
Surat Edaran KPK Jelang Lebaran 2023, Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi di Hari Raya
"KPK kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi. Khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," ujar Ipi Maryati Kuding, Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, seperti yang dikutip dari PMJ News.
Lebih lanjut Ipi menjelaskan bahwa masalah gratifikasi di Idul Fitri ini tertuang pada Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Berdasarkan SE tersebut, KPK mengingatkan kepada pejabat dan penyelenggara negara untuk menolak pemberian hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Khususnya yang berkaitan dengan perayaan lebaran 2023.
"Permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri (PNS) atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi adalah perbuatan yang dilarang," ungkap Plt Juru Bicara Pencegahan KPK.
Imbauan KPK Tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya
Lantas imbauan apa saja yang tertuang pada SE KPK No 6 Tahun 2023 tersebut? Berikut ini daftarnya:
1. Permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang.
2. Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
3. Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah dan BUMN/BUMG diharapkan untuk menerbitkan imbauan menolak gratifikasi secara internal untuk para pegawainya.
4. Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya untuk tidak memberikan gratifikasi, yang dianggap suap, uang pelicin dalam bentuk apapun.
Jika ada permintaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, diharapkan untuk segera melapor ke pihak berwenang atau aparat penegak hukum