Berita

Surat Percepatan Pelaksanaan Haji Beredar di Media Sosial, Kemenag: Itu Jelas Hoax!

profile picture Hanna
Hanna
Surat Percepatan Pelaksanaan Haji Beredar di Media Sosial, Kemenag: Itu Jelas Hoax!
Hoax surat percepatan pelaksanaan haji. (Foto: Kementerian agama)
HARIANE - Surat percepatan pelaksanaan haji 1444 H/2023 M tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari) 2023 belakangan ini sedang ramai diperbincangkan oleh netizen di media sosial.
Surat yang sudah dipastikan hoax tersebut berisi seputar kebijakan Kementerian Agama yang akan melakukan percepatan pelaksanaan haji.
Lantas bagaimana tanggapan Kementerian Agama terhadap beredarnya hoax seputar surat percepatan pelaksanaan haji? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.

Hoax Surat Percepatan Pelaksanaan Haji

Surat Percepatan Pelaksanaan Haji
Hoax surat percepatan pelaksanaan haji. (Foto: Kementerian agama)
Dalam surat tersebut disebutkan jemaah yang namanya tercantum dalam surat tersebut dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji. 
Selain itu, disebutkan juga kewajiban jamaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 25 juta dari Jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp. 50 juta selambat-lambatnya 25 Februari 2023 Jam 11.59 WIB. 
Jemaah juga diminta untuk transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri. 
Selanjutnya, penyebar hoax juga menjanjikan jemaah akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.

Tanggapan Kementerian Agama Terhadap Hoax Surat Percepatan Pelaksanaan Haji

syarat dan cara daftar haji 2023
Syarat dan cara daftar 2023 terbaru, calon jemaah wajib tahu. (Foto: pexels.com)
Pada Sabtu, 25 Februari 2023 Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa hal tersebut sudah jelas merupakan informasi yang tidak benar alias hoaks.
Itu jelas hoaks!,” ucapnya.
Di mana pembuat tersebut bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Sleman dan Kejaksaan Negeri Tingkatkan Sinergi Pelayanan di Bidang Hukum

Pemkab Sleman dan Kejaksaan Negeri Tingkatkan Sinergi Pelayanan di Bidang Hukum

Rabu, 14 Mei 2025
Mudahkan Layanan Kependudukan, Disdukcapil Kota Yogyakarta Luncurkan Mesin ADM di Rejowinangun

Mudahkan Layanan Kependudukan, Disdukcapil Kota Yogyakarta Luncurkan Mesin ADM di Rejowinangun

Rabu, 14 Mei 2025
Puluhan Siswa Gunungkidul Daftarkan Diri ke Sekolah Rakyat, Bagaimana Hasilnya ?

Puluhan Siswa Gunungkidul Daftarkan Diri ke Sekolah Rakyat, Bagaimana Hasilnya ?

Rabu, 14 Mei 2025
Rombongan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul Berangkat 21 Mei, Bagaimana Alur Keberangkatannya?

Rombongan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul Berangkat 21 Mei, Bagaimana Alur Keberangkatannya?

Rabu, 14 Mei 2025
Tabrakan Mobil Vs Motor di Jalan Dr Wahidin Semarang, Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan

Tabrakan Mobil Vs Motor di Jalan Dr Wahidin Semarang, Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan

Rabu, 14 Mei 2025
Kronologi Peristiwa Pelemparan Batu di Kasihan Bantul, 3 Korban Lapor ke Polisi

Kronologi Peristiwa Pelemparan Batu di Kasihan Bantul, 3 Korban Lapor ke Polisi

Rabu, 14 Mei 2025
Niat Matikan Saklar Pompa Air, Pria di Kasihan Bantul Malah Jatuh ke Sumur

Niat Matikan Saklar Pompa Air, Pria di Kasihan Bantul Malah Jatuh ke Sumur

Rabu, 14 Mei 2025
Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Digelar di Gunungkidul, Bupati Endah: Upaya Membangun ...

Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Digelar di Gunungkidul, Bupati Endah: Upaya Membangun ...

Rabu, 14 Mei 2025
Jemaah Haji Berangkat 15 Mei 2025 Ada 14 Kloter, Cek Jadwal Penerbangannya Disini

Jemaah Haji Berangkat 15 Mei 2025 Ada 14 Kloter, Cek Jadwal Penerbangannya Disini

Rabu, 14 Mei 2025
Tekan Kasus Stunting, Gunungkidul Luncurkan Program Genting, Apa Itu?

Tekan Kasus Stunting, Gunungkidul Luncurkan Program Genting, Apa Itu?

Rabu, 14 Mei 2025