Berita

Surat Percepatan Pelaksanaan Haji Beredar di Media Sosial, Kemenag: Itu Jelas Hoax!

profile picture Hanna
Hanna
Surat Percepatan Pelaksanaan Haji Beredar di Media Sosial, Kemenag: Itu Jelas Hoax!
Hoax surat percepatan pelaksanaan haji. (Foto: Kementerian agama)
HARIANE - Surat percepatan pelaksanaan haji 1444 H/2023 M tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari) 2023 belakangan ini sedang ramai diperbincangkan oleh netizen di media sosial.
Surat yang sudah dipastikan hoax tersebut berisi seputar kebijakan Kementerian Agama yang akan melakukan percepatan pelaksanaan haji.
Lantas bagaimana tanggapan Kementerian Agama terhadap beredarnya hoax seputar surat percepatan pelaksanaan haji? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.

Hoax Surat Percepatan Pelaksanaan Haji

Surat Percepatan Pelaksanaan Haji
Hoax surat percepatan pelaksanaan haji. (Foto: Kementerian agama)
Dalam surat tersebut disebutkan jemaah yang namanya tercantum dalam surat tersebut dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji. 
Selain itu, disebutkan juga kewajiban jamaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 25 juta dari Jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp. 50 juta selambat-lambatnya 25 Februari 2023 Jam 11.59 WIB. 
Jemaah juga diminta untuk transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri. 
Selanjutnya, penyebar hoax juga menjanjikan jemaah akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.

Tanggapan Kementerian Agama Terhadap Hoax Surat Percepatan Pelaksanaan Haji

syarat dan cara daftar haji 2023
Syarat dan cara daftar 2023 terbaru, calon jemaah wajib tahu. (Foto: pexels.com)
Pada Sabtu, 25 Februari 2023 Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa hal tersebut sudah jelas merupakan informasi yang tidak benar alias hoaks.
Itu jelas hoaks!,” ucapnya.
Di mana pembuat tersebut bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Aturan Tempat Hiburan di Jogja Selama Ramadhan, Ini Rinciannya

Aturan Tempat Hiburan di Jogja Selama Ramadhan, Ini Rinciannya

Senin, 10 Maret 2025
14 Depo Sampah di Jogja akan Dirombak, Ini Alasannya

14 Depo Sampah di Jogja akan Dirombak, Ini Alasannya

Senin, 10 Maret 2025
Perdana Ikut Pameran Jiffina 2025, Mukti Furniture Tawarkan Produk Lokal Berkualitas Ekspor

Perdana Ikut Pameran Jiffina 2025, Mukti Furniture Tawarkan Produk Lokal Berkualitas Ekspor

Senin, 10 Maret 2025
Pemberlakuan Sistem Lalu Lintas Searah di Plengkung Gading, Ini Sebabnya

Pemberlakuan Sistem Lalu Lintas Searah di Plengkung Gading, Ini Sebabnya

Senin, 10 Maret 2025
Enggan Beli Mobil Dinas Baru, Bupati Endah Akan Gunakan Anggarannya Untuk Memperbaiki Infrastruktur

Enggan Beli Mobil Dinas Baru, Bupati Endah Akan Gunakan Anggarannya Untuk Memperbaiki Infrastruktur

Senin, 10 Maret 2025
Kecelakaan di Jalan Ploso Surabaya Hari ini, Sopir Patah Tulang

Kecelakaan di Jalan Ploso Surabaya Hari ini, Sopir Patah Tulang

Senin, 10 Maret 2025
Heboh Aliran Sesat di Maros yang Sebut Rukun Islam ada 11, Begini Respon ...

Heboh Aliran Sesat di Maros yang Sebut Rukun Islam ada 11, Begini Respon ...

Senin, 10 Maret 2025
Wacana Perbaikan Alun-alun Gunungkidul, Bakal Ada Monumen Adipura

Wacana Perbaikan Alun-alun Gunungkidul, Bakal Ada Monumen Adipura

Senin, 10 Maret 2025
Rp 3,2 Miliar untuk Pengadaan Pakaian Dinas, Bupati Endah: Ditunda, Dialokasikan Kepentingan Lain

Rp 3,2 Miliar untuk Pengadaan Pakaian Dinas, Bupati Endah: Ditunda, Dialokasikan Kepentingan Lain

Senin, 10 Maret 2025
Kandang Ayam di Ngawen Kebakaran, Pemilik Rugi Hingga Puluhan Juta

Kandang Ayam di Ngawen Kebakaran, Pemilik Rugi Hingga Puluhan Juta

Senin, 10 Maret 2025