Berita , Pilihan Editor
Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Segera Cair, Selengkapnya Melalui Link ini
Nabila Intan Aprilia
Syarat dan cara cek penerima BSU secara online dapat mudah untuk dilakukan. (Foto: Youtube/Sekretariat Kabinet RI)
HARIANE – Syarat dan cara cek penerima BSU tahap 2 2022 dapat dilakukan melalui link resmi yang tersedia dengan mudah dan cepat, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 ini akan segera cair setelah Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat dan cara cek penerima BSU tahap 2 dilakukan secara online dengan penyaluran bertahap sehingga dapat mempermudah pengendalian saluran dana secara tepat sasaran.
Adanya syarat dan cara cek penerima BSU tahap 2 menjadi sebuah kesempatan bagi masyarakat pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta rupiah.
Adapun tujuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) menurut pernyataan Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, sebagai kekuatan untuk mempertahankan daya beli yang mencakup kebutuhan hidup, hal tersebut juga dilatar belakangi oleh dampak kenaikan harga termasuk harga BBM.
BACA JUGA : BSU 2022 Cair! Begini Cara Mudah Cek Nama Penerima Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan dan KemnakerProses pencairan BSU tahap dua memang membutuhkan waktu yang tidak singkat, karena pihak Kemnaker masih harus melakukan validasi serta pemadanan terhadap penyaluran BSU, hal ini dilakukan supaya BSU tahap 2 disalurkan dengan tepat sasaran. Selaras dengan pernyataan dalam kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI, untuk melakukan check screening serta pemadanan, setelah proses serah terima data. Kemnaker akan melakukan check dan screening serta pemadanan data sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Sebagai informasi, sebelumnya awal BSU tahap pertama terdapat 4,3 juta kemudian menjadi 4.112.052 pekerja yang lolos kemudian mengenai bantuan tahap pertama tersebut sudah rampung disalurkan, serta diberikan melalui rekening masing-masing para pekerja yang telah bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri. Sedangkan terkait BSU tahap kedua pada Jumat, 16 September 2022 Kemnaker menerima data sebanyak 2,4 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian dilakukan pemadanan.