Berita , Pilihan Editor

Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Segera Cair, Selengkapnya Melalui Link ini

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Segera Cair, Selengkapnya Melalui Link ini
Syarat dan cara cek penerima BSU secara online dapat mudah untuk dilakukan. (Foto: Youtube/Sekretariat Kabinet RI)
HARIANE – Syarat dan cara cek penerima BSU tahap 2 2022 dapat dilakukan melalui link resmi yang tersedia dengan mudah dan cepat, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 ini akan segera cair setelah Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat dan cara cek penerima BSU tahap 2 dilakukan secara online dengan penyaluran bertahap sehingga dapat mempermudah pengendalian saluran dana secara tepat sasaran.
Adanya syarat dan cara cek penerima BSU tahap 2 menjadi sebuah kesempatan bagi masyarakat pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta rupiah.
Adapun tujuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) menurut pernyataan Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, sebagai kekuatan untuk mempertahankan daya beli yang mencakup kebutuhan hidup, hal tersebut juga dilatar belakangi oleh dampak kenaikan harga termasuk harga BBM.
BACA JUGA : BSU 2022 Cair! Begini Cara Mudah Cek Nama Penerima Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker
Proses pencairan BSU tahap dua memang membutuhkan waktu yang tidak singkat, karena pihak Kemnaker masih harus melakukan validasi serta pemadanan terhadap penyaluran BSU, hal ini dilakukan supaya BSU tahap 2 disalurkan dengan tepat sasaran.
Selaras dengan pernyataan dalam kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI, untuk melakukan check screening serta pemadanan, setelah proses serah terima data.
Kemnaker akan melakukan check dan screening serta pemadanan data sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Sebagai informasi, sebelumnya awal BSU tahap pertama terdapat 4,3 juta kemudian menjadi 4.112.052 pekerja yang lolos kemudian mengenai bantuan tahap pertama tersebut sudah rampung disalurkan, serta diberikan melalui rekening masing-masing para pekerja yang telah bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri.
Sedangkan terkait BSU tahap kedua pada Jumat, 16 September 2022 Kemnaker menerima data sebanyak 2,4 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian dilakukan pemadanan.

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2,4 juta. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua disalurkan,” ungkap Ida dalam siaran pers di kanal Youtube Sekretariat Kabinet.

Namun, sebelum dinyatakan lolos terdapat syarat dan cara cek penerima BSU tahap 2 yang turut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Syarat dan Cara Cek Penerima BSU
Syarat dan Cara Cek Penerima BSU perlu untuk diketahui karena akan diadakan pencairan dana. (Foto: Pexels/Robert Lens)
Ads Banner

BERITA TERKINI

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025