Berita , Nasional

Waspada! Beredar Hoaks Form Penerima BSU, BNPT, dan PKH di Medsos, Begini Kata Kemnaker

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Waspada! Beredar Hoaks Form Penerima BSU, BNPT, dan PKH di Medsos, Begini Kata Kemnaker
Waspada! Beredar Hoaks Form Penerima BSU, BNPT, dan PKH di Medsos, Begini Kata Kemnaker
HARIANE - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) yang dimulai sejak 12 September 2022 membuat masyarakat antusias. Namun, seiring dengan penyaluran tersebut beredar hoaks form penerima BSU di media sosial.
Hoaks form penerima BSU disebarkan di media sosial dan media pesan online berupa pesan berantai berisi formulir pengisian data yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hoaks form penerima BSU tersebut diklarifikasi oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap pada 14 September 2022 melalui pernyataan tertulis dikutip dari Instagram Kemnaker.
BACA JUGA :
BSU 2022 Cair! Begini Cara Mudah Cek Nama Penerima Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker
Bentuk hoaks yang disebarkan adalah link Google Form yang meminta data pribadi untuk mendapat BSU serta meminta nomor rekening.

Contoh pesan hoaks form penerima BSU

hoaks form penerima BSU
Contoh pesan hoaks form penerima BSU yang beredar. (Instagram/kemnaker)
Chairul mengungkapkan bahwa pesan yang beredar di media sosial dan di media pesan online adalah hoaks.
“Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks,” ungkapnya melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.
Chairul menegaskan data penerima BSU hanya bisa di cek melalui laman resmi Kemnaker. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial.
“Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya,” imbau Chairul.
Seperti yang ditegaskan, data calon penerima BSU hanya berasal dari laman kemnaker.go.id. Data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 dan langsung dikirimkan ke Kemnaker melalui sistem.
Jadi masyarakat tidak bisa mendaftarkan diri secara individu baik langsung ke BPJS Ketenagakerjaan ataupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025
Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025
Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025