Berita , Nasional

Waspada! Beredar Hoaks Form Penerima BSU, BNPT, dan PKH di Medsos, Begini Kata Kemnaker

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Waspada! Beredar Hoaks Form Penerima BSU, BNPT, dan PKH di Medsos, Begini Kata Kemnaker
Waspada! Beredar Hoaks Form Penerima BSU, BNPT, dan PKH di Medsos, Begini Kata Kemnaker
HARIANE - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) yang dimulai sejak 12 September 2022 membuat masyarakat antusias. Namun, seiring dengan penyaluran tersebut beredar hoaks form penerima BSU di media sosial.
Hoaks form penerima BSU disebarkan di media sosial dan media pesan online berupa pesan berantai berisi formulir pengisian data yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hoaks form penerima BSU tersebut diklarifikasi oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap pada 14 September 2022 melalui pernyataan tertulis dikutip dari Instagram Kemnaker.
BACA JUGA :
BSU 2022 Cair! Begini Cara Mudah Cek Nama Penerima Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker
Bentuk hoaks yang disebarkan adalah link Google Form yang meminta data pribadi untuk mendapat BSU serta meminta nomor rekening.

Contoh pesan hoaks form penerima BSU

hoaks form penerima BSU
Contoh pesan hoaks form penerima BSU yang beredar. (Instagram/kemnaker)
Chairul mengungkapkan bahwa pesan yang beredar di media sosial dan di media pesan online adalah hoaks.
“Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks,” ungkapnya melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.
Chairul menegaskan data penerima BSU hanya bisa di cek melalui laman resmi Kemnaker. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial.
“Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya,” imbau Chairul.
Seperti yang ditegaskan, data calon penerima BSU hanya berasal dari laman kemnaker.go.id. Data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 dan langsung dikirimkan ke Kemnaker melalui sistem.
Jadi masyarakat tidak bisa mendaftarkan diri secara individu baik langsung ke BPJS Ketenagakerjaan ataupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB