Berita

Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima
Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima
HARIANE – Bagi para pekerja yang terkena dampak pemutusan kerja kini bisa bernapas lega, sebab korban PHK bisa dapat BSU tahap 2 sebesar Rp 600 ribu.
Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa karyawan yang menjadi korban PHK bisa dapat BSU atau bantuan subsidi upah (BSU) 2022 sebesar Rp 600 ribu.
Melalui akun Instagram resmi @kemnaker mengumumkan bahwa para pekerja korban PHK bisa dapat BSU tahap 2 sebesar Rp 600 ribu.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja korban PHK bisa dapat BSU tahap 2.
BACA JUGA : Siap-siap! BSU Tahap 2 Akan Segera Cair, Simak Syarat dan Cara Cek BSU Melalui Website Kemnaker.go.id
Berikut persyaratan dan cara cek penerima agar bisa dapat BSU tahap 2.

Syarat Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu

Korban PHK bisa dapat BSU
Korban PHK bisa dapat BSU Rp 600 ribu, ini persyaratan yang harus dipenuhi (Foto: freepik.com)
Dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja korban PHK bisa dapat BSU tahap 2 Rp 600 ribu.
• Masih berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.
• Pekerja yang kena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU selama memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut, selain bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMK, syarat lain agar korban PHK bisa dapat BSU tahap 2 adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Pekerja yang telah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 bisa cek status penerima secara mandiri melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Ads Banner

BERITA TERKINI

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Senin, 21 Juli 2025
Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Senin, 21 Juli 2025
Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Senin, 21 Juli 2025
Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Senin, 21 Juli 2025
Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Senin, 21 Juli 2025
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Senin, 21 Juli 2025
‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

Senin, 21 Juli 2025