Berita

Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima
Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima
HARIANE – Bagi para pekerja yang terkena dampak pemutusan kerja kini bisa bernapas lega, sebab korban PHK bisa dapat BSU tahap 2 sebesar Rp 600 ribu.
Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa karyawan yang menjadi korban PHK bisa dapat BSU atau bantuan subsidi upah (BSU) 2022 sebesar Rp 600 ribu.
Melalui akun Instagram resmi @kemnaker mengumumkan bahwa para pekerja korban PHK bisa dapat BSU tahap 2 sebesar Rp 600 ribu.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja korban PHK bisa dapat BSU tahap 2.
BACA JUGA : Siap-siap! BSU Tahap 2 Akan Segera Cair, Simak Syarat dan Cara Cek BSU Melalui Website Kemnaker.go.id
Berikut persyaratan dan cara cek penerima agar bisa dapat BSU tahap 2.

Syarat Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu

Korban PHK bisa dapat BSU
Korban PHK bisa dapat BSU Rp 600 ribu, ini persyaratan yang harus dipenuhi (Foto: freepik.com)
Dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja korban PHK bisa dapat BSU tahap 2 Rp 600 ribu.
• Masih berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.
• Pekerja yang kena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU selama memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut, selain bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMK, syarat lain agar korban PHK bisa dapat BSU tahap 2 adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Pekerja yang telah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 bisa cek status penerima secara mandiri melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB