Berita

Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima
Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima
HARIANE – Bagi para pekerja yang terkena dampak pemutusan kerja kini bisa bernapas lega, sebab korban PHK bisa dapat BSU tahap 2 sebesar Rp 600 ribu.
Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa karyawan yang menjadi korban PHK bisa dapat BSU atau bantuan subsidi upah (BSU) 2022 sebesar Rp 600 ribu.
Melalui akun Instagram resmi @kemnaker mengumumkan bahwa para pekerja korban PHK bisa dapat BSU tahap 2 sebesar Rp 600 ribu.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja korban PHK bisa dapat BSU tahap 2.
BACA JUGA : Siap-siap! BSU Tahap 2 Akan Segera Cair, Simak Syarat dan Cara Cek BSU Melalui Website Kemnaker.go.id
Berikut persyaratan dan cara cek penerima agar bisa dapat BSU tahap 2.

Syarat Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu

Korban PHK bisa dapat BSU
Korban PHK bisa dapat BSU Rp 600 ribu, ini persyaratan yang harus dipenuhi (Foto: freepik.com)
Dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja korban PHK bisa dapat BSU tahap 2 Rp 600 ribu.
• Masih berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.
• Pekerja yang kena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU selama memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut, selain bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMK, syarat lain agar korban PHK bisa dapat BSU tahap 2 adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Pekerja yang telah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 bisa cek status penerima secara mandiri melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Warga Galur Ditemukan Meninggal dalam Rumahnya

Seorang Warga Galur Ditemukan Meninggal dalam Rumahnya

Selasa, 17 Juni 2025
Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Malah Terima Gugatan Perdata, Muhammad Ahmadi jadi Pemohon

Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Malah Terima Gugatan Perdata, Muhammad Ahmadi jadi Pemohon

Selasa, 17 Juni 2025
KAI Bandara Gelar Event Lari Malam Berkonsep 90's, Berikut Harga Tiketnya

KAI Bandara Gelar Event Lari Malam Berkonsep 90's, Berikut Harga Tiketnya

Senin, 16 Juni 2025
Terdampak PHK Pasca Kebakaran di PT MTG, Ratusan Pekerja Dapat Pencairan JHT

Terdampak PHK Pasca Kebakaran di PT MTG, Ratusan Pekerja Dapat Pencairan JHT

Senin, 16 Juni 2025
Dua Jamaah Haji Asal Bantul Meninggal Dunia, Kemenag Ungkap Penyebabnya

Dua Jamaah Haji Asal Bantul Meninggal Dunia, Kemenag Ungkap Penyebabnya

Senin, 16 Juni 2025
Viral Video Karyawan Minimarket Hampir Diamuk Massa Gegara Lecehkan Anak Laki-Laki

Viral Video Karyawan Minimarket Hampir Diamuk Massa Gegara Lecehkan Anak Laki-Laki

Senin, 16 Juni 2025
Sempat Ditolak Warga, Perluasan Hanggar ITF Pasar Niten Tetap Dilanjut

Sempat Ditolak Warga, Perluasan Hanggar ITF Pasar Niten Tetap Dilanjut

Senin, 16 Juni 2025
Motor Tabrak Truk Trailer di Jalan Ikan Dorang Surabaya, Lansia Luka Parah

Motor Tabrak Truk Trailer di Jalan Ikan Dorang Surabaya, Lansia Luka Parah

Senin, 16 Juni 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 17 Juni 2025 dari Jeddah, Cek Kloternya Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 17 Juni 2025 dari Jeddah, Cek Kloternya Disini

Senin, 16 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 16 Juni 2025 Naik Rp 8.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 16 Juni 2025 Naik Rp 8.000 per ...

Senin, 16 Juni 2025