Berita
Gampang dan Anti Ribet! Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri
Ima Rahma Mutia
Gampang dan Anti Ribet! Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri
HARIANE – Syarat dan cara membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri sebaiknya diketahui.
Syarat dan cara membuat SKCK Online mulai banyak dicari oleh masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut untuk melamar pekerjaan.
Lantas apa saja syarat dan cara membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Syarat dan Cara Membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk pemohon melalui fungsi Intelkam untuk memberi keterangan ada atau tidaknya catatan kejahatan. Biasanya SKCK dilampirkan ketika seseorang hendak melamar di suatu pekerjaan di suatu perusahaan ataupun instansi pemerintahan. Dilansir dari kanal Youtube Police Story ID, SKCK ternyata terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SKCK baru, SKCK perpanjangan dan SKCK rekomendasi. Perlu diketahui, SKCK hanya berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan. Jika masa berlaku sudah habis, maka pemohon harus mengajukan perpanjangan jika masih dibutuhkan.BACA JUGA : Cara Perpanjang SIM Internasional, Dapat Dilakukan Secara OnlineSebenarnya cara permohonan SKCK bisa dilakukan dengan dua cara yaitu offline dengan datang ke kantor Polisi yang menyediakan pelayanan SKCK ataupun online. Berikut ini adalah syarat dan cara membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri yang sebaiknya diketahui :