Berita

Gampang dan Anti Ribet! Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Gampang dan Anti Ribet! Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri
Gampang dan Anti Ribet! Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri
HARIANE – Syarat dan cara membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri sebaiknya diketahui.
Syarat dan cara membuat SKCK Online mulai banyak dicari oleh masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut untuk melamar pekerjaan.
Lantas apa saja syarat dan cara membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Syarat dan Cara Membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk pemohon melalui fungsi Intelkam untuk memberi keterangan ada atau tidaknya catatan kejahatan.
Biasanya SKCK dilampirkan ketika seseorang hendak melamar di suatu pekerjaan di suatu perusahaan ataupun instansi pemerintahan.
Dilansir dari kanal Youtube Police Story ID, SKCK ternyata terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SKCK baru, SKCK perpanjangan dan SKCK rekomendasi.
Perlu diketahui, SKCK hanya berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan. Jika masa berlaku sudah habis, maka pemohon harus mengajukan perpanjangan jika masih dibutuhkan.
BACA JUGA : Cara Perpanjang SIM Internasional, Dapat Dilakukan Secara Online
Sebenarnya cara permohonan SKCK bisa dilakukan dengan dua cara yaitu offline dengan datang ke kantor Polisi yang menyediakan pelayanan SKCK ataupun online.
Berikut ini adalah syarat dan cara membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri yang sebaiknya diketahui :

1. Persyaratan Membuat SKCK

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025