HARIANE - Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo menggelar Operasi Cipta Kondisi terkait pemberantasan peredaran minuman keras (miras). Razia miras dilakukan selama 2 pekan, mulai tanggal 28 September dan berakhir pada 22 Oktober 2024.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu mengatakan, selama pelaksanaan operasi Cipta Kondisi, petugas gabungan menyita sebanyak 1.263 botol miras dari berbagai jenis.
"Kami sita paling banyak miras berbagai merek sebanyak 1.103 botol. Juga disita 134 botol miras non merek oplosan, 25 kaleng miras pabrikan, dan 1 galon miras oplosan," ujar Wilson di Mako Polres Kulon Progo, Selasa (22/10/2024).
Operasi Cipta Kondisi tersebut digelar secara menyeluruh di seluruh Polsek di 12 kapanewon di Kulon Progo. Operasi ini mengedepankan prinsip penegakan secara persuasif dan melibatkan masyarakat.
Wilson menuturkan, razia dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan selama Pilkada 2024 dan juga sebagai antisipasi aksi kriminalitas, dengan miras sebagai pemicunya.
"Kegiatan ini juga menjadi cooling system di tengah masyarakat. Kami juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk kegiatan operasi serupa," ungkap Wilson.
Adapun setelah kegiatan rilis pers, seluruh miras yang disita kemudian dimusnahkan.****