Berita
Gampang dan Anti Ribet! Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri
Ima Rahma Mutia
Gampang dan Anti Ribet! Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri
- KTP
- Paspor (untuk pengajuan di Polda dan Mabes Polri)
- Akte atau ijazah atau surat nikah
- KK
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar berlatar belakang warna merah
- Fotokopi identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
2. Cara Membuat SKCK Online
Untuk pengajuan SKCK Online, pemohon harus mendaftar melalui laman skck.polri.go.id, pilih kolom FORM. PENDAFTARAN lalu isi dokumen yang tersedia. Isi form yang tersedia sesuai dengan KTP dan pastikan semua isi sudah benar. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti foto, scan KTP dan dokumen lain yang diperlukan.BACA JUGA : Cara dan Syarat Penambahan Kolom Tanda Tangan pada Paspor Tanpa Tambahan BiayaSaat mendaftar akan ada kolom tentang opsi pembayaran, yaitu pembayaran di loket atau transfer. Apabila memilih transfer maka simpan bukti transfer.