Berita , D.I Yogyakarta

Syarat Hewan Kurban yang Sudah Terpapar Virus PMK dan LSD, Cermati Gejala Ini

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Syarat hewan kurban
Cermati syarat hewan kurban jelang Idul Adha karena masih ada hewan terpapar virus PMK dan LSD di Sleman. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Informasi soal syarat hewan kurban berikut penting untuk diketahui menjelang Idul Adha 2023 di tengah isu hewan ternak yang terpapar virus PMK dan LSD di Sleman.

Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman mencatat, hingga pertengahan bulan Juni 2023 masih ada sebanyak 183 hewan ternak di Sleman terjangkit PMK (Penyakit Mulit dan Kuku).

Sedangkan untuk kasus LSD di Sleman atau Lumpy Skin Disease sendiri masih ada ribuan ternak yang terpapar, yakni 2.410 ekor.

Kepala DP3 Sleman, Suparmono menyampaikan, terkait dengan perayaan Idul Adha 2023 nanti hewan yang terpapar virus PMK dan LSD di Sleman bisa dijadikan untuk berkurban namun dengan syarat.

“Ternak dengan PMK dan LSD bergejala ringan sah untuk dijadikan hewan kurban,” kata Suparmono kepada Hariane pada Selasa, 20 Juni 2023.

Ia melanjutkan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Perlaksanaan Ibadah Kurban saat merebaknya penyakit LSD dan antisipasi penyakit Pes Des Petits (PPR) pada hewan kurban, ada beberapa syarat hewan kurban yang terpapar virus dapat dijadikan kurban.

Hewan yang terpapar PMK, katanya, sah dijadikan kurban jika hanya memiliki gejala klinis ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

“Yang tidak sah jika memiliki gejala klinis berat yaitu lepuh pada kuku dan menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus,” jelasnya.

Sama halnya dengan hewan terpapar LSD akan sah dijadikan hewan kurban jika memiliki gejala klinis ringan seperti benjolan yang belum menyebar dan hal itu tidak berpengaruh pada kerusakan daging.

Hewan kurban terjangkit LSD yang tidak sah adalah apabila hewan tersebut bergejala klinis berat seperti benjolan sudah menyebar, sudah ada benjolan yang sudah pecah menjadi koreng, terbentuk jaringan parut di mana hal itu berpengaruh pada kerusakan di permukaan kulit dan daging.

Dijelaskan olehnya untuk menangani hewan yang sakit dengan gejala ringan, sebaiknya hewan dipotong pada tempat yang terpisah atau waktu yang berbeda.

Selain Syarat Hewan Kurban, Pasca Pemotongan Juga Harus Diperhatikan

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Senin, 25 November 2024 11:52 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB
Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB