Berita , D.I Yogyakarta

Syarat Hewan Kurban yang Sudah Terpapar Virus PMK dan LSD, Cermati Gejala Ini

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Syarat hewan kurban
Cermati syarat hewan kurban jelang Idul Adha karena masih ada hewan terpapar virus PMK dan LSD di Sleman. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Informasi soal syarat hewan kurban berikut penting untuk diketahui menjelang Idul Adha 2023 di tengah isu hewan ternak yang terpapar virus PMK dan LSD di Sleman.

Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman mencatat, hingga pertengahan bulan Juni 2023 masih ada sebanyak 183 hewan ternak di Sleman terjangkit PMK (Penyakit Mulit dan Kuku).

Sedangkan untuk kasus LSD di Sleman atau Lumpy Skin Disease sendiri masih ada ribuan ternak yang terpapar, yakni 2.410 ekor.

Kepala DP3 Sleman, Suparmono menyampaikan, terkait dengan perayaan Idul Adha 2023 nanti hewan yang terpapar virus PMK dan LSD di Sleman bisa dijadikan untuk berkurban namun dengan syarat.

“Ternak dengan PMK dan LSD bergejala ringan sah untuk dijadikan hewan kurban,” kata Suparmono kepada Hariane pada Selasa, 20 Juni 2023.

Ia melanjutkan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Perlaksanaan Ibadah Kurban saat merebaknya penyakit LSD dan antisipasi penyakit Pes Des Petits (PPR) pada hewan kurban, ada beberapa syarat hewan kurban yang terpapar virus dapat dijadikan kurban.

Hewan yang terpapar PMK, katanya, sah dijadikan kurban jika hanya memiliki gejala klinis ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

“Yang tidak sah jika memiliki gejala klinis berat yaitu lepuh pada kuku dan menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus,” jelasnya.

Sama halnya dengan hewan terpapar LSD akan sah dijadikan hewan kurban jika memiliki gejala klinis ringan seperti benjolan yang belum menyebar dan hal itu tidak berpengaruh pada kerusakan daging.

Hewan kurban terjangkit LSD yang tidak sah adalah apabila hewan tersebut bergejala klinis berat seperti benjolan sudah menyebar, sudah ada benjolan yang sudah pecah menjadi koreng, terbentuk jaringan parut di mana hal itu berpengaruh pada kerusakan di permukaan kulit dan daging.

Dijelaskan olehnya untuk menangani hewan yang sakit dengan gejala ringan, sebaiknya hewan dipotong pada tempat yang terpisah atau waktu yang berbeda.

Selain Syarat Hewan Kurban, Pasca Pemotongan Juga Harus Diperhatikan

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025