Berita

Syarat Mengajukan Rumah Subsidi KPR BTN, Lengkap dengan Manfaat yang Akan Didapat

profile picture Hanna
Hanna
Syarat Mengajukan Rumah Subsidi KPR BTN, Lengkap dengan Manfaat yang Akan Didapat
Syarat Mengajukan Rumah Subsidi KPR BTN, Lengkap dengan Manfaat yang Akan Didapat
HARIANE - Syarat mengajukan rumah subsidi KPR BTN menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk memenuhi kebutuhan dalam memiliki rumah sendiri.
Hadirnya program rumah subsidi KPR BTN ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang merasa kesulitan untuk memiliki rumah pribadi. 
Di mana program rumah subsidi KPR BTN ini menawarkan berbagai kemudahan dengan suku bunga rendah dan cicilan yang lebih ringan.

Syarat Mengajukan Rumah Subsidi KPR BTN

Ruma
Aturan rumah subsidi
Aturan rumah subsidi. (Foto: Kementerian PUPR)
Rumah Subsidi KPR BTN adalah program untuk pemilikan rumah dari Kementerian PUPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun. Adapun terdapat syarat untuk pengajuan KPR BTN Subsidi, yaitu:
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo (khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo)
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah (dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
- Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 Juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, Rp 7 Juta untuk Rumah Sejahtera Susun
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
Ads Banner

BERITA TERKINI

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB
Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Minggu, 24 November 2024 06:18 WIB
Blunder Jules Kounde: Dua Kesalahan Beruntun yang Gagalkan Kemenangan Barcelona

Blunder Jules Kounde: Dua Kesalahan Beruntun yang Gagalkan Kemenangan Barcelona

Minggu, 24 November 2024 05:51 WIB
Marc Casado Diganjar Kartu Merah, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh Lawan Celta Vigo

Marc Casado Diganjar Kartu Merah, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh Lawan Celta Vigo

Minggu, 24 November 2024 05:42 WIB
2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

Minggu, 24 November 2024 00:16 WIB
Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Sabtu, 23 November 2024 21:43 WIB