Berita , Nasional , Pilihan Editor
Syarat Mudik Lebaran 2022, Simak Aturan Terbaru dan Lengkap yang Diterbitkan Satgas Covid-19
Hanna
Syarat Mudik Lebaran 2022, Simak Aturan Terbaru dan Lengkap yang Diterbitkan Satgas Covid-19
HARIANE - Syarat mudik lebaran 2022 merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh semua calon pemudik yang akan menempuh perjalanan domestik (dalam negeri).
Syarat mudik lebaran 2022 beserta aturan lengkap yang harus dipatuhi tersebut baru-baru ini telah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 terbitkan.
Syarat mudik lebaran 2022 tersebut hadir berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa pada tahun ini masyarakat sudah diperbolehkan untuk mudik.
Berikut informasi lebih lanjut seputar syarat mudik lebaran 2022
Dilansir dari website Kementerian Komunikasi dan Informatika, diketahui bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022.BACA JUGA : Buruan! Berikut Cara Pesan Tiket Kereta Api Melalui Website dan Aplikasi, Jangan Sampai Batal Mudik Lebaran 2022Surat Edaran No.16 Tahun 2022 tersebut membahas tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease Tahun 2019. Di mana surat edaran terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini telah berlaku secara efektif mulai 2 April 2022. Pada Minggu, 03 April 2022 Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan bahwa SE terbaru ini merupakan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo. Bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik. Dimana turan tersebut sebagai bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan. “Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," ucapnya. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito juga menjelaskan lebih lanjut, bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini dilakukan dengan penuh pertimbangan. Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah.