Berita

Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Agustus 2022: Laut, Darat, dan Udara

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Agustus 2022: Laut, Darat, dan Udara
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Agustus 2022: Laut, Darat, dan Udara
HARIANE – Syarat perjalanan dalam negeri terbaru telah diterbitkan oleh pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Syarat perjalanan dalam negeri terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat perjalanan dalam negeri terbaru yang tertuang dalam SE berlaku mulai 11 Agustus 2022.
“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin, 15 Agustus 2022.
SE tersebut adalah protokol kesehatan yang berlaku untuk pelaku syarat perjalanan dalam negeri terbaru yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA : Aturan Mendikbud Terbaru, Larangan PTM Bila Ada Covid-19 di Sekolah
Meliputi protokol kesehatan umum, persyaratan perjalanan dalam negeri, ketentuan lain-lain, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.

Ketentuan Protokol Kesehatan Umum Sebagai Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, protokol kesehatan yang harus diterapkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam melakukan perjalanan sebagai berikut.
1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB