Berita

Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Agustus 2022: Laut, Darat, dan Udara

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Agustus 2022: Laut, Darat, dan Udara
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Agustus 2022: Laut, Darat, dan Udara
HARIANE – Syarat perjalanan dalam negeri terbaru telah diterbitkan oleh pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Syarat perjalanan dalam negeri terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat perjalanan dalam negeri terbaru yang tertuang dalam SE berlaku mulai 11 Agustus 2022.
“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin, 15 Agustus 2022.
SE tersebut adalah protokol kesehatan yang berlaku untuk pelaku syarat perjalanan dalam negeri terbaru yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA : Aturan Mendikbud Terbaru, Larangan PTM Bila Ada Covid-19 di Sekolah
Meliputi protokol kesehatan umum, persyaratan perjalanan dalam negeri, ketentuan lain-lain, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.

Ketentuan Protokol Kesehatan Umum Sebagai Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, protokol kesehatan yang harus diterapkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam melakukan perjalanan sebagai berikut.
1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB